Kapolres Madina Turun Tangan, KAHMI SUMUT Apresiasi Penanganan Kasus Penikaman H. Binsar Nasution

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN l Pelindungnegeri.com—

Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sumatera Utara mengapresiasi langkah serius jajaran Polres Mandailing Natal (Madina) dalam menangani kasus dugaan penikaman terhadap H. Binsar Nasution, A.Md., S.H., pengurus MW KAHMI Sumut sekaligus anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Partai Demokrat.

KAHMI Sumut meminta proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa dugaan penikaman itu terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di samping rumah Husnah Lubis, Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Binsar Nasution selesai melaksanakan kegiatan reses. Saat itu, korban bersama rekannya, Afner, berhenti di sekitar lokasi untuk berbincang.

Berdasarkan laporan advokasi yang diterima MW KAHMI Sumut, seorang laki-laki kemudian mendekati korban dan merangkulnya dari belakang. Saat korban dalam posisi berjongkok, pelaku yang diduga membawa senjata tajam kemudian melakukan penyerangan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher sebelah kanan dan punggung sebelah kiri. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, namun pelaku disebut masih mengejar hingga korban terjatuh di halaman rumah warga.

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Siabu untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Panyabungan.

Berdasarkan keterangan medis yang disampaikan kepada pihak keluarga dan perwakilan KAHMI yang melakukan kunjungan, luka pada bagian leher korban berada sangat dekat dengan pembuluh darah besar. Sementara luka pada bagian punggung juga disebut berada pada posisi yang berpotensi menimbulkan cedera serius.

Akibat luka tusuk tersebut, korban sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

KAHMI SUMUT DATANG KE POLRES MADINA

Keseriusan penanganan perkara tersebut mendapat perhatian langsung dari MW KAHMI Sumut.

Pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, perwakilan Presidium, Sekretaris Umum dan pengurus MW KAHMI Sumut, Forhati Sumut, keluarga korban, Forhati Madina serta pengurus MD KAHMI Madina mendatangi Mapolres Mandailing Natal.

Rombongan kemudian bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvis Siahaan di ruang kerjanya.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah advokasi KAHMI Sumut untuk memastikan perkara dugaan penikaman terhadap Binsar Nasution ditangani secara serius dan tidak berhenti hanya pada penangkapan terduga pelaku.

Dalam pertemuan tersebut, KAHMI Sumut menyampaikan keprihatinan atas kekerasan yang dialami Binsar Nasution sekaligus meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh.

KAHMI meminta penyidik mengungkap secara terang motif, rangkaian kejadian, alat yang digunakan, keterangan para saksi, hasil pemeriksaan medis serta seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Apabila dari hasil penyidikan ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, KAHMI meminta penerapan pasal dilakukan secara tepat berdasarkan alat bukti dan konstruksi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

POLRES MADINA SUDAH TANGKAP DAN TAHAN TERSANGKA

Dalam pertemuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvis Siahaan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menangkap dan menahan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik juga disebut telah menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan serta mempersiapkan proses pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk memasuki tahapan hukum berikutnya.

Baca Juga:  Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Teluk Bango, Karawang

MW KAHMI Sumut mengapresiasi respons cepat dan langkah penanganan yang dilakukan jajaran Polres Madina.
Namun demikian, KAHMI menegaskan bahwa profesionalitas penyidikan harus terus dijaga hingga seluruh proses hukum selesai dan perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tersangka dalam perkara tersebut disebut bernama Muhammad Yusuf Pulungan, 60 tahun, warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Berdasarkan laporan advokasi, dugaan motif sementara berkaitan dengan persoalan lama sekitar 13 tahun mengenai transaksi jual beli harta warisan yang melibatkan korban.

Meski demikian, motif tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di persidangan. Karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului putusan pengadilan.

