
Mandailing Natal, Sumatera Utara l Pelindungnegeri.com –
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung Mandailing Natal (Madina) kian mengkhawatirkan. Di tengah kerusakan lingkungan yang terus meluas dan potensi kerugian negara yang disebut-sebut mencapai angka fantastis, publik justru menyaksikan lemahnya respons dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Fenomena ini memunculkan kritik keras dari berbagai elemen masyarakat yang menilai OPD di Madina “ibarat robot”—bergerak hanya jika ada perintah, tanpa inisiatif, tanpa keberanian, dan tanpa keberpihakan pada kepentingan rakyat.
Pelanggaran Konstitusi: Negara Abai, Rakyat Dirugikan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konstitusi telah tegas mengatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3):
“Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Aktivitas PETI di kawasan hutan lindung terus berlangsung tanpa pengendalian yang berarti. Negara, melalui pemerintah daerah dan aparat terkait, dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi tersebut.
Jika sumber daya alam terus dijarah secara ilegal, maka yang hilang bukan hanya kekayaan negara, tetapi juga hak rakyat atas kesejahteraan—termasuk hak dasar seperti pendidikan dan pembangunan yang semestinya dibiayai dari pendapatan negara.
Hutan Lindung Digerus, Siapa Bertanggung Jawab?
Sejumlah kawasan hutan lindung di Madina dilaporkan mengalami kerusakan serius akibat penggunaan alat berat dalam praktik pertambangan ilegal.
Dampaknya tidak hanya pada deforestasi, tetapi juga:
Pencemaran sungai
Hilangnya sumber air bersih
Ancaman bencana ekologis seperti banjir dan longsor
Ironisnya, di tengah kondisi ini, OPD yang memiliki kewenangan teknis justru terlihat pasif.
Tidak ada langkah tegas, tidak ada transparansi penindakan, dan tidak ada keberanian untuk menyentuh aktor-aktor di balik praktik ilegal tersebut.
OPD “Menunggu Titah”: Birokrasi Tanpa Nyali
Kritik publik semakin tajam ketika melihat pola kerja birokrasi yang dinilai hanya menunggu instruksi pimpinan. Padahal, dalam sistem pemerintahan modern, OPD seharusnya memiliki fungsi strategis dalam:
Pengawasan lingkungan
Penegakan regulasi
Perlindungan kepentingan masyarakat
Ketika OPD kehilangan independensi dan hanya menjadi “pelaksana perintah”, maka yang terjadi adalah stagnasi kebijakan dan pembiaran pelanggaran hukum.
Kerugian Negara: Dari Triliunan hingga Masa Depan yang Hilang
Meski belum ada angka resmi yang dirilis, berbagai pihak memperkirakan kerugian negara akibat PETI di Madina mencapai angka yang sangat besar.
Namun kerugian terbesar sesungguhnya adalah:
Rusaknya ekosistem jangka panjang
Hilangnya potensi pendapatan daerah
Terampasnya masa depan generasi muda
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Madina bukan hanya kehilangan sumber daya alam, tetapi juga kehilangan arah pembangunan.
Seruan: Hentikan Pembiaran, Tegakkan Konstitusi
Masyarakat kini menuntut langkah konkret:
Penertiban total aktivitas PETI di kawasan hutan lindung
Evaluasi kinerja OPD terkait
Transparansi penegakan hukum
Keterlibatan aparat penegak hukum secara serius dan independen
Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Pemerintah daerah tidak boleh tunduk pada kepentingan segelintir pihak.
Jika OPD terus menjadi “robot”, maka yang hancur bukan hanya hutan—tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara.
Penutup:
Mandailing Natal hari ini berada di persimpangan—antara keberanian menegakkan hukum atau terus tenggelam dalam pembiaran. Pilihan ada di tangan para pemangku kebijakan.
Dan rakyat… tidak akan terus diam.
(Jasuti)



















