Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com- 25 Februari 2026 – Polemik kerja sama perkebunan antara masyarakat Lingga Bayu dengan pihak perusahaan kembali mencuat. Kesepakatan nota kesepahaman (MoU) yang diteken pada tahun 2012 di wilayah Perkebunan Simpang Gambir, kini dipertanyakan realisasinya oleh masyarakat yang tergabung dalam KUD Sikap Mandiri Kampung Baru–Simpang gambir.
Kerja sama pola plasma antara pihak perusahaan (disebut masyarakat sebagai PTPSU) dengan dua KUD seluas kurang lebih 2.000 hektare dinilai tidak berjalan sebagaimana harapan awal. Lahan yang diserahkan melalui Lembaga Adat Lingga Bayu untuk dikelola dalam skema plasma disebut-sebut tidak seluruhnya ditanami. Selain itu, muncul dugaan persoalan dalam pengelolaan biaya sarana produksi (saprodi).
Pihak yang terlibat dalam persoalan ini antara lain:
KUD Sikap Mandiri Kampung Baru–Simpang gambir
Lembaga Adat Lingga Bayu
Perusahaan perkebunan pemegang HGU (disebut masyarakat sebagai PTPSU)
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat Lingga Bayu sebagai pihak terdampak menyuarakan aspirasi agar hak dan kesejahteraan mereka dikembalikan sesuai tujuan awal plasma.
MoU kerja sama ditandatangani pada tahun 2012. Hingga tahun 2026, atau 14 tahun berjalan, masyarakat menilai belum ada hasil signifikan yang dirasakan secara merata oleh anggota koperasi.
Permasalahan ini terjadi di wilayah Simpang gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang masuk dalam kawasan perkebunan dengan status Hak Guna Usaha (HGU).
Masyarakat menilai tujuan awal penyerahan lahan untuk pola plasma adalah meningkatkan kesejahteraan warga Lingga Bayu. Namun, sebagian warga mengaku belum merasakan manfaat ekonomi yang dijanjikan.
Bahkan muncul seruan dari warga agar lahan dikembalikan untuk dikelola secara mandiri apabila dinilai tidak produktif.
Selain itu, muncul pertanyaan publik terkait perpanjangan HGU apabila benar terdapat lahan yang tidak diusahakan secara optimal. Berdasarkan regulasi agraria, lahan HGU memiliki kewajiban untuk diusahakan dan dimanfaatkan sesuai peruntukan.
Sejumlah warga mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan:
Evaluasi menyeluruh terhadap realisasi MoU tahun 2012.
Audit transparan terhadap pengelolaan lahan plasma dan biaya saprodi.
Klarifikasi terbuka terkait status dan perpanjangan HGU.
Fasilitasi dialog antara masyarakat, koperasi, dan pihak perusahaan.
Masyarakat juga berharap Bupati Mandailing Natal turun langsung melihat kondisi lapangan demi masa depan generasi penerus di Lingga Bayu.
Perlu Langkah Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Dalam negara hukum, penyelesaian konflik agraria tidak cukup dengan pernyataan publik semata. Diperlukan langkah konkret berupa:
Mediasi resmi difasilitasi pemerintah daerah
Keterbukaan data HGU dan kewajiban perusahaan
Pendampingan hukum bagi koperasi dan masyarakat
Pengawasan dari DPRD setempat
Penyampaian aspirasi harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak memuat tuduhan tanpa bukti yang sah, serta memberi ruang hak jawab kepada semua pihak sesuai ketentuan hukum pers.
Penutup
Empat belas tahun bukan waktu yang singkat. Harapan masyarakat Lingga Bayu terhadap kesejahteraan melalui pola plasma kini berada di titik kritis. Pemerintah daerah diharapkan hadir sebagai penengah dan pelindung kepentingan rakyat, memastikan bahwa pengelolaan lahan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya.
Media ini membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
(Jasuti)












