Pelindungnegeri.com
Sejumlah awak media mengalami kejadian tidak menyenangkan saat beristirahat dan makan di Rumah Makan DO’A BUNDO yang berlokasi di Jalan Lintas Malindo, Simpang Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Minuman teh es yang dipesan diduga dalam kondisi sudah basi dan tidak layak konsumsi. Aroma yang menyengat serta rasa yang berubah drastis membuat para awak media tidak dapat melanjutkan makan, bahkan beberapa di antaranya merasakan mual dan hampir muntah.
Tidak hanya itu, gelas yang digunakan untuk menyajikan minuman tampak dalam kondisi kurang higienis. Terlihat menghitam, bernoda, serta terdapat banyak ampas dalam minuman. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam penerapan standar kebersihan dan sanitasi.
Awak media telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak karyawan rumah makan. Pihak karyawan menyampaikan bahwa minuman telah diperiksa sebelum operasional dibuka. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya, di mana minuman yang disajikan jelas tidak layak konsumsi.
Peristiwa ini bukan sekadar persoalan pelayanan, tetapi menyangkut aspek keselamatan dan kesehatan konsumen. Makanan atau minuman yang basi berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan seperti mual, muntah, diare, hingga risiko keracunan. Hal ini seharusnya dapat dicegah melalui pengawasan internal yang ketat serta penerapan standar sanitasi yang konsisten dan bertanggung jawab.
Kami menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pengelola Rumah Makan DO’A BUNDO. Edukasi terhadap karyawan mengenai standar kebersihan, pengecekan kualitas bahan sebelum disajikan, serta perawatan dan pencucian peralatan makan dan minum wajib dilakukan secara rutin dan disiplin.
Selain itu, instansi terkait di Kabupaten Sanggau diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap usaha kuliner, khususnya yang berada di jalur strategis seperti Jalan Lintas Malindo. Pemeriksaan berkala, pembinaan preventif, serta tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran menjadi langkah penting demi melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Pencegahan harus menjadi prioritas. Jangan menunggu munculnya korban atau terjadinya kasus gangguan kesehatan baru kemudian dilakukan tindakan. Keselamatan dan kenyamanan konsumen adalah tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar.
Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat serta dorongan agar standar pelayanan publik di sektor kuliner dapat ditegakkan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : DUMIYANTO
Editor : DUMIYANTO












