Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintesis, Dua Mahasiswa Diamankan

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelindungnegeri.com-OGAN ILIR
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam MEMBERANTAS peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintesis (sinte) dan mengamankan dua orang tersangka yang berstatus mahasiswa di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya dugaan transaksi narkotika jenis tembakau sintesis di wilayah Kelurahan Indralaya Raya. Menindaklanjuti Laporannya tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, SH, MH, bersama tim langsung melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi.

Setelah serangkaian penyelidikan, petugas mencurigai salah satu terduga pelaku berinisial AW yang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Pada Rabu malam, 6 Mei 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, petugas bergerak menuju rumah tersangka di Lingkungan III, Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua tersangka yakni A W. (24) dan M P Al-F. (25) sedang membagi dan mengemas diduga narkotika jenis tembakau sintesis ke dalam plastik klip bening siap edar.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus diduga tembakau sintesis dengan berat bruto 24,80 gram, satu unit timbangan digital, satu buku kertas papier, satu ball plastik klip bening, dua gulung lakban, satu celana jeans hitam, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta uang tunai sebesar Rp3.586.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca Juga:  KUD HEMAT Tambah Aset Kebun Sawit, Pengurus Optimistis Tingkatkan Kesejahteraan Anggota

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat.

“Polres Ogan Ilir mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta : Reno. Sli
*HUMAS RES OI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Garut International Kite Festival 2026 Jadi Ajang Promosi Wisata dan Persahabatan Dunia
Pemkab Garut Siapkan Perda Bantuan Hukum Demi Perluas Akses Keadilan
MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba
MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba
Pendaftaran MTs Attaqwa Naik 10 Persen, MPLS Usung Tema Mata Muda
SPPG Haurkuning Sajikan Menu Sehat, Higienis, dan Sesuai Selera Anak-Anak
Viral di Garut, Sawah Lega Rancamaya mirip Danau Kecil dengan view Gunung Cikuray
MI Attaqwa Terima 96 Siswa Baru, Kepsek Harap Ada Bantuan Penambahan Ruang Kelas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:22 WIB

Garut International Kite Festival 2026 Jadi Ajang Promosi Wisata dan Persahabatan Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:50 WIB

Pemkab Garut Siapkan Perda Bantuan Hukum Demi Perluas Akses Keadilan

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:23 WIB

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pendaftaran MTs Attaqwa Naik 10 Persen, MPLS Usung Tema Mata Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:17 WIB

SPPG Haurkuning Sajikan Menu Sehat, Higienis, dan Sesuai Selera Anak-Anak

Berita Terbaru