
Jakarta l Pelindungnegeri.com–
30 April 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kian tak terkendali. Hampir setiap hari, isu kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga konflik sosial akibat PETI menghiasi pemberitaan media. Namun ironisnya, respons pemerintah daerah dinilai stagnan, bahkan cenderung normatif tanpa solusi konkret.
Apa yang Terjadi?
Fenomena PETI di Madina bukan lagi persoalan baru. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung bertahun-tahun dan terus meluas, terutama di wilayah hulu sungai yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di hilir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Air sungai yang keruh, rusaknya lahan, hingga ancaman kesehatan menjadi konsekuensi nyata.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Sorotan tajam kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal serta DPRD sebagai lembaga pengawas.
Masyarakat menilai kedua institusi ini belum menunjukkan langkah tegas dan terukur dalam menangani PETI.
Pemerintah daerah kerap menyampaikan bahwa persoalan legalitas tambang rakyat terkendala oleh rumitnya birokrasi perizinan.
Namun pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru: jika pemerintah sendiri mengakui sulitnya proses legalisasi, bagaimana mungkin masyarakat kecil mampu menembusnya?
Di Mana Masalahnya?
Masalah utama terletak pada ketidaktegasan kebijakan dan lemahnya pengawasan. Di satu sisi, pemerintah mengakui perlunya legalisasi tambang rakyat.
Di sisi lain, tidak ada terobosan nyata untuk mempermudah akses perizinan tersebut. Akibatnya, PETI tetap menjadi pilihan “terpaksa” bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tambang.
Kapan Ini Akan Diselesaikan?
Hingga saat ini, belum ada timeline jelas
dari pemerintah daerah terkait penanganan PETI secara menyeluruh.
Penertiban yang dilakukan bersifat sporadis dan tidak berkelanjutan, sehingga tidak memberikan efek jera.
Mengapa PETI Terus Bertahan?
Beberapa faktor utama yang membuat PETI terus eksis antara lain:
Minimnya lapangan kerja alternatif
Rumitnya proses legalisasi tambang rakyat
Lemahnya penegakan hukum
Dugaan adanya pembiaran sistematis
Bagaimana Seharusnya?
Penanganan PETI tidak bisa hanya berhenti pada retorika. Dibutuhkan langkah konkret, antara lain:
Penyederhanaan perizinan tambang rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Penegakan hukum yang tegas dan
konsisten tanpa tebang pilih.
Pengawasan ketat dari DPRD sebagai representasi rakyat.
Penyediaan alternatif ekonomi bagi masyarakat penambang.
Landasan Hukum
Penanganan PETI sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur kewajiban izin usaha pertambangan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang aktivitas yang merusak lingkungan.
Pasal 158 UU Minerba, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana.
Namun persoalannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya implementasi.
Catatan Kritis
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka wajar jika publik menilai bahwa pemerintah daerah “tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Pernyataan-pernyataan normatif tanpa aksi nyata hanya akan memperkuat persepsi bahwa negara absen di tengah persoalan rakyat.
DPRD sebagai lembaga pengawas seharusnya tidak hanya menjadi penonton. Fungsi kontrol terhadap kinerja bupati harus dijalankan secara maksimal, termasuk memanggil pihak terkait, membentuk pansus, hingga mendorong kebijakan strategis.
Penutup
PETI di Mandailing Natal bukan sekadar persoalan tambang ilegal, tetapi cerminan dari lemahnya tata kelola pemerintahan. Jika tidak segera ditangani secara serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.
(Jasuti)



















