Jakarta –media pelindung negeri.com Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dan dokter sekaligus peneliti, Tifauzia Tyassuma, tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebelum proses pelimpahan perkara dilakukan. Permohonan tersebut diterima Kejari Jakarta Selatan pada pagi hari sebelum pemeriksaan berlangsung.
Menurut Refly, setelah pemeriksaan selesai, pihaknya menunggu keputusan dari kejaksaan. Pada sore hari, mereka menerima pemberitahuan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan dan permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Refly menjelaskan, keputusan tersebut diberikan setelah pihaknya menjamin kedua kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Selain itu, keduanya dinilai tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Ia menambahkan, terdapat dua pihak yang bertindak sebagai penjamin dalam permohonan tersebut, yakni istri Roy Suryo dan anak dari Dokter Tifa. Sebagai kuasa hukum, pihaknya juga menjamin kedua kliennya akan hadir dalam setiap agenda persidangan dan tidak menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.
Usai menerima keputusan itu, Roy Suryo menyampaikan apresiasi kepada para pendukung, media, dan berbagai pihak yang telah memberikan dukungan kepadanya selama proses hukum berjalan.
“Perjuangan kami belum selesai. Kami berdua tetap kuat,” ujar Roy.
Sementara itu, Dokter Tifa mengaku bersyukur atas keputusan yang diterimanya. Ia mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan kebenaran serta memberikan ruang bagi ilmuwan dan peneliti untuk menyampaikan pandangan mereka.
“Jangan takut menegakkan kebenaran. Ilmuwan dan peneliti harus kita dukung untuk negara ini,” kata Tifa.
Meski tidak ditahan, proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berlanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Nur.d
Editor : Nurdiani













