Dua Residivis Curanmor Ditangkap Saat Hendak Jual Motor Curian Lewat COD

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PelindungNegeri.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Keduanya diamankan saat hendak menjual sepeda motor hasil curian melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Jakarta Barat.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai rencana transaksi penjualan motor hasil curian. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai calon pembeli.

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Alim Santoso Dampingi Poktan Tani Makmur Tanam Padi di Jambewangi

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lebih dari 11 kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Aksi mereka diduga dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan penadah serta lokasi pencurian lainnya yang belum teridentifikasi. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penulis : Nur.d

Editor : Nur Diani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat
Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging
Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034
SDN 1 Cimanganten Raih 8 Prestasi di Bidang Seni, Agama, dan Bahasa Sunda Tingkat Kecamatan
Dukungan Warga Menguat, Pei Yulyawadi dan H. Izzi Hamdi Siap Mengabdi untuk Desa Telukbango
Warga Segaran Kompak Berikan Dukungan untuk Hikmat, Calon Kepala Desa Periode 2026–2034
Kekompakan Warga Setialaksana Menguat, Ne’an Bin Wiro Dapat Dukungan
Pilkades Setialaksana Menghangat, Dukungan untuk Rohmat Hidayatullah Nomor Urut 2 Semakin Ramai
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 01:19 WIB

Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging

Jumat, 11 September 2026 - 11:53 WIB

Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034

Jumat, 11 September 2026 - 11:22 WIB

SDN 1 Cimanganten Raih 8 Prestasi di Bidang Seni, Agama, dan Bahasa Sunda Tingkat Kecamatan

Kamis, 10 September 2026 - 04:47 WIB

Dukungan Warga Menguat, Pei Yulyawadi dan H. Izzi Hamdi Siap Mengabdi untuk Desa Telukbango

Berita Terbaru