BITUNG — Pelindungnegeri.com – Konflik agraria di wilayah Tokambahu, Kelurahan Makawidey dan Kasawari, Kota Bitung, kembali memantik kemarahan publik. Di tengah isu bahwa lahan garapan masyarakat telah berubah status menjadi agunan hingga disebut sebagai sitaan negara melalui PT Awani Modern Indonesia (AMI), fakta baru justru membuka dugaan adanya permainan besar di balik sengketa tanah rakyat. Senin (18/05/2026).
Mantan Kanit Harda Polda Sulawesi Utara yang kini berprofesi sebagai advokat dan tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia, Anthony Wenoh, secara tegas membantah bahwa lahan garapan masyarakat Tokambahu pernah masuk dalam objek sita negara ataupun barang bukti perkara PT Awani Modern Indonesia.
- “Lokasi tersebut tidak masuk dalam putusan pengadilan sebagai barang bukti, tidak masuk sita jaminan, dan tidak pernah menjadi sita negara. Publik harus membaca utuh putusan Mahkamah Agung agar tidak digiring opini sesat,” tegas Anthony Wenoh kepada wartawan.
Pernyataan itu langsung mengguncang polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat, terutama setelah muncul pihak-pihak tertentu yang diduga memakai nama negara untuk menekan warga penggarap agar meninggalkan lahan yang telah mereka kuasai turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anthony Wenoh juga membongkar fakta lain terkait posisi hukum PT Awani Modern Indonesia yang disebut tidak lagi memiliki hubungan dengan Modern Group setelah kepemilikannya dilepas saat krisis moneter.
- “AMI sudah tidak memiliki hubungan hukum dengan Modern Group setelah dialihkan kepada PT Cakrawala Gita Pratama dan kemudian berpindah kepada investor baru sekitar tahun 2003,” ungkapnya.
Di lapangan, situasi Tokambahu disebut semakin panas pasca berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) PT AMI pada September 2024. Warga mengaku mulai dihantui tekanan, intimidasi, hingga ancaman penguasaan lahan yang mereka sebut sebagai tanah leluhur.
Masyarakat menegaskan tanah tersebut telah mereka buka sejak sekitar tahun 1936 saat kawasan itu masih berupa hutan belantara. Dengan darah, tenaga, dan keringat, leluhur mereka membuka lahan, menanam kelapa, berkebun, hingga bertahan hidup jauh sebelum perusahaan hadir membawa izin dan dokumen.
Ketua DPD Sulut LSM Gadapaksi, Ato Tamila, turut melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik penguasaan tanah rakyat yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat kecil.
- “Jangan ada pihak yang memakai nama negara untuk menakut-nakuti rakyat. Negara bukan alat korporasi. Kalau ada upaya merampas tanah rakyat berkedok investasi atau administrasi negara, itu harus dilawan,” tegas Ato Tamila.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga kementerian terkait untuk melakukan audit total terhadap legalitas penguasaan lahan PT Awani Modern Indonesia di Tokambahu.
Menurut pengakuan warga, PT AMI mulai masuk melalui Hak Pakai pada tahun 1995 sebelum berubah menjadi Hak Guna Bangunan pada tahun 1996. Namun selama puluhan tahun, masyarakat mengaku tidak pernah melihat adanya pembangunan nyata sebagaimana fungsi utama HGB.
- “Yang ada justru masyarakat tetap berkebun dan hasil kelapa rakyat yang diambil. Tidak ada pembangunan besar seperti yang dijanjikan,” ujar salah satu ahli waris penggarap.
Kini desakan publik semakin meluas. Masyarakat meminta Presiden RI, Wakil Presiden RI, Komnas HAM, DPR RI, ATR/BPN, Panglima TNI, Kapolda Sulut, hingga DPRD Kota Bitung turun tangan menyelamatkan hak rakyat dan mengusut dugaan praktik penguasaan tanah yang dinilai sarat kepentingan korporasi.
- “Tanah ini bukan warisan perusahaan. Ini tanah yang dijaga rakyat turun-temurun dengan darah dan keringat. Jangan rampas hak hidup rakyat atas nama negara,” tegas warga Tokambahu. (LI79)



















