OPD MADINA “SEPERTI ROBOT”: DIAM SAAT HUTAN LINDUNG DIRAMPOK, NEGARA DIRUGIKAN

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : H. Syahrir Nasution S.E, M.M Gelar. Sutan Kumala Bulan Wakil Ketua HIKMA Sumut Pengamat Kebijakan Publik

Mandailing Natal, Sumatera Utara l Pelindungnegeri.com –
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung Mandailing Natal (Madina) kian mengkhawatirkan. Di tengah kerusakan lingkungan yang terus meluas dan potensi kerugian negara yang disebut-sebut mencapai angka fantastis, publik justru menyaksikan lemahnya respons dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Fenomena ini memunculkan kritik keras dari berbagai elemen masyarakat yang menilai OPD di Madina “ibarat robot”—bergerak hanya jika ada perintah, tanpa inisiatif, tanpa keberanian, dan tanpa keberpihakan pada kepentingan rakyat.

Pelanggaran Konstitusi: Negara Abai, Rakyat Dirugikan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konstitusi telah tegas mengatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3):

“Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Aktivitas PETI di kawasan hutan lindung terus berlangsung tanpa pengendalian yang berarti. Negara, melalui pemerintah daerah dan aparat terkait, dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi tersebut.

Jika sumber daya alam terus dijarah secara ilegal, maka yang hilang bukan hanya kekayaan negara, tetapi juga hak rakyat atas kesejahteraan—termasuk hak dasar seperti pendidikan dan pembangunan yang semestinya dibiayai dari pendapatan negara.

Hutan Lindung Digerus, Siapa Bertanggung Jawab?

Sejumlah kawasan hutan lindung di Madina dilaporkan mengalami kerusakan serius akibat penggunaan alat berat dalam praktik pertambangan ilegal.

Dampaknya tidak hanya pada deforestasi, tetapi juga:

Pencemaran sungai

Hilangnya sumber air bersih

Baca Juga:  PT APSL Tak Hadir di Sidang Kedua, Dugaan Sawit di Luar HGU Dipersoalkan SINTA

Ancaman bencana ekologis seperti banjir dan longsor

Ironisnya, di tengah kondisi ini, OPD yang memiliki kewenangan teknis justru terlihat pasif.

Tidak ada langkah tegas, tidak ada transparansi penindakan, dan tidak ada keberanian untuk menyentuh aktor-aktor di balik praktik ilegal tersebut.

OPD “Menunggu Titah”: Birokrasi Tanpa Nyali

Kritik publik semakin tajam ketika melihat pola kerja birokrasi yang dinilai hanya menunggu instruksi pimpinan. Padahal, dalam sistem pemerintahan modern, OPD seharusnya memiliki fungsi strategis dalam:

Pengawasan lingkungan

Penegakan regulasi

Perlindungan kepentingan masyarakat
Ketika OPD kehilangan independensi dan hanya menjadi “pelaksana perintah”, maka yang terjadi adalah stagnasi kebijakan dan pembiaran pelanggaran hukum.

Kerugian Negara: Dari Triliunan hingga Masa Depan yang Hilang
Meski belum ada angka resmi yang dirilis, berbagai pihak memperkirakan kerugian negara akibat PETI di Madina mencapai angka yang sangat besar.

Namun kerugian terbesar sesungguhnya adalah:

Rusaknya ekosistem jangka panjang

Hilangnya potensi pendapatan daerah

Terampasnya masa depan generasi muda

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Madina bukan hanya kehilangan sumber daya alam, tetapi juga kehilangan arah pembangunan.

Seruan: Hentikan Pembiaran, Tegakkan Konstitusi

Masyarakat kini menuntut langkah konkret:

Penertiban total aktivitas PETI di kawasan hutan lindung

Evaluasi kinerja OPD terkait
Transparansi penegakan hukum
Keterlibatan aparat penegak hukum secara serius dan independen
Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Pemerintah daerah tidak boleh tunduk pada kepentingan segelintir pihak.

Jika OPD terus menjadi “robot”, maka yang hancur bukan hanya hutan—tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara.

Penutup:

Mandailing Natal hari ini berada di persimpangan—antara keberanian menegakkan hukum atau terus tenggelam dalam pembiaran. Pilihan ada di tangan para pemangku kebijakan.

Dan rakyat… tidak akan terus diam.

(Jasuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik Pengurus DHR-45, Bupati Garut Tekankan Nilai Perjuangan dan Kemandirian
Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat
Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging
Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034
SDN 1 Cimanganten Raih 8 Prestasi di Bidang Seni, Agama, dan Bahasa Sunda Tingkat Kecamatan
Dukungan Warga Menguat, Pei Yulyawadi dan H. Izzi Hamdi Siap Mengabdi untuk Desa Telukbango
Warga Segaran Kompak Berikan Dukungan untuk Hikmat, Calon Kepala Desa Periode 2026–2034
Kekompakan Warga Setialaksana Menguat, Ne’an Bin Wiro Dapat Dukungan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:05 WIB

Lantik Pengurus DHR-45, Bupati Garut Tekankan Nilai Perjuangan dan Kemandirian

Sabtu, 12 September 2026 - 01:19 WIB

Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging

Jumat, 11 September 2026 - 11:53 WIB

Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034

Jumat, 11 September 2026 - 11:22 WIB

SDN 1 Cimanganten Raih 8 Prestasi di Bidang Seni, Agama, dan Bahasa Sunda Tingkat Kecamatan

Berita Terbaru