Pelindungnegeri.com Minahasa, – 12 April 2026 – Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi jenis solar kembali mengguncang publik Sulawesi Utara. Aktivitas yang diduga berlangsung terang-terangan di wilayah Rinegetan, Tondano Barat, kini memunculkan pertanyaan besar soal ketegasan aparat penegak hukum.
Temuan di lapangan memperlihatkan adanya aktivitas penampungan dan distribusi BBM yang diduga ilegal, dengan penggunaan tangki, selang, serta kendaraan truk yang terindikasi melakukan pengisian secara tidak sah. Kondisi ini dinilai bukan lagi aktivitas sembunyi-sembunyi, melainkan berjalan terbuka tanpa rasa takut.
Nama Frenly Rompas kembali disebut-sebut dalam pusaran dugaan jaringan ini. Sebelumnya, nama yang sama juga dikaitkan dengan dugaan gudang BBM di wilayah Kema 1 Jaga 8, Minahasa Utara, yang sempat viral di TikTok dan media online. Namun hingga kini, publik menilai belum ada penindakan yang jelas dan transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD Sulut LSM GADAPAKSI, Ato Tamila, melontarkan kritik paling keras. Ia menilai, jika nama yang sama terus muncul tanpa tindakan hukum, maka wajar publik mempertanyakan keberanian aparat.
“Kalau kasus lama viral tapi hilang, lalu muncul lagi dengan pola yang sama, ini bukan kebetulan. Ini patut diduga ada pembiaran yang harus diusut,” tegas Ato.
Dalam pernyataannya yang lebih tajam, Ato bahkan melontarkan pertanyaan keras yang kini bergema di tengah masyarakat:
“Apakah benar seorang bos mafia solar bisa lebih ‘tinggi’ dari aparat? Apakah sampai lebih kuat dari Kapolda dan bahkan Kapolri, sehingga hukum seolah diam?”
Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan publik terhadap dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik mafia BBM subsidi yang jelas-jelas merugikan negara dan rakyat kecil.
Sorotan kini mengarah langsung kepada Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa, hingga Mabes Polri untuk segera menjawab keraguan publik dengan langkah nyata, bukan sekadar diam.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sudah jelas mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Namun tanpa penindakan tegas, hukum hanya akan menjadi tulisan tanpa makna.
“Kalau ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya ekonomi negara, tapi juga kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tambah Ato.
Kini publik menunggu:
apakah aparat akan membuktikan keberanian menindak, atau justru membiarkan dugaan mafia solar terus beroperasi tanpa sentuhan hukum..?
(Noval)












