PELINDUNGNEGERI.com– Polisi berhasil menangkap Taufik Hidayat, buronan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan kekasihnya di Bandung, Jawa Barat. Tersangka ditangkap di wilayah Majalaya dan langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung selama sekitar tiga tahun. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka serius serta kerusakan pada sejumlah organ tubuh.
Sementara itu, kondisi korban dilaporkan mulai membaik setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Tim medis menyebut luka-luka pada tubuh korban telah dibersihkan dan korban kini mulai dapat berkomunikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemulihan fisik dan psikologis korban menjadi fokus utama penanganan medis. Sejumlah dokter spesialis dilibatkan dalam proses perawatan, di antaranya dokter mata, dokter penyakit dalam, serta dokter bedah plastik.
Polisi juga mendalami sebuah kamar kos yang diduga menjadi lokasi terakhir tersangka menyekap dan menganiaya korban. Berdasarkan keterangan warga sekitar, tersangka dan korban telah tinggal di lokasi tersebut selama sekitar tiga bulan sejak Maret 2026. Tersangka dikenal sebagai sosok tertutup dan disebut kerap mengaku bahwa korban merupakan istrinya.
Di sisi lain, kriminolog dari Universitas Indonesia, Haniva Hasna, menyoroti kasus ini dari perspektif kriminologi. Menurutnya, aparat perlu mengungkap secara menyeluruh motif pelaku serta faktor-faktor yang menyebabkan korban dapat mengalami penyekapan dalam waktu yang sangat lama tanpa terdeteksi.
Penyidik kini terus mendalami motif pelaku dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyekapan serta penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka parah hingga kesulitan berbicara. Polisi juga berkoordinasi dengan keluarga korban dan sejumlah pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan secara optimal.
Penulis : Nur.d
Editor : Nurdiani













