Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintesis, Dua Mahasiswa Diamankan

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelindungnegeri.com-OGAN ILIR
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam MEMBERANTAS peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintesis (sinte) dan mengamankan dua orang tersangka yang berstatus mahasiswa di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya dugaan transaksi narkotika jenis tembakau sintesis di wilayah Kelurahan Indralaya Raya. Menindaklanjuti Laporannya tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, SH, MH, bersama tim langsung melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi.

Setelah serangkaian penyelidikan, petugas mencurigai salah satu terduga pelaku berinisial AW yang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Pada Rabu malam, 6 Mei 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, petugas bergerak menuju rumah tersangka di Lingkungan III, Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua tersangka yakni A W. (24) dan M P Al-F. (25) sedang membagi dan mengemas diduga narkotika jenis tembakau sintesis ke dalam plastik klip bening siap edar.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus diduga tembakau sintesis dengan berat bruto 24,80 gram, satu unit timbangan digital, satu buku kertas papier, satu ball plastik klip bening, dua gulung lakban, satu celana jeans hitam, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta uang tunai sebesar Rp3.586.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca Juga:  PETI Menggurita di Mandailing Natal: Pemerintah Daerah “Seolah Ada, Tapi Tak Terasa”

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat.

“Polres Ogan Ilir mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta : Reno. Sli
*HUMAS RES OI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biaya Pendaftaran Hanya Rp100 Ribu, SSB Bintang Muda Karawang Siap Cetak Talenta Muda
Sambut Hari Lahir Pancasila, GOKAR Berikan Diskon 45 Persen dengan Kode PANCASILA
Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina Kembali Picu Pertanyaan Publik Soal Legalitas Lahan
Aplikasi Lokal GOKAR Tuai Dukungan dan Keraguan, Grafik Pengguna Tunjukkan Antusiasme Warga Karawang
Jumlah Hewan Qurban di Kecamatan Lingga Bayu Tahun 2026 Meningkat Signifikan, Capai 204 Ekor Sapi dan 17 Kambing
Babinsa Serka Kholis Ikut Sholat Idul Adha Bersama Warga di Lapangan Hijau Simpang Gambir
Khidmat dan Penuh Kebersamaan, Warga Kampung Baru Lingga Bayu Laksanakan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah
Semangat Idul Adha 1447 H, Desa Kampung Baru Sembelih 10 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing Qurban
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:53 WIB

Biaya Pendaftaran Hanya Rp100 Ribu, SSB Bintang Muda Karawang Siap Cetak Talenta Muda

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:25 WIB

Sambut Hari Lahir Pancasila, GOKAR Berikan Diskon 45 Persen dengan Kode PANCASILA

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:16 WIB

Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina Kembali Picu Pertanyaan Publik Soal Legalitas Lahan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:01 WIB

Aplikasi Lokal GOKAR Tuai Dukungan dan Keraguan, Grafik Pengguna Tunjukkan Antusiasme Warga Karawang

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:01 WIB

Babinsa Serka Kholis Ikut Sholat Idul Adha Bersama Warga di Lapangan Hijau Simpang Gambir

Berita Terbaru