Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com-
17 Februari 2026 – Aktivitas galian C yang diduga tanpa izin di KM 12 Desa Muara Pertemuan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menimbulkan keresahan warga. Selain diduga merusak lingkungan sekitar, kegiatan penyuplai material tanah urug untuk proyek penimbunan jalan jembatan Aek Batahan itu juga disinyalir tidak membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah Madina.
Kegiatan penggalian tanah urug yang digunakan sebagai material proyek jembatan Aek Batahan diduga dilakukan tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut dilakukan oleh seorang supplier berinisial “M”, yang hingga kini belum diketahui secara jelas nama badan usaha CV atau PT miliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokasi galian berada di KM 12 Desa Muara Pertemuan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal. Posisi galian tepat berada di sisi jalan, sehingga aktivitasnya langsung berdampak pada pengguna jalan dan warga sekitar.
Keluhan warga mulai mencuat pada Februari 2026, ketika aktivitas pengangkutan tanah semakin intens seiring kebutuhan material untuk proyek jembatan Aek Batahan.
Kegiatan ini diduga dilakukan oleh supplier berinisial “M” yang memasok material tanah urug ke proyek yang dikerjakan oleh PT. Bahana Krida Nusantara. Namun hingga kini, identitas perusahaan supplier tersebut belum diketahui secara jelas.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Pertemuan mengaku tidak pernah diminta memberikan rekomendasi atau izin terkait aktivitas galian tersebut.
“Tidak pernah ada permintaan rekomendasi atau izin kepada pemerintah desa,” ungkap Kepala Desa Muara Pertemuan kepada awak media.
Mengapa Menjadi Masalah (Why)
Warga mengeluhkan dampak langsung dari aktivitas galian tersebut. Saat cuaca panas, debu dari lalu lalang kendaraan pengangkut tanah berterbangan hingga mengganggu pandangan pengendara dan masuk ke permukiman warga.
Sebaliknya, saat musim hujan, tanah yang terbawa ke badan jalan menyebabkan aspal menjadi berlumpur dan licin, sehingga rawan memicu kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media, terdapat dugaan kuat bahwa kegiatan galian tersebut tidak memiliki izin resmi dan berpotensi tidak membayar pajak retribusi kepada Pemda Madina.
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Bagaimana Respons Pihak Terkait (How)
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Mandailing Natal juga menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait galian tersebut.
Sementara itu, pihak Pimpinan Proyek PT. Bahana Krida Nusantara melalui pesan WhatsApp menyarankan awak media untuk langsung mengonfirmasi kepada supplier.
“Coba jumpain Pak M, supplier kami pak. Kalau ini terkait izin seperti bapak minta. Coba tanya langsung ke M ya pak, surat-suratnya ada semua,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak supplier “M” belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas izin galian C tersebut.
Harapan Warga dan Peran APH
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Mandailing Natal, segera turun ke lapangan untuk memeriksa kebenaran izin galian C tersebut. Jika terbukti ilegal, warga meminta agar aktivitas tersebut segera dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, warga juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madina melakukan evaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas galian tersebut.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan serta keterangan dari sejumlah pihak. Media menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan UU Pers serta prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, dengan tetap mematuhi ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku di Indonesia.
(Jasuti)



















