Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com-
Dugaan praktik “bisnis SPJ” mencuat di Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal. Sejumlah kepala desa disebut-sebut harus menelan pil pahit akibat ketergantungan terhadap jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) desa yang diduga dijadikan sebagai ladang penghasilan oleh oknum pendamping desa.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan, seorang oknum pendamping desa berinisial AS diduga kerap menyampaikan secara terbuka bahwa aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) merupakan “mata pencaharian”.
Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan kepala desa karena dinilai menggambarkan adanya pola ketergantungan terhadap jasa pihak tertentu dalam penyusunan laporan keuangan desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam praktiknya, beberapa kepala desa di Kecamatan Sinunukan mengaku kesulitan menyusun SPJ secara mandiri tanpa menggunakan jasa pihak tersebut. Kondisi ini diduga menciptakan situasi ketergantungan yang membuat pemerintah desa tidak leluasa mengelola administrasi keuangan mereka sendiri.
Sedikitnya enam desa disebut-sebut terdampak oleh kondisi tersebut, yakni:
Desa Sukadamai
Desa Kampung Kapas II
Desa Air Apa
Desa Bintungan Bejangkar Baru
Desa Banjar Aur Utara
Desa Sinunukan II
Para kepala desa di wilayah tersebut diduga terpaksa menggunakan jasa penyusunan SPJ agar laporan keuangan desa dapat terselesaikan tepat waktu dan tidak menimbulkan persoalan administrasi.
Di sisi lain, muncul pula tanda tanya terkait kegiatan pelatihan pengoperasian Siskeudes yang disebut-sebut rutin dilaksanakan setiap tahun. Pelatihan tersebut dikabarkan dikoordinasikan oleh oknum berinisial AB dengan tujuan meningkatkan kapasitas operator atau perangkat desa dalam mengelola sistem keuangan desa.
Namun sejumlah perangkat desa mengaku bahwa pelatihan tersebut tidak sepenuhnya memberikan pemahaman teknis yang memadai. Para operator desa bahkan disebut-sebut belum memperoleh akses pengetahuan secara maksimal terhadap sistem tersebut, sehingga tetap bergantung pada pihak tertentu dalam penyusunan SPJ.
Ironisnya, kegiatan pelatihan tersebut diketahui tercantum dalam dokumen SPJ desa dengan nilai anggaran yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp10 juta per desa setiap tahun.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pelatihan belum berjalan efektif sebagaimana mestinya. Sejumlah pemerhati tata kelola desa menilai, jika pelatihan benar-benar dilaksanakan secara maksimal, seharusnya operator desa sudah mampu mengelola Siskeudes serta menyusun laporan keuangan desa secara mandiri.
Mencuatnya persoalan ini memicu perhatian masyarakat dan sejumlah pihak yang mendesak pemerintah daerah, inspektorat, serta instansi pengawas untuk melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap dugaan praktik tersebut.
Pengawasan dinilai penting guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan profesional, serta tidak membuka ruang bagi praktik ketergantungan yang berpotensi merugikan pemerintah desa.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan. Pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Jasuti)



















