BITUNG — 22 Mei 2026 — Pemberitaan terkait dugaan isu SARA dan dugaan aktivitas BBM di lingkungan Satrol Kodaeral VIII Bitung kembali ramai dimuat oleh [PELOPORBERITA.ID](https://peloporberita.id?utm_source=chatgpt.com), [Lembetuta24.com](https://lembetuta24.com?utm_source=chatgpt.com) dan [TipikorInvestigasiNews.id](https://tipikorinvestigasinews.id?utm_source=chatgpt.com), meski persoalan tersebut disebut-sebut merupakan isu lama yang sebelumnya telah selesai dan sempat mereda.
Kembalinya pemberitaan tersebut langsung memantik perhatian publik karena dinilai mengangkat kembali polemik lama yang sebelumnya sudah tidak lagi menjadi konsumsi publik. Bahkan sejumlah pihak mempertanyakan alasan dan motif mengapa isu tersebut kembali dimuat dan digiring ke ruang publik secara masif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- “Kalau persoalan itu sudah lama selesai dan tidak ada proses hukum lanjutan, kenapa kembali dimunculkan? Ini yang menjadi tanda tanya besar di masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Sulawesi Utara.
Dalam pemberitaan yang kembali beredar, ketiga media tersebut memuat dugaan ucapan bernuansa SARA berdasarkan potongan rekaman percakapan yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Selain itu, muncul kembali narasi mengenai dugaan aktivitas BBM jenis solar di lingkungan Satrol Kodaeral VIII yang dikaitkan dengan pembicaraan soal DO dan faktur pajak.
Padahal hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi dari aparat penegak hukum maupun institusi terkait yang menyatakan adanya pelanggaran pidana sebagaimana yang berkembang dalam opini publik.
Sorotan masyarakat semakin tajam karena isu tersebut kembali dikaitkan dengan ketentuan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penghinaan atau kebencian berdasarkan ras dan etnis, serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Namun sejumlah kalangan menegaskan bahwa setiap dugaan wajib dibuktikan melalui mekanisme hukum resmi, bukan hanya dibangun dari asumsi, opini media sosial, maupun potongan rekaman yang belum diketahui konteks utuhnya.
- “Jangan sampai isu lama dipanaskan kembali lalu menggiring opini publik seolah semuanya sudah terbukti. Negara ini punya hukum dan azas praduga tak bersalah,” tegas salah satu pemerhati sosial.
Publik juga mengingatkan agar media tetap menjaga profesionalisme jurnalistik dan tidak menjadikan isu sensitif sebagai bahan provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat maupun menciptakan kegaduhan nasional.
Karena itu masyarakat diminta tetap tenang, bijak menyikapi informasi yang beredar, dan menyerahkan seluruh persoalan kepada proses klarifikasi serta mekanisme hukum yang berlaku.
- “Isu lama yang sudah mereda jangan dijadikan alat membangun kegaduhan baru. Hormati hukum, jaga persatuan, dan hentikan penghakiman opini.”(N.Uber)



















