_Ancam Banjir & Rusak Jalan, Aktivitas Dum Truk di Depan Hotel Holiday Inn Disorot_
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Batam,pelindungnegeri.com – DPW Perkumpulan Wartawan Online [PWO] Dwipa Kepulauan Riau mendesak BP Batam dan aparat hukum segera menghentikan aktivitas penimbunan mangrove di kawasan Marina, tepatnya di depan Hotel Holiday Inn, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Ribuan Relawan MBG Garut Datangi DPRD, Tuntut Kepastian Hukum dan Cabut Moratorium SPPG
Penimbunan itu diduga dilakukan secara ilegal tanpa legalitas yang jelas dan berpotensi merusak ekosistem pesisir Kota Batam.
Pernyataan sikap itu disampaikan Ketua DPW PWO Dwipa Kepri, Hansman Erdianto,A.Md., Kamis [9/7/2026].
*Ancam Bencana, Jalan Rusak Akibat Dum Truk*
Hansman menyesalkan pembiaran terhadap penimbunan mangrove tersebut. Menurutnya, rusaknya hutan mangrove di Marina akan berdampak langsung ke masyarakat.
“Rusaknya hutan mangrove di Marina akan berdampak pada bencana alam seperti banjir, jalan kotor dan jalan rusak akibat kendaraan dum truk yang lalu lalang membawa tanah ke lokasi penimbunan tersebut,” tegas Hansman.
Ia menilai BP Batam selaku pengelola lahan tidak boleh tutup mata terhadap aktivitas yang jelas merusak lingkungan dan tata ruang.
*”Jangan Sampai Jadi Polemik Baru”*
DPW PWO Dwipa Kepri meminta pengawasan ketat dari BP Batam dan instansi terkait perizinan penimbunan di wilayah pesisir.
“Perlu pengawasan yang ketat dari BP Batam dan instansi terkait mengenai perizinan dan aturan penimbunan mangrove di Marina. Jangan sampai dengan penimbunan yang tidak jelas aturannya bisa menjadi polemik di masyarakat,” ujar Hansman.
*Sudah Konfirmasi, Belum Ada Jawaban*
Pihak DPW PWO Dwipa Kepri mengaku sudah melakukan konfirmasi kepada Kepala Biro Protokol dan Humas BP Batam, Pejabat Ditpam BP Batam, dan Kabid Humas Polda Kepri. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada balasan resmi.
Selanjutnya, DPW PWO Dwipa Kepri juga akan melakukan konfirmasi lanjutan ke Ditreskrimsus Polda Kepri terkait aturan hukum pidana dan perdata atas penimbunan mangrove.
*Tuntutan: Turun ke Lokasi & Proses Hukum*
DPW PWO Dwipa Kepri berharap BP Batam dan Ditreskrimsus Polda Kepri segera turun ke lokasi. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Mangrove itu pelindung pantai. Kalau dirusak untuk kepentingan segelintir orang, siapa yang rugi? Rakyat Batam,” pungkas Hansman.













