PelindungNegeri.com—07/07/2026 Kuasa hukum Siti Komariah, Fazri Hidayat, S.H., membantah keras dugaan perselingkuhan yang menyeret nama kliennya dengan seorang pria berinisial JJ. Bantahan tersebut disampaikan sebagai respons atas tudingan yang beredar di tengah masyarakat dan sejumlah pemberitaan yang menyebut adanya hubungan khusus antara keduanya.
Siti Komariah diketahui berstatus sebagai janda dan berprofesi sebagai guru di SMPN 2 Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Sementara itu, pria berinisial JJ juga disebut berprofesi sebagai guru di sekolah yang sama serta masih berstatus sebagai suami orang.
Menurut Fazri Hidayat, tudingan perselingkuhan yang diarahkan kepada kliennya tidak memiliki dasar yang jelas. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat bukti yang dapat membenarkan dugaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dugaan tersebut tidak benar dan kami membantah adanya perselingkuhan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Fazri Hidayat, S.H., selaku kuasa hukum Siti Komariah.
Selain membantah tudingan tersebut, Fazri juga mempertanyakan dasar informasi yang digunakan dalam pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan itu. Menurutnya, kapasitas dan kewenangan narasumber yang dijadikan rujukan perlu diperjelas agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia juga menyayangkan tidak adanya upaya konfirmasi kepada Siti Komariah sebelum informasi tersebut dipublikasikan. Menurutnya, prinsip jurnalistik mengedepankan keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi.
“Kami mempertanyakan dasar pemberitaan tersebut karena narasumber yang dijadikan rujukan belum jelas kapasitas dan wewenangnya. Selain itu, tidak ada upaya konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sebelum berita dipublikasikan,” kata Fazri.
Fazri menambahkan, setiap informasi yang menyangkut dugaan pelanggaran atau persoalan pribadi seharusnya disikapi secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh pihak memberikan keterangan dan bukti yang jelas.
Pihak kuasa hukum Siti Komariah juga menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila diperlukan untuk meluruskan informasi yang beredar. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga hak kliennya serta memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang.
Sebelumnya, tudingan tersebut disebut berasal dari pihak istri JJ yang telah menyampaikan pernyataannya kepada awak media. Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak istri JJ terkait dasar tudingan maupun kronologi yang melatarbelakangi munculnya dugaan tersebut.
Dengan demikian, dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Siti Komariah saat ini masih sebatas tudingan yang telah dibantah oleh pihak kuasa hukum. Informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum adanya bukti yang memadai serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.
Penulis : Nur.d
Editor : Nurdiani















