14 Tahun Terombang-ambing, KUD Sikap Mandiri Simpang gambir Desak Pengembalian Lahan Plasma

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com- 25 Februari 2026 – Polemik kerja sama perkebunan antara masyarakat Lingga Bayu dengan pihak perusahaan kembali mencuat. Kesepakatan nota kesepahaman (MoU) yang diteken pada tahun 2012 di wilayah Perkebunan Simpang Gambir, kini dipertanyakan realisasinya oleh masyarakat yang tergabung dalam KUD Sikap Mandiri Kampung Baru–Simpang gambir.

Kerja sama pola plasma antara pihak perusahaan (disebut masyarakat sebagai PTPSU) dengan dua KUD seluas kurang lebih 2.000 hektare dinilai tidak berjalan sebagaimana harapan awal. Lahan yang diserahkan melalui Lembaga Adat Lingga Bayu untuk dikelola dalam skema plasma disebut-sebut tidak seluruhnya ditanami. Selain itu, muncul dugaan persoalan dalam pengelolaan biaya sarana produksi (saprodi).

Pihak yang terlibat dalam persoalan ini antara lain:
KUD Sikap Mandiri Kampung Baru–Simpang gambir
Lembaga Adat Lingga Bayu
Perusahaan perkebunan pemegang HGU (disebut masyarakat sebagai PTPSU)
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat Lingga Bayu sebagai pihak terdampak menyuarakan aspirasi agar hak dan kesejahteraan mereka dikembalikan sesuai tujuan awal plasma.

MoU kerja sama ditandatangani pada tahun 2012. Hingga tahun 2026, atau 14 tahun berjalan, masyarakat menilai belum ada hasil signifikan yang dirasakan secara merata oleh anggota koperasi.

Permasalahan ini terjadi di wilayah Simpang gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang masuk dalam kawasan perkebunan dengan status Hak Guna Usaha (HGU).

Masyarakat menilai tujuan awal penyerahan lahan untuk pola plasma adalah meningkatkan kesejahteraan warga Lingga Bayu. Namun, sebagian warga mengaku belum merasakan manfaat ekonomi yang dijanjikan.

Baca Juga:  Daerah Penghasil Mulai Melawan? Kepala Daerah Kompak Tagih Hak ke Pemerintah Pusat

Bahkan muncul seruan dari warga agar lahan dikembalikan untuk dikelola secara mandiri apabila dinilai tidak produktif.

Selain itu, muncul pertanyaan publik terkait perpanjangan HGU apabila benar terdapat lahan yang tidak diusahakan secara optimal. Berdasarkan regulasi agraria, lahan HGU memiliki kewajiban untuk diusahakan dan dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Sejumlah warga mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan:

Evaluasi menyeluruh terhadap realisasi MoU tahun 2012.

Audit transparan terhadap pengelolaan lahan plasma dan biaya saprodi.

Klarifikasi terbuka terkait status dan perpanjangan HGU.

Fasilitasi dialog antara masyarakat, koperasi, dan pihak perusahaan.

Masyarakat juga berharap Bupati Mandailing Natal turun langsung melihat kondisi lapangan demi masa depan generasi penerus di Lingga Bayu.

Perlu Langkah Nyata, Bukan Sekadar Wacana

Dalam negara hukum, penyelesaian konflik agraria tidak cukup dengan pernyataan publik semata. Diperlukan langkah konkret berupa:

Mediasi resmi difasilitasi pemerintah daerah

Keterbukaan data HGU dan kewajiban perusahaan

Pendampingan hukum bagi koperasi dan masyarakat

Pengawasan dari DPRD setempat
Penyampaian aspirasi harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak memuat tuduhan tanpa bukti yang sah, serta memberi ruang hak jawab kepada semua pihak sesuai ketentuan hukum pers.

Penutup

Empat belas tahun bukan waktu yang singkat. Harapan masyarakat Lingga Bayu terhadap kesejahteraan melalui pola plasma kini berada di titik kritis. Pemerintah daerah diharapkan hadir sebagai penengah dan pelindung kepentingan rakyat, memastikan bahwa pengelolaan lahan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya.

Media ini membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
(Jasuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba
MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba
Pendaftaran MTs Attaqwa Naik 10 Persen, MPLS Usung Tema Mata Muda
SPPG Haurkuning Sajikan Menu Sehat, Higienis, dan Sesuai Selera Anak-Anak
Viral di Garut, Sawah Lega Rancamaya mirip Danau Kecil dengan view Gunung Cikuray
MI Attaqwa Terima 96 Siswa Baru, Kepsek Harap Ada Bantuan Penambahan Ruang Kelas
Reses Sidang ke III Jondris Pakpahan Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar, Warga Keluhkan Lampu Jalan
Sholat Dhuha Perdana Jadi Momen Perpisahan Kepala SMPN 2 Karangpawitan Jelang Purna Bakti
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:23 WIB

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:27 WIB

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pendaftaran MTs Attaqwa Naik 10 Persen, MPLS Usung Tema Mata Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:17 WIB

SPPG Haurkuning Sajikan Menu Sehat, Higienis, dan Sesuai Selera Anak-Anak

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:14 WIB

MI Attaqwa Terima 96 Siswa Baru, Kepsek Harap Ada Bantuan Penambahan Ruang Kelas

Berita Terbaru