Pelindungnegeri.com, Manado – Sulawesi Utara, Jagat media sosial dan publik Sulawesi Utara tengah dihebohkan dengan beredarnya informasi mengenai keterlibatan oknum perwira TNI-AD, Lettu S, yang bertugas di Denintel Kodam XIII/Merdeka.
Ia dituding menjadi “pelindung” bagi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Garini, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan sekadar tuduhan biasa, narasi yang berkembang menyebutkan adanya aksi berani sang perwira yang diduga mengintervensi police line di lokasi tambang–sebuah tindakan yang dianggap publik sebagai tantangan terbuka terhadap otoritas hukum negara.
Publik kini menuntut jawaban atas sebuah anomali: Bagaimana mungkin sebuah garis polisi, yang seharusnya menjadi simbol hukum yang sakral, bisa ditarik-ulur secara sepihak? Spekulasi pun liar beredar.
Ada keraguan tajam di benak masyarakat, apakah aksi ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi, atau ada kekuatan besar yang berdiri di balik layar?
Tindakan ini menyentuh titik paling sensitif dalam tubuh TNI. Instruksi tegas dari Panglima Tertinggi dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sudah sangat jelas: Prajurit dilarang keras menjadi beking bisnis ilegal.
Jika terbukti benar, maka tindakan ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang seharusnya dijunjung tinggi.
*Hak Jawab: “Foto Itu Dipotong Konteksnya”*
Di tengah badai kritik yang menerjang, Lettu S akhirnya angkat bicara.
Ia membantah keras narasi bahwa dirinya sedang membekingi aktivitas tambang ilegal.
Menurutnya, foto yang beredar tersebut adalah potongan dari sebuah peristiwa yang berbeda.
Saat dikonfirmasi langsung, Lettu S menyampaikan bahwa foto yang beredar dalam berita itu memang benar.
“Foto itu waktu 25 April 2026 lalu, kemudian diperbesar, dan hanya saya yang diambil. Padahal lagi sama-sama dengan pihak Polsek dan Camat juga Kepala Desa setempat. Saat itu kegiatan razia senjata tajam,” ungkap Lettu S kepada media ini via WhatsApp. Minggu (14/6/2026)
Lettu S menegaskan bahwa kehadirannya di lapangan saat itu adalah bagian dari tugas resmi, bukan untuk mengintervensi hukum apalagi melindungi tambang emas.
“Itu masuk wilayah tugas saya, jadi saya harus ikut terlibat saat kegiatan razia dan lain sebagainya,” tutup Lettu S.
Klarifikasi Lettu S kini meletakkan beban pembuktian di pundak institusi, sebagai TNI garda terdepan di NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi publik, isu ini bukan lagi tentang benar atau salah secara personal, melainkan tentang kepercayaan.
Kodam XIII/Merdeka kini berada di persimpangan jalan:
Jika benar ada pelanggaran: Apakah institusi berani melakukan tindakan tegas melalui proses hukum militer, pengadilan, hingga ancaman PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) demi membersihkan nama baik instansi?
Jika itu fitnah: Sejauh mana institusi akan melindungi hak prajuritnya dari pembunuhan karakter?
Kasus di Garini adalah potret kecil dari tantangan besar yang dihadapi aparat di lapangan.
Publik Sulawesi Utara kini memantau dengan saksama: Apakah marwah TNI akan terjaga, ataukah kepercayaan rakyat akan luntur akibat ulah segelintir oknum yang “bermain” di balik gemerlap emas ilegal?
(Noval)



















