PADANG, SUMATERA BARAT PELINDUNG NEGERI.COM– Dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam kegiatan pengumpulan sumbangan untuk korban bencana alam menjadi perhatian dan telah dilaporkan kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/599/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026. Pengaduan disampaikan oleh Gusnidawati yang dalam dokumen tercatat sebagai Kepala Wilayah Sumatera Barat Media Elang Mas News.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor meminta kepolisian menelusuri dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan terkait kegiatan pengumpulan dana yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk meminta sumbangan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa yang menjadi bahan pengaduan disebut terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi yang dicantumkan berada di kawasan bawah Jembatan Siti Nurbaya, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Dokumen pengaduan mencantumkan nama David Oktavianus dan Elmi Triski sebagai pihak yang dilaporkan. Pelapor berharap aparat kepolisian dapat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara jelas mekanisme kegiatan, pihak yang memberikan kewenangan, serta pihak yang bertanggung jawab.
STTP tersebut diterbitkan atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Padang melalui Kasat Reskrim dan anggota piket. Dalam dokumen tercantum Brigpol Berkat Maha Putra Waruwu, S.H., M.H., sebagai anggota piket yang menerima pengaduan.
Ketua DPW Elang Mas Sumbar Minta Kejelasan
Ketua DPW LSM Elang Mas Sumatera Barat, Ami, turut mempertanyakan dasar pelaksanaan kegiatan pengumpulan donasi tersebut, terutama menyangkut dugaan keterlibatan anak di bawah umur.
Ami meminta instansi maupun pihak terkait memberikan penjelasan mengenai ada atau tidaknya kewenangan resmi dalam kegiatan tersebut. Ia juga mempertanyakan penggunaan nama atau organisasi tertentu dalam aktivitas pengumpulan sumbangan.
“Saya selaku Ketua LSM Elang Mas DPW Sumatera Barat tidak terima apabila ada anak di bawah umur yang dilibatkan dengan membawa nama atau bendera AMK Sakato. Saya mengetahui secara jelas keberadaan dan kegiatan AMK Sakato,” ujar Ami.
Menurut Ami, pengecekan langsung di lapangan diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara objektif. Pemeriksaan, menurutnya, penting untuk mengetahui siapa penyelenggara kegiatan, dari mana kewenangannya, serta untuk apa dana masyarakat dikumpulkan.
Ia juga meminta agar kegiatan penggalangan dana yang tidak memiliki dasar atau prosedur yang jelas dihentikan sampai terdapat kepastian mengenai legalitas dan pihak yang bertanggung jawab.
“Petugas atau instansi terkait harus mengetahui kondisi di lapangan seperti apa. Kalau kegiatan meminta dana untuk bencana alam ini sudah tidak berjalan, kenapa masih dilakukan? Harus dihentikan apabila tidak sesuai aturan dan prosedur,” tegasnya.
Ami berharap pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai status kegiatan, dasar pelaksanaan, izin apabila diperlukan, serta mekanisme pengelolaan dana yang dihimpun dari masyarakat.
Sementara itu, laporan tersebut masih berada pada tahap pengaduan. Ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum nantinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, dan bukti-bukti yang ditemukan.
Publik pun menunggu tindak lanjut dari Polresta Padang untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan pengumpulan sumbangan untuk korban bencana alam.
Penulis : NurD
Editor : Nur Diani











