
Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com- 2 April 2026 — Seruan agar masyarakat adat bangkit dan bergerak bukan sekadar slogan kosong. Ini adalah alarm keras bagi pemerintah daerah yang hingga kini dinilai belum serius menghadirkan perlindungan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) bagi keberlangsungan hak-hak masyarakat adat.
Masyarakat adat di berbagai wilayah, khususnya di Pantai Barat Mandailing Natal, masih menghadapi berbagai persoalan klasik: konflik lahan, aktivitas ilegal seperti PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin), hingga lemahnya pengakuan terhadap wilayah adat.
Yang paling dirugikan adalah masyarakat adat itu sendiri—pemilik sah secara historis dan kultural atas tanah dan sumber daya alam—namun kerap terpinggirkan dalam kebijakan pembangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena ini nyata terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal, terutama wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam tinggi namun minim regulasi berbasis kearifan lokal.
Saat ini. Ketika kerusakan lingkungan semakin meluas, konflik horizontal mulai muncul, dan ketidakpastian hukum terus berlarut tanpa solusi konkret dari pemerintah daerah.
Mengapa Perda Masyarakat Adat penting?
Tanpa payung hukum yang jelas, masyarakat adat hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat menjadi kunci untuk:
Menegaskan hak ulayat
Mencegah konflik agraria
Mengatur pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan
Memberikan kepastian hukum bagi semua pihak
Bagaimana seharusnya pemerintah bertindak?
Pemerintah daerah tidak boleh lagi bersikap pasif. Sudah saatnya:
Menyusun dan mengesahkan Perda
Masyarakat Adat secara partisipatif
Melibatkan tokoh adat, akademisi, dan masyarakat sipil
Menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak wilayah adat
Mengintegrasikan perlindungan adat dalam rencana pembangunan daerah
Catatan Kritis
Keterlambatan pemerintah dalam menghadirkan regulasi bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap kerusakan sosial dan lingkungan. Jika ini terus terjadi, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin terkikis.
Jika PERDA JUGA BELUM DI BUAT , maka Diberi waktu pada Masyarakat Adat tersebut waktu yang sesegera mungkin untuk dibahas, dan di minta kepada MASYARAKAT ADAT UNTUK BANGKIT DAN BERGERAK MENDESAKNYA. ( Sebagai Closing statemen).
Penutup
Masyarakat adat sudah bersuara. Kini saatnya bergerak. Namun perjuangan ini tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Pemerintah daerah harus hadir, bukan sekadar sebagai pengamat, tetapi sebagai pelindung dan penjamin keadilan.
Jika tidak sekarang, kapan lagi? Jika bukan pemerintah, siapa lagi?
(Jasuti)












