Oleh : H. Syahrir Nasution S.E, M.M PECI – POLITICAL & ECONOMIC CONSULTING INSTITUTE – Indonesia.
Medan (Sumut) l Pelindungnegeri.com – Wacana mengenai keadilan fiskal kembali mengemuka seiring semakin kuatnya tuntutan dari daerah-daerah penghasil sumber daya alam agar memperoleh perhatian yang lebih proporsional dari pemerintah. Daerah yang selama ini menjadi penyumbang besar bagi penerimaan negara dinilai masih belum merasakan manfaat pembangunan yang sebanding dengan kontribusi yang mereka berikan.
Berbagai kalangan menilai sudah saatnya pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi membuka ruang dialog yang lebih serius terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan pembangunan kawasan penghasil sumber daya alam. Dalam sistem keuangan negara, Dana Bagi Hasil memang dirancang sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, sekaligus memberikan kompensasi kepada daerah yang menghasilkan sumber penerimaan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dalam praktiknya, masih banyak daerah penghasil yang menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari keterbatasan infrastruktur, akses pendidikan, layanan kesehatan hingga minimnya lapangan pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana kontribusi daerah terhadap pendapatan negara telah dikembalikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Mulai lah menghargai daerah-daerah penghasil. Jangan hanya ketika negara membutuhkan hasil bumi, hasil tambang, perkebunan, kehutanan maupun sumber daya lainnya, daerah penghasil menjadi prioritas. Tetapi ketika berbicara pembangunan, daerah-daerah tersebut justru sering tertinggal,” demikian pandangan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sumatera Utara sendiri merupakan salah satu provinsi yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional melalui sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, perikanan hingga energi.
Kabupaten-kabupaten di wilayah pantai barat dan pesisir Sumatera Utara, termasuk Mandailing Natal, selama bertahun-tahun menjadi bagian penting dalam menopang berbagai aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam.
Karena itu, sejumlah tokoh masyarakat menilai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu lebih aktif memperjuangkan kepentingan daerah-daerah penghasil di tingkat nasional.
Mereka mempertanyakan mengapa gaung perjuangan tersebut belum terdengar kuat di tengah semakin besarnya tuntutan pemerataan pembangunan.
Secara regulasi, pemerintah memang telah menetapkan mekanisme penetapan daerah penghasil untuk memperoleh Dana Bagi Hasil dari sektor sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi, kehutanan, mineral dan batubara, panas bumi serta perikanan. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara daerah penghasil dengan daerah lainnya.
Meski demikian, masyarakat berharap ke depan konsep pembangunan tidak hanya berfokus pada besaran transfer dana semata, tetapi juga pada penciptaan nilai tambah di daerah melalui hilirisasi industri, pembukaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pembangunan infrastruktur yang memadai.
“Jangan sampai daerah hanya menjadi tempat mengambil kekayaan alam, sementara manfaat ekonomi terbesar justru dinikmati di luar daerah. Keadilan pembangunan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang hidup berdampingan dengan sumber daya alam tersebut,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Tuntutan ini bukan semata persoalan anggaran, melainkan menyangkut rasa keadilan bagi daerah-daerah yang selama puluhan tahun telah menjadi penopang penerimaan negara. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten menjadi sangat penting agar pembangunan nasional berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
(Jasuti)



















