Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com – Polemik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kasus tersebut dinilai tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan sebagai bagian dari persoalan tata kelola pemerintahan dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas PETI yang telah berlangsung dalam waktu yang lama.
Berbagai kalangan menilai bahwa apabila dugaan pelanggaran oleh aparatur desa terbukti berdasarkan proses hukum dan pemeriksaan yang berlaku, maka penindakan seharusnya tidak berhenti pada level pemerintahan desa. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum di daerah juga dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Aktivitas PETI di Mandailing Natal selama ini telah berulang kali menjadi perhatian masyarakat karena diduga menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, ancaman keselamatan warga, hingga potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor pertambangan yang legal. Berbagai laporan mengenai dampak PETI juga telah beberapa kali diberitakan media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pakar hukum asal Mandailing Natal yang berdomisili di Jakarta, M. Amin Nasution, menyampaikan pandangannya bahwa evaluasi seharusnya tidak berhenti hanya pada aparatur desa.
“Terlalu kecil kalau hanya kepala desanya yang dicopot. Evaluasi juga perlu menyentuh pimpinan daerah apabila memang terbukti terjadi pembiaran terhadap kerusakan lingkungan akibat PETI. Dugaan pembiaran oleh aparatur negara terhadap kerusakan yang terjadi di wilayah kewenangannya harus menjadi perhatian serius dan perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa seluruh aparatur pemerintah menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, tokoh masyarakat H. Syahrir Nasution, S.E., M.M., menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat terkait evaluasi kepemimpinan daerah semakin menguat.
“Kalau memang dilakukan evaluasi secara menyeluruh, itulah yang selama ini banyak ditunggu masyarakat Mandailing Natal. Menurut pengamatan saya, sudah banyak indikator yang dipandang masyarakat menunjukkan perlunya evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dari berbagai aspek. Tentu semua itu harus dibuktikan dengan data, fakta, dan mekanisme yang berlaku.”
Secara hukum, penyelenggara pemerintahan memiliki kewajiban melindungi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sementara pengelolaan sumber daya mineral dan batubara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, mekanisme penegakan hukum tetap harus mengedepankan asas due process of law, pembuktian yang objektif, dan akuntabilitas.
Pengamat menilai bahwa persoalan PETI di Mandailing Natal tidak akan selesai hanya dengan penindakan terhadap pelaku di lapangan. Diperlukan komitmen seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, serta pemulihan lingkungan menjadi prioritas.
Bupati Mandailing Natal pernah menyurati 12 camat yang dianggap termasuk wilayah kegiatan PETI Sudah bagaimana RIMBANYA ?????? Apa sudah ada follow up nya???? Atau sudah ikut MENJADI PENAMBANG PETI???????
Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum agar penanganan PETI tidak berhenti sebagai wacana, tetapi menjadi kebijakan nyata yang mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Mandailing Natal.
(Jasuti)