KAHMI TURUN KE TKP, DORONG PEMBUKTIAN BERBASIS FAKTA

Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB, perwakilan KAHMI Sumut bersama unsur KAHMI dan keluarga korban juga mendatangi lokasi kejadian di samping rumah Husnah Lubis.

Di lokasi tersebut, rombongan berdiskusi dengan masyarakat sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut.

KAHMI menilai keterangan para saksi, kondisi tempat kejadian perkara, barang bukti, hasil pemeriksaan medis, rekonstruksi kejadian apabila dilakukan, serta alat bukti lainnya harus dipadukan secara objektif untuk membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta, bukan asumsi.

Menurut KAHMI Sumut, perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut persoalan pribadi antara korban dan tersangka. Kekerasan yang diduga dilakukan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban mengalami luka serius merupakan persoalan penegakan hukum dan perlindungan terhadap warga negara.

 

Karena itu, KAHMI meminta kepolisian, kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut bekerja secara profesional, independen, transparan dan terukur.

HUKUM HARUS TUNTAS
MW KAHMI Sumut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Mandailing Natal, khususnya Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvis Siahaan, atas perhatian dan langkah penanganan perkara tersebut.

Namun apresiasi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari seberapa cepat seseorang ditangkap.

Lebih dari itu, perkara harus diungkap secara terang, alat bukti harus diuji secara objektif, pasal yang diterapkan harus tepat, dan seluruh proses hukum harus berjalan hingga tuntas.

Ketua Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut, Advokat Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut.

“Hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan. Kebenaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan transparan. Jika seluruh unsur pidana terbukti, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

KAHMI Sumut berharap proses hukum terhadap perkara ini dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya, sekaligus tetap menjamin hak-hak tersangka sesuai prinsip negara hukum.

Pada akhirnya, KAHMI Sumut menegaskan bahwa hukum harus bekerja, fakta harus diungkap, kebenaran harus dibuktikan, dan perkara harus diselesaikan sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku.

Penulis: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
Advokat, Praktisi Hukum dan Ketua Bidang Hukum & HAM MW KAHMI Sumut

(Jasuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Garut dan Kemenkes Siapkan Pembangunan CMU RSUD dr. Slamet dan Perluasan RS Rotinsulu
Ketua STAINUS Garut: Teguhkan Karakter, Kuasai IPTEK, dan Rawat Persatuan di Era Digital
Camat Beserta Jajaran dan Kapolsek Batujaya Sambangi Calon Kades Batu Raden,Tekankan Pilkades Aman dan Kondusif
Bupati Garut Lepas 783 Kontingen Porprov Jabar XV 2026, Target Prestasi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Optimalisasi Lahan di Tanjung Pakis Diapresiasi Warga, Diharapkan Perkuat Dan Mencegah Terjadinya Longsor
Jaga Kekompakan dan Kepedulian Sosial, LSM Elang Mas Pesisir Selatan Pererat Hubungan Antaranggota
Sinergi Lintas Sektoral Sukseskan Pelacakan (Tracing) TB Paru di Sejumlah Lokus Wilayah Mandailing Natal
Ketum GERMAS UNGKAP Ade Julhaidir Desak DPR-MPR Tampung Aspirasi Rakyat soal Polemik Putusan MK dan Ijazah Gibran
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Pemkab Garut dan Kemenkes Siapkan Pembangunan CMU RSUD dr. Slamet dan Perluasan RS Rotinsulu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Ketua STAINUS Garut: Teguhkan Karakter, Kuasai IPTEK, dan Rawat Persatuan di Era Digital

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Camat Beserta Jajaran dan Kapolsek Batujaya Sambangi Calon Kades Batu Raden,Tekankan Pilkades Aman dan Kondusif

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Bupati Garut Lepas 783 Kontingen Porprov Jabar XV 2026, Target Prestasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Optimalisasi Lahan di Tanjung Pakis Diapresiasi Warga, Diharapkan Perkuat Dan Mencegah Terjadinya Longsor

Berita Terbaru