Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com- Kurang dari sepekan menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H, kondisi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) pada ruas Jembatan Merah – Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal, masih memprihatinkan.
Jalan provinsi yang menjadi urat nadi mobilitas warga ini dipenuhi lubang, bergelombang, dan berpotensi membahayakan pengendara yang melintas, terutama saat arus mudik Lebaran mulai meningkat.
Pantauan awak media di lapangan, kerusakan jalan tampak jelas di sejumlah titik sepanjang jalur tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aspal yang terkelupas, badan jalan yang amblas, serta genangan air di beberapa bagian membuat pengendara harus memperlambat laju kendaraan secara ekstrem untuk menghindari kecelakaan.
Ironisnya, kerusakan ini bukan persoalan baru. Warga menyebut kondisi jalan sudah semakin parah sejak banjir yang melanda wilayah tersebut pada akhir November tahun lalu. Namun hingga kini, belum terlihat upaya pembenahan serius dari pihak terkait.
Tidak Ada Respons dari UPTD Bina Marga
Saat awak media mencoba mengonfirmasi kondisi ini kepada pihak UPTD Bina Marga, tidak ditemukan aktivitas maupun komunikasi yang dapat menjelaskan kapan perbaikan akan dilakukan.
Padahal jalur tersebut merupakan salah satu akses penting bagi masyarakat yang menghubungkan sejumlah kecamatan menuju wilayah Pantai Barat serta wilayah lain di Mandailing Natal. Dengan semakin dekatnya momentum Lebaran, kekhawatiran warga pun semakin meningkat.
“Kalau malam hari sangat berbahaya. Lubang jalan tidak terlihat jelas. Kami khawatir akan ada kecelakaan,” ujar seorang pengendara yang melintas di jalur tersebut.
Jalur Vital yang Seharusnya Diprioritaskan
Sebagai jalan lintas provinsi yang menjadi bagian dari jaringan jalan nasional, kondisi ruas ini seharusnya mendapatkan perhatian serius pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan disebutkan bahwa penyelenggara jalan berkewajiban menjaga jalan agar tetap laik fungsi demi keselamatan pengguna.
Hal ini juga diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta regulasi teknis lain yang mengatur tanggung jawab pemeliharaan jaringan jalan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Jika kewajiban pemeliharaan ini diabaikan, maka bukan hanya kerugian ekonomi yang terjadi, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Arus Mudik Terancam
Dengan semakin dekatnya arus mudik menjelang Lebaran, kondisi jalur ini dikhawatirkan akan memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas. Jalan rusak yang tidak segera diperbaiki berpotensi menjadi “jebakan” bagi pengendara, khususnya bagi pemudik yang tidak familiar dengan kondisi jalur tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera turun tangan melakukan perbaikan darurat sebelum arus mudik mencapai puncaknya.
Imbauan untuk Pengguna Jalan
Sementara perbaikan belum terlihat, para pengguna jalan yang melintas di ruas Jembatan Merah – Simpang Gambir diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, mengurangi kecepatan kendaraan, serta berhati-hati terutama pada malam hari atau saat hujan.
Komitmen Pers Mengawal Kepentingan Publik
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa pers memiliki peran melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sementara itu, publikasi informasi ini juga tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, dengan mengedepankan prinsip pemberitaan yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa langkah konkret dari pemerintah, maka pertanyaan publik menjadi semakin keras: mengapa jalan vital menjelang Lebaran justru dibiarkan rusak berbulan-bulan tanpa penanganan?
( M. Sudirman nasution )












