Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com- Jalan protokol di KM 12 Desa Muara Pertemuan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, berubah menjadi lintasan berbahaya. Aspal yang seharusnya menjadi jalur aman bagi pengendara kini tertutup lumpur tebal diduga akibat aktivitas pengangkutan material tanah dari proyek pembangunan Jembatan Aek Batahan.
Kondisi ini bahkan telah memakan korban. Seorang pengendara dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal setelah sepeda motor yang dikendarainya tergelincir di jalan yang licin akibat ceceran tanah proyek.
Warga setempat menyebut jalan tersebut hampir setiap hari dipenuhi lumpur yang terbawa keluar oleh kendaraan pengangkut material tanah dari lokasi galian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau hujan sedikit saja, jalan ini langsung seperti kubangan lumpur. Sangat licin dan berbahaya bagi pengendara,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (11/3/2026).
Jalan Protokol Berubah Jadi Kubangan Lumpur
Pantauan warga menunjukkan bahwa aspal di ruas KM 12 Muara Pertemuan tertutup tanah merah yang diduga berasal dari aktivitas galian tanah yang digunakan sebagai material proyek pembangunan Jembatan Aek Batahan.
Akibatnya, jalur yang menjadi akses penting masyarakat di wilayah Batahan itu berubah menjadi licin dan berpotensi memicu kecelakaan.
Beberapa warga bahkan menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian dalam pengelolaan aktivitas proyek, karena tidak adanya upaya pembersihan jalan atau pengendalian ceceran material.
“Seharusnya kontraktor bertanggung jawab. Jangan sampai jalan umum jadi korban proyek,” kata seorang warga lainnya.
Kades Muara Pertemuan Pertanyakan Legalitas Galian
Sorotan juga datang dari Kepala Desa Muara Pertemuan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait aktivitas galian C di wilayah tersebut.
Menurutnya, jika aktivitas pengerukan tanah memang dilakukan untuk kebutuhan proyek, seharusnya ada koordinasi dan dokumen perizinan yang jelas.
“Sampai sekarang tidak pernah ada rekomendasi dari desa terkait galian tersebut,” ujar kepala desa kepada awak media.
Pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas pengambilan material tanah di sekitar lokasi proyek belum memiliki legalitas yang jelas.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Galian C
Dalam regulasi yang berlaku, aktivitas penambangan material golongan C seperti tanah urug, pasir, dan batu harus memiliki izin usaha pertambangan batuan yang diatur dalam:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Tanpa izin tersebut, aktivitas pengambilan material dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (PETI) yang berpotensi melanggar hukum.
Selain itu, penggunaan jalan umum oleh kendaraan proyek yang menimbulkan kerusakan atau membahayakan keselamatan pengguna jalan juga dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Warga Desak Tanggung Jawab Kontraktor
Melihat kondisi yang terus terjadi, warga Desa Muara Pertemuan mulai mendesak pihak kontraktor proyek Jembatan Aek Batahan untuk segera mengambil langkah konkret.
Mereka meminta agar:
jalan dibersihkan dari lumpur setiap hari,
aktivitas pengangkutan material dikendalikan,
serta memastikan seluruh kegiatan galian memiliki izin resmi.
Jika tidak, warga khawatir jalan protokol tersebut akan terus menjadi ancaman keselamatan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor proyek pembangunan Jembatan Aek Batahan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas galian C serta kondisi jalan yang berlumpur di KM 12 Muara Pertemuan.
(Jaduti)












