BATAM,pelindungnegeri.com – Suherman, yang disebut sebagai *Panglima Lang Laut*, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam bentrokan maut terkait sengketa lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Suherman diduga membawa senjata tajam berupa tombak berbahan kayu nibung dan menghasut rekan-rekannya melakukan perlawanan dalam bentrokan di *Jalan Trans Barelang, Senin [14/9/2026].
Warga Segaran Kompak Berikan Dukungan untuk Hikmat, Calon Kepala Desa Periode 2026–2034
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan Suherman merupakan satu dari tiga tersangka dalam perkara tersebut.
“Tersangka SH membawa senjata tajam berupa tombak dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan,” kata Anggoro di Mapolresta Barelang, Selasa [15/9].
*KRONOLOGI: DARI PENJAGAAN ALAT BERAT JADI BENTROK BERDARAH*
Bentrokan bermula saat kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi *alat berat pembersihan lahan* sekitar pukul *14.00 WIB*.
Sekitar 30 menit kemudian, rombongan lain datang dan merusak *pagar seng pembatas lahan*. Situasi memanas, aksi saling lempar batu pecah. Di tengah kericuhan, polisi menyebut terjadi *penggunaan senapan angin* yang diarahkan ke kelompok lawan dari jarak sekitar *10 meter*.
Akibatnya: *2 orang meninggal dunia, 7 orang luka-luka* dan harus dirawat di rumah sakit.
*BARANG BUKTI & JERAT PASAL*
Polisi mengamankan barang bukti:
– 2 pucuk senapan angin merek *Sharp Baretta* dan *FXairguns Fxcrown*
– 1 tombak kayu nibung
– Telepon seluler
– Rekaman video kejadian
Terhadap Suherman, penyidik menjerat *UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Sajam* dan *Pasal Penghasutan KUHP*. *Terancam maksimal 7 tahun penjara*.
*2 TERSANGKA LAIN TERANCAM 15 TAHUN*
Selain Suherman, polisi menetapkan *RS * dan *P * sebagai tersangka penembakan.
RS diduga menembakkan senapan angin lebih dari 8 kali. P diduga membawa, mengokang, dan membidikkan senjata ke arah lawan.
Keduanya dijerat *pasal berlapis KUHP UU No.1 Tahun 2023* tentang penganiayaan berat dan kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. *Terancam maksimal 15 tahun penjara*.
Polresta Barelang masih melakukan pendalaman peran masing-masing pihak.











