BITUNG, 7 SEPTEMBER 2026 — Aktivitas pengelasan atau hot work pada sebuah tugboat di kawasan operasional Pelabuhan Bitung memicu dugaan serius mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pekerjaan berisiko tinggi yang menghasilkan api terbuka, panas, dan hujan percikan tersebut diduga dilakukan di luar area dok perbaikan kapal. Jika informasi ini benar, Pelindo Regional 4 Bitung dan KSOP Bitung wajib menjawab satu pertanyaan mendasar:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SIAPA YANG BERANI MENJAMIN LOKASI ITU BENAR-BENAR AMAN?
Jangan berlindung di balik kalimat “sudah ada izin”. Publik tidak membutuhkan jawaban normatif. Publik membutuhkan bukti bahwa lokasi telah diperiksa, risikonya dinilai, bahaya kebakaran dikendalikan, dan pekerja dilindungi sebelum api dinyalakan.
Sebab, izin yang hanya berhenti di meja administrasi tidak akan memadamkan api ketika pengamanan di lapangan gagal.
HOT WORK DIDUGA DI LUAR DOK—K3 DITERAPKAN ATAU SEKADAR FORMALITAS?
Sumber internal di lingkungan Pelindo Bitung menyebut aktivitas pengelasan dilakukan di kawasan operasional, bukan di area dok.
Informasi tersebut harus diverifikasi secara terbuka. Pelindo tidak boleh hanya berkata bahwa pekerjaan telah memperoleh izin. KSOP juga tidak boleh diam dan membiarkan namanya dipakai sebagai stempel pembenaran.
Keduanya wajib menjelaskan:
– Di titik mana pengelasan dilakukan?
– Apakah lokasi tersebut memang diperbolehkan untuk hot work?
– Siapa yang memeriksa lokasi sebelum pekerjaan dimulai?
– Apakah pemeriksaan dilakukan langsung atau hanya berdasarkan dokumen?
– Di mana hasil asesmen risiko kebakarannya?
– Apakah bahan bakar dan material mudah terbakar telah diamankan?
– Apakah dilakukan pemeriksaan gas sebelum dan selama pekerjaan?
– Apakah tersedia APAR yang sesuai dan siap digunakan?
– Siapa petugas pengawas api di lokasi?
– Apakah area telah dibatasi dari aktivitas lain?
– Bagaimana prosedur penghentian kerja dan evakuasinya?
– Mengapa pekerjaan tidak dilakukan di fasilitas dok?
Jangan jawab dengan slogan. Jangan jawab dengan dalih kelancaran operasional. Tunjukkan dokumennya dan buktikan pengamanannya.
GM PELINDO MENGAKU ADA IZIN—LALU DI MANA BUKTI KESELAMATANNYA?
General Manager PT Pelindo Regional 4 Bitung, James David Hukom, menyatakan terdapat izin pengelasan yang berlaku selama tiga hari dan dapat diperpanjang. Ia juga menyebut perbaikan tugboat diperlukan untuk mendukung kelancaran operasional serta mengatakan docking berkala dilakukan setiap 2,5 tahun.
Namun, jawaban tersebut belum menyentuh inti persoalan.
Izin yang mana? Nomornya berapa? Siapa penerbitnya? Untuk lokasi mana? Apa syarat keselamatannya? Siapa pengawasnya? Apakah semua persyaratan itu benar-benar dilaksanakan ketika pekerjaan berlangsung?
Pernyataan “sudah mendapat izin KSOP” bukan kartu sakti yang otomatis menghapus seluruh pertanyaan K3.
Jika KSOP memang memberikan persetujuan, KSOP harus tampil dan menjelaskan sendiri dasar teknisnya. Jangan membiarkan publik hanya mendengar klaim sepihak atas nama lembaga pengawas.
KSOP BITUNG JANGAN DIAM—ANDA PENGAWAS, BUKAN PENONTON!
