PETI Menggurita di Mandailing Natal: Pemerintah Daerah “Seolah Ada, Tapi Tak Terasa”

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Mr. M.Amin Nasution S.H, MH

Jakarta l Pelindungnegeri.com
30 April 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kian tak terkendali. Hampir setiap hari, isu kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga konflik sosial akibat PETI menghiasi pemberitaan media. Namun ironisnya, respons pemerintah daerah dinilai stagnan, bahkan cenderung normatif tanpa solusi konkret.

Apa yang Terjadi?

Fenomena PETI di Madina bukan lagi persoalan baru. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung bertahun-tahun dan terus meluas, terutama di wilayah hulu sungai yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di hilir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Air sungai yang keruh, rusaknya lahan, hingga ancaman kesehatan menjadi konsekuensi nyata.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sorotan tajam kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal serta DPRD sebagai lembaga pengawas.

Masyarakat menilai kedua institusi ini belum menunjukkan langkah tegas dan terukur dalam menangani PETI.

Pemerintah daerah kerap menyampaikan bahwa persoalan legalitas tambang rakyat terkendala oleh rumitnya birokrasi perizinan.

Namun pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru: jika pemerintah sendiri mengakui sulitnya proses legalisasi, bagaimana mungkin masyarakat kecil mampu menembusnya?

Di Mana Masalahnya?

Masalah utama terletak pada ketidaktegasan kebijakan dan lemahnya pengawasan. Di satu sisi, pemerintah mengakui perlunya legalisasi tambang rakyat.

Di sisi lain, tidak ada terobosan nyata untuk mempermudah akses perizinan tersebut. Akibatnya, PETI tetap menjadi pilihan “terpaksa” bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tambang.

Kapan Ini Akan Diselesaikan?

Hingga saat ini, belum ada timeline jelas
dari pemerintah daerah terkait penanganan PETI secara menyeluruh.

Penertiban yang dilakukan bersifat sporadis dan tidak berkelanjutan, sehingga tidak memberikan efek jera.

Baca Juga:  Mr Kim dan Dadang Abdul Haris Siap Sukseskan Silaturahmi Akbar Pers 2026 di Karawang

Mengapa PETI Terus Bertahan?

Beberapa faktor utama yang membuat PETI terus eksis antara lain:

Minimnya lapangan kerja alternatif
Rumitnya proses legalisasi tambang rakyat

Lemahnya penegakan hukum
Dugaan adanya pembiaran sistematis

Bagaimana Seharusnya?

Penanganan PETI tidak bisa hanya berhenti pada retorika. Dibutuhkan langkah konkret, antara lain:

Penyederhanaan perizinan tambang rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Penegakan hukum yang tegas dan
konsisten tanpa tebang pilih.

Pengawasan ketat dari DPRD sebagai representasi rakyat.

Penyediaan alternatif ekonomi bagi masyarakat penambang.

Landasan Hukum

Penanganan PETI sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur kewajiban izin usaha pertambangan.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang aktivitas yang merusak lingkungan.

Pasal 158 UU Minerba, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana.

Namun persoalannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya implementasi.

Catatan Kritis

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka wajar jika publik menilai bahwa pemerintah daerah “tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Pernyataan-pernyataan normatif tanpa aksi nyata hanya akan memperkuat persepsi bahwa negara absen di tengah persoalan rakyat.
DPRD sebagai lembaga pengawas seharusnya tidak hanya menjadi penonton. Fungsi kontrol terhadap kinerja bupati harus dijalankan secara maksimal, termasuk memanggil pihak terkait, membentuk pansus, hingga mendorong kebijakan strategis.

Penutup

PETI di Mandailing Natal bukan sekadar persoalan tambang ilegal, tetapi cerminan dari lemahnya tata kelola pemerintahan. Jika tidak segera ditangani secara serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.

(Jasuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biaya Pendaftaran Hanya Rp100 Ribu, SSB Bintang Muda Karawang Siap Cetak Talenta Muda
Sambut Hari Lahir Pancasila, GOKAR Berikan Diskon 45 Persen dengan Kode PANCASILA
Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina Kembali Picu Pertanyaan Publik Soal Legalitas Lahan
Aplikasi Lokal GOKAR Tuai Dukungan dan Keraguan, Grafik Pengguna Tunjukkan Antusiasme Warga Karawang
Jumlah Hewan Qurban di Kecamatan Lingga Bayu Tahun 2026 Meningkat Signifikan, Capai 204 Ekor Sapi dan 17 Kambing
Babinsa Serka Kholis Ikut Sholat Idul Adha Bersama Warga di Lapangan Hijau Simpang Gambir
Khidmat dan Penuh Kebersamaan, Warga Kampung Baru Lingga Bayu Laksanakan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah
Semangat Idul Adha 1447 H, Desa Kampung Baru Sembelih 10 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing Qurban
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:53 WIB

Biaya Pendaftaran Hanya Rp100 Ribu, SSB Bintang Muda Karawang Siap Cetak Talenta Muda

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:25 WIB

Sambut Hari Lahir Pancasila, GOKAR Berikan Diskon 45 Persen dengan Kode PANCASILA

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:16 WIB

Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina Kembali Picu Pertanyaan Publik Soal Legalitas Lahan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:01 WIB

Aplikasi Lokal GOKAR Tuai Dukungan dan Keraguan, Grafik Pengguna Tunjukkan Antusiasme Warga Karawang

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:06 WIB

Jumlah Hewan Qurban di Kecamatan Lingga Bayu Tahun 2026 Meningkat Signifikan, Capai 204 Ekor Sapi dan 17 Kambing

Berita Terbaru