Suherman Panglima Lang Laut Jadi Tersangka Bentrokan Maut Setokok, Terancam 7 Tahun

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM,pelindungnegeri.com – Suherman, yang disebut sebagai *Panglima Lang Laut*, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam bentrokan maut terkait sengketa lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Suherman diduga membawa senjata tajam berupa tombak berbahan kayu nibung dan menghasut rekan-rekannya melakukan perlawanan dalam bentrokan di *Jalan Trans Barelang, Senin [14/9/2026].

Warga Segaran Kompak Berikan Dukungan untuk Hikmat, Calon Kepala Desa Periode 2026–2034

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Barelang  Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan Suherman merupakan satu dari tiga tersangka dalam perkara tersebut.

“Tersangka SH membawa senjata tajam berupa tombak dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan,” kata Anggoro di Mapolresta Barelang, Selasa [15/9].

*KRONOLOGI: DARI PENJAGAAN ALAT BERAT JADI BENTROK BERDARAH*

Bentrokan bermula saat kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi *alat berat pembersihan lahan* sekitar pukul *14.00 WIB*.

Sekitar 30 menit kemudian, rombongan lain datang dan merusak *pagar seng pembatas lahan*. Situasi memanas, aksi saling lempar batu pecah. Di tengah kericuhan, polisi menyebut terjadi *penggunaan senapan angin* yang diarahkan ke kelompok lawan dari jarak sekitar *10 meter*.

Baca Juga:  Warga Pertanyakan Penyaluran Bantuan Beras di Batujaya, Minta Ada Verifikasi Lapangan

Akibatnya: *2 orang meninggal dunia, 7 orang luka-luka* dan harus dirawat di rumah sakit.

*BARANG BUKTI & JERAT PASAL*

Polisi mengamankan barang bukti:

– 2 pucuk senapan angin merek *Sharp Baretta* dan *FXairguns Fxcrown*

– 1 tombak kayu nibung

– Telepon seluler

– Rekaman video kejadian

Terhadap Suherman, penyidik menjerat *UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Sajam* dan *Pasal Penghasutan KUHP*. *Terancam maksimal 7 tahun penjara*.

*2 TERSANGKA LAIN TERANCAM 15 TAHUN*

Selain Suherman, polisi menetapkan *RS * dan *P * sebagai tersangka penembakan.

RS diduga menembakkan senapan angin lebih dari 8 kali. P diduga membawa, mengokang, dan membidikkan senjata ke arah lawan.

Keduanya dijerat *pasal berlapis KUHP UU No.1 Tahun 2023* tentang penganiayaan berat dan kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. *Terancam maksimal 15 tahun penjara*.

Polresta Barelang masih melakukan pendalaman peran masing-masing pihak.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Garut dan Kemenkes Siapkan Pembangunan CMU RSUD dr. Slamet dan Perluasan RS Rotinsulu
Ketua STAINUS Garut: Teguhkan Karakter, Kuasai IPTEK, dan Rawat Persatuan di Era Digital
Camat Beserta Jajaran dan Kapolsek Batujaya Sambangi Calon Kades Batu Raden,Tekankan Pilkades Aman dan Kondusif
Bupati Garut Lepas 783 Kontingen Porprov Jabar XV 2026, Target Prestasi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Optimalisasi Lahan di Tanjung Pakis Diapresiasi Warga, Diharapkan Perkuat Dan Mencegah Terjadinya Longsor
Jaga Kekompakan dan Kepedulian Sosial, LSM Elang Mas Pesisir Selatan Pererat Hubungan Antaranggota
Sinergi Lintas Sektoral Sukseskan Pelacakan (Tracing) TB Paru di Sejumlah Lokus Wilayah Mandailing Natal
Ketum GERMAS UNGKAP Ade Julhaidir Desak DPR-MPR Tampung Aspirasi Rakyat soal Polemik Putusan MK dan Ijazah Gibran
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Pemkab Garut dan Kemenkes Siapkan Pembangunan CMU RSUD dr. Slamet dan Perluasan RS Rotinsulu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Ketua STAINUS Garut: Teguhkan Karakter, Kuasai IPTEK, dan Rawat Persatuan di Era Digital

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Camat Beserta Jajaran dan Kapolsek Batujaya Sambangi Calon Kades Batu Raden,Tekankan Pilkades Aman dan Kondusif

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Bupati Garut Lepas 783 Kontingen Porprov Jabar XV 2026, Target Prestasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Optimalisasi Lahan di Tanjung Pakis Diapresiasi Warga, Diharapkan Perkuat Dan Mencegah Terjadinya Longsor

Berita Terbaru