Jakarta l Pelindungnegeri.com –
Dugaan perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan PTPN Regional 1 kembali memantik kemarahan publik. Persoalan ini bukan sekadar soal administrasi pertanahan, tetapi menyentuh langsung dugaan kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi penghilangan hak rakyat atas tanah negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena perubahan status HGU yang seharusnya tunduk pada mekanisme hukum agraria diduga dilakukan secara “melompat prosedur”, sehingga menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum masih menjadi panglima, atau justru telah tunduk pada kepentingan korporasi dan elite kekuasaan?
Dalam ketentuan agraria, HGU merupakan hak atas tanah negara yang diberikan untuk usaha pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan dalam jangka waktu tertentu. Sementara HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan dari HGU menjadi HGB bukan perkara sederhana. Secara hukum, harus melalui mekanisme pelepasan hak, pencabutan hak, penyesuaian tata ruang, serta persetujuan kementerian teknis terkait. Tanpa proses itu, konversi tersebut berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).
Ironisnya, dugaan perubahan status ini justru terjadi di kawasan milik PTPN Regional 1, sebuah entitas BUMN yang seharusnya menjaga aset negara, bukan membuka ruang bagi permainan legalisasi kepentingan bisnis terselubung.
Publik menilai jika benar HGU aktif “disulap” menjadi HGB tanpa prosedur yang sah, maka negara bukan hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga secara konstitusional. Reforma agraria yang selama ini digaungkan pemerintah akan kehilangan makna jika tanah negara justru lebih mudah berpindah fungsi untuk kepentingan segelintir pihak.
Lebih tajam lagi, persoalan ini membuka luka lama tentang relasi kuasa antara negara, korporasi, dan rakyat. Ketika rakyat kecil berjuang mempertahankan sejengkal tanah, di sisi lain ada dugaan perubahan status ribuan hektare lahan yang berjalan nyaris tanpa transparansi.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, serta lembaga pengawas negara turun tangan melakukan audit menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana, maka pihak-pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah berkedok legalitas. Tanah adalah amanat konstitusi, bukan komoditas bancakan kekuasaan.
Kini pertanyaannya sederhana namun tajam: siapa yang bermain, siapa yang diuntungkan, dan mengapa negara selalu terlambat menyadari kerugiannya?
Oleh : H.Syahrir Nasution S.E, M.M
STAKE HODERS / AHLIL BA’IT Bangsa INDONESIA.
(Jasuti)



