KSOP Bitung memegang fungsi penting dalam keselamatan dan keamanan pelayaran. Karena itu, lembaga tersebut tidak boleh sekadar menjadi nama yang disebut untuk melegitimasi pekerjaan.
KSOP harus menjelaskan:
1. Apakah benar terdapat izin atau persetujuan untuk pekerjaan tersebut?
2. Siapa pejabat yang memberikan persetujuan?
3. Apakah petugas KSOP memeriksa lokasi secara langsung?
4. Apa hasil pemeriksaan risikonya?
5. Apa dasar teknis yang membolehkan pengelasan dilakukan di lokasi tersebut?
6. Apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan lokasi dan ketentuan dalam izin?
7. Apa tindakan KSOP jika ditemukan penyimpangan?
Jika izin memang lengkap dan prosedur telah dijalankan, buka kepada publik. Jika ditemukan ketidaksesuaian, hentikan pekerjaan dan lakukan pemeriksaan menyeluruh.
Diamnya pengawas hanya akan memperbesar kecurigaan.
“KELANCARAN OPERASIONAL” BUKAN ALASAN UNTUK MENGGAMPANGKAN RISIKO
Pelabuhan adalah kawasan vital. Di dalamnya berlangsung pergerakan kapal, kendaraan, pekerja, muatan, mesin, bahan bakar, dan berbagai aktivitas yang memiliki potensi bahaya.
Karena itu, pekerjaan dengan api terbuka tidak boleh diperlakukan seperti pekerjaan biasa.
Kelancaran operasional tidak boleh dibayar dengan penurunan standar keselamatan. Efisiensi tidak boleh mengalahkan nyawa. Target pekerjaan tidak boleh membuat prosedur K3 diinjak-injak.
Jangan menunggu kebakaran. Jangan menunggu korban. Jangan menunggu kerugian besar baru sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab.
BUKA SEMUA DOKUMEN ATAU HENTIKAN PEKERJAAN!
Pelindo Regional 4 Bitung dan KSOP Bitung didesak segera membuka:
1. Izin hot work lengkap dengan nomor dan masa berlakunya.
2. Titik lokasi yang tercantum dalam izin.
3. Nama atau jabatan pejabat pemberi persetujuan.
4. Hasil asesmen risiko dan inspeksi lapangan.
5. SOP pengelasan serta pengendalian kebakaran.
6. Bukti pemeriksaan gas dan pengamanan bahan mudah terbakar.
7. Daftar perlengkapan keselamatan yang tersedia.
8. Identitas penanggung jawab pekerjaan dan pengawas K3.
9. Catatan pengawasan KSOP selama pekerjaan berlangsung.
10. Dasar teknis pekerjaan dilakukan di luar dok, apabila dugaan itu benar.
Jika dokumen tersebut tidak ada, tidak lengkap, atau tidak sesuai dengan kondisi lapangan, pekerjaan harus dihentikan. Aparat pengawas ketenagakerjaan dan instansi terkait juga harus turun melakukan audit independen.
Jangan biarkan Pelindo memeriksa dirinya sendiri. Jangan biarkan KSOP hanya menjadi pemberi stempel. Keselamatan kawasan pelabuhan bukan urusan administrasi tertutup.
PERTANYAANNYA SEDERHANA: AMAN KARENA SUDAH DIPERIKSA, ATAU DIANGGAP AMAN KARENA ADA SELEMBAR IZIN?
Pelindo dan KSOP Bitung memegang tanggung jawab terhadap keselamatan pekerja, kapal, aset, dan seluruh aktivitas di kawasan pelabuhan.
Karena itu, hentikan jawaban setengah-setengah.
Buka izinnya. Buka hasil inspeksinya. Sebutkan penanggung jawabnya. Tunjukkan pengamanannya.
Jika prosedur benar-benar dipenuhi, buktikan kepada publik.
Jika tidak, jangan tunggu percikan berikutnya berubah menjadi musibah.(LI.79)















