Mandailing Natal, Sinunukan l Pelindungnegeri.com, 9 Oktober 2026 — Masyarakat Transmigrasi Kapas I, Kecamatan Batahan, Mandailing Natal, berharap persoalan sengketa lahan yang berlangsung sejak 2021 segera menemukan titik terang. Melalui Koperasi Produsen Karya Bersama Maju, masyarakat menyatakan siap menempuh jalur hukum dan penguasaan lahan jika pertemuan tanggal 15 Oktober 2026 tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan.
Ketua Koperasi Hairul Hasibuan menyampaikan: “Kami berterima kasih kepada Polsek Batahan dan pihak TNI yang telah berupaya mendinginkan situasi. Namun, realitas di lapangan belum berubah. Jika hanya pembicaraan tanpa keputusan, maka masyarakat akan bertindak sesuai hak yang dimilikinya.”
Secara hukum, posisi masyarakat diperkuat oleh amanat konstitusi bahwa bumi dan air dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. UUPA 1960 menegaskan tanah memiliki fungsi sosial, dan Perpres 86/2018 menugaskan GTRA untuk memfasilitasi penyelesaian konflik agraria. Mandat ini harus dijalankan, bukan sekadar dibicarakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat telah memberi ruang untuk penyelesaian damai. Semoga pertemuan 15 Oktober dapat penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
(Jasuti)











