Sorotan PETI di Mandailing Natal Meluas, Desakan Evaluasi Tak Lagi Berhenti di Tingkat Kepala Desa

- Penulis

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com – Polemik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kasus tersebut dinilai tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan sebagai bagian dari persoalan tata kelola pemerintahan dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas PETI yang telah berlangsung dalam waktu yang lama.

Berbagai kalangan menilai bahwa apabila dugaan pelanggaran oleh aparatur desa terbukti berdasarkan proses hukum dan pemeriksaan yang berlaku, maka penindakan seharusnya tidak berhenti pada level pemerintahan desa. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum di daerah juga dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Aktivitas PETI di Mandailing Natal selama ini telah berulang kali menjadi perhatian masyarakat karena diduga menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, ancaman keselamatan warga, hingga potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor pertambangan yang legal. Berbagai laporan mengenai dampak PETI juga telah beberapa kali diberitakan media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakar hukum asal Mandailing Natal yang berdomisili di Jakarta, M. Amin Nasution, menyampaikan pandangannya bahwa evaluasi seharusnya tidak berhenti hanya pada aparatur desa.

“Terlalu kecil kalau hanya kepala desanya yang dicopot. Evaluasi juga perlu menyentuh pimpinan daerah apabila memang terbukti terjadi pembiaran terhadap kerusakan lingkungan akibat PETI. Dugaan pembiaran oleh aparatur negara terhadap kerusakan yang terjadi di wilayah kewenangannya harus menjadi perhatian serius dan perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa seluruh aparatur pemerintah menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Personil Polres Ogan Ilir Salurkan Bantuan Sembako dari Kapolda Sumsel kepada Masyarakat

Sementara itu, tokoh masyarakat H. Syahrir Nasution, S.E., M.M., menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat terkait evaluasi kepemimpinan daerah semakin menguat.

“Kalau memang dilakukan evaluasi secara menyeluruh, itulah yang selama ini banyak ditunggu masyarakat Mandailing Natal. Menurut pengamatan saya, sudah banyak indikator yang dipandang masyarakat menunjukkan perlunya evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dari berbagai aspek. Tentu semua itu harus dibuktikan dengan data, fakta, dan mekanisme yang berlaku.”

Secara hukum, penyelenggara pemerintahan memiliki kewajiban melindungi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sementara pengelolaan sumber daya mineral dan batubara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, mekanisme penegakan hukum tetap harus mengedepankan asas due process of law, pembuktian yang objektif, dan akuntabilitas.

Pengamat menilai bahwa persoalan PETI di Mandailing Natal tidak akan selesai hanya dengan penindakan terhadap pelaku di lapangan. Diperlukan komitmen seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, serta pemulihan lingkungan menjadi prioritas.

Bupati Mandailing Natal pernah menyurati 12 camat yang dianggap termasuk wilayah kegiatan PETI Sudah bagaimana RIMBANYA ?????? Apa sudah ada follow up nya???? Atau sudah ikut MENJADI PENAMBANG PETI???????

Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum agar penanganan PETI tidak berhenti sebagai wacana, tetapi menjadi kebijakan nyata yang mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Mandailing Natal.

(Jasuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Hanguskan 10 Hektare Lahan di Pemulutan Barat, Polisi Ingatkan Warga Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Lantik Pengurus DHR-45, Bupati Garut Tekankan Nilai Perjuangan dan Kemandirian
Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat
Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging
Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034
SDN 1 Cimanganten Raih 8 Prestasi di Bidang Seni, Agama, dan Bahasa Sunda Tingkat Kecamatan
Dukungan Warga Menguat, Pei Yulyawadi dan H. Izzi Hamdi Siap Mengabdi untuk Desa Telukbango
Warga Segaran Kompak Berikan Dukungan untuk Hikmat, Calon Kepala Desa Periode 2026–2034
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 04:28 WIB

Karhutla Hanguskan 10 Hektare Lahan di Pemulutan Barat, Polisi Ingatkan Warga Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Sabtu, 12 September 2026 - 23:05 WIB

Lantik Pengurus DHR-45, Bupati Garut Tekankan Nilai Perjuangan dan Kemandirian

Sabtu, 12 September 2026 - 01:19 WIB

Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging

Jumat, 11 September 2026 - 11:53 WIB

Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034

Berita Terbaru