Tokambahu Meledak! Mantan Kanit Harda Bongkar Dugaan Permainan Lahan PT AMI, Gadapaksi: Jangan Rampas Tanah Rakyat Berkedok Negara

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG — Pelindungnegeri.com –  Konflik agraria di wilayah Tokambahu, Kelurahan Makawidey dan Kasawari, Kota Bitung, kembali memantik kemarahan publik. Di tengah isu bahwa lahan garapan masyarakat telah berubah status menjadi agunan hingga disebut sebagai sitaan negara melalui PT Awani Modern Indonesia (AMI), fakta baru justru membuka dugaan adanya permainan besar di balik sengketa tanah rakyat. Senin (18/05/2026).

Mantan Kanit Harda Polda Sulawesi Utara yang kini berprofesi sebagai advokat dan tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia, Anthony Wenoh, secara tegas membantah bahwa lahan garapan masyarakat Tokambahu pernah masuk dalam objek sita negara ataupun barang bukti perkara PT Awani Modern Indonesia.

  • “Lokasi tersebut tidak masuk dalam putusan pengadilan sebagai barang bukti, tidak masuk sita jaminan, dan tidak pernah menjadi sita negara. Publik harus membaca utuh putusan Mahkamah Agung agar tidak digiring opini sesat,” tegas Anthony Wenoh kepada wartawan.

Pernyataan itu langsung mengguncang polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat, terutama setelah muncul pihak-pihak tertentu yang diduga memakai nama negara untuk menekan warga penggarap agar meninggalkan lahan yang telah mereka kuasai turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anthony Wenoh juga membongkar fakta lain terkait posisi hukum PT Awani Modern Indonesia yang disebut tidak lagi memiliki hubungan dengan Modern Group setelah kepemilikannya dilepas saat krisis moneter.

  • “AMI sudah tidak memiliki hubungan hukum dengan Modern Group setelah dialihkan kepada PT Cakrawala Gita Pratama dan kemudian berpindah kepada investor baru sekitar tahun 2003,” ungkapnya.

Di lapangan, situasi Tokambahu disebut semakin panas pasca berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) PT AMI pada September 2024. Warga mengaku mulai dihantui tekanan, intimidasi, hingga ancaman penguasaan lahan yang mereka sebut sebagai tanah leluhur.

Baca Juga:  Prolanis di Desa Telukbango Disambut Antusias, Warga Berharap Digelar Rutin

Masyarakat menegaskan tanah tersebut telah mereka buka sejak sekitar tahun 1936 saat kawasan itu masih berupa hutan belantara. Dengan darah, tenaga, dan keringat, leluhur mereka membuka lahan, menanam kelapa, berkebun, hingga bertahan hidup jauh sebelum perusahaan hadir membawa izin dan dokumen.

Ketua DPD Sulut LSM Gadapaksi, Ato Tamila, turut melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik penguasaan tanah rakyat yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat kecil.

  • “Jangan ada pihak yang memakai nama negara untuk menakut-nakuti rakyat. Negara bukan alat korporasi. Kalau ada upaya merampas tanah rakyat berkedok investasi atau administrasi negara, itu harus dilawan,” tegas Ato Tamila.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga kementerian terkait untuk melakukan audit total terhadap legalitas penguasaan lahan PT Awani Modern Indonesia di Tokambahu.

Menurut pengakuan warga, PT AMI mulai masuk melalui Hak Pakai pada tahun 1995 sebelum berubah menjadi Hak Guna Bangunan pada tahun 1996. Namun selama puluhan tahun, masyarakat mengaku tidak pernah melihat adanya pembangunan nyata sebagaimana fungsi utama HGB.

  • “Yang ada justru masyarakat tetap berkebun dan hasil kelapa rakyat yang diambil. Tidak ada pembangunan besar seperti yang dijanjikan,” ujar salah satu ahli waris penggarap.

Kini desakan publik semakin meluas. Masyarakat meminta Presiden RI, Wakil Presiden RI, Komnas HAM, DPR RI, ATR/BPN, Panglima TNI, Kapolda Sulut, hingga DPRD Kota Bitung turun tangan menyelamatkan hak rakyat dan mengusut dugaan praktik penguasaan tanah yang dinilai sarat kepentingan korporasi.

  • “Tanah ini bukan warisan perusahaan. Ini tanah yang dijaga rakyat turun-temurun dengan darah dan keringat. Jangan rampas hak hidup rakyat atas nama negara,” tegas warga Tokambahu. (LI79)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Alim Santoso Dampingi Poktan Tani Makmur Tanam Padi di Jambewangi
Dukung Pembangunan Jembatan Garuda, Serka Ahmad Mubarok Bersama Warga Rejosari Gelar Pelebaran Jalan
Babinsa Ngadri Bersama Warga Gelar Penghijauan, Tanam Pohon Durian dan Nangka
Jembatan “WILUJENG SUMPING” Desa Karanganyar Tampil Lebih Menarik dan Nyaman bagi Masyarakat
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.: Desak Presiden Perintahkan Gubernur Jabar Segera Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menunggu
Pinggir Aspal Jalan Lintas Lobung — Simpang Gambir Rusak Diduga Akibat Aktivitas Alat Berat , Warga dan Pemdes Mengeluh
TASYAKURAN YAYASAN PYNM UMMU HAMDAH MERIAHKAN MPLS, KENAIKAN KELAS, DAN KELULUSAN SMPIT AL-AZHAR 24 SERTA SMAIT UMMU HAMDAH CENDIKIA 02
DRAMATIS! Gol Tunggal Fuji Bawa PSTS FC Bungkam Bintang Timur FC di Torusan Cup IV Rasoki
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:51 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Alim Santoso Dampingi Poktan Tani Makmur Tanam Padi di Jambewangi

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:31 WIB

Dukung Pembangunan Jembatan Garuda, Serka Ahmad Mubarok Bersama Warga Rejosari Gelar Pelebaran Jalan

Senin, 27 Juli 2026 - 04:41 WIB

Babinsa Ngadri Bersama Warga Gelar Penghijauan, Tanam Pohon Durian dan Nangka

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:36 WIB

Jembatan “WILUJENG SUMPING” Desa Karanganyar Tampil Lebih Menarik dan Nyaman bagi Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:13 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.: Desak Presiden Perintahkan Gubernur Jabar Segera Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menunggu

Berita Terbaru