Tanah Negara Disulap Diam-Diam, Siapa Bermain di Balik Perubahan HGU Jadi HGB?

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta l Pelindungnegeri.com –
Dugaan perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan PTPN Regional 1 kembali memantik kemarahan publik. Persoalan ini bukan sekadar soal administrasi pertanahan, tetapi menyentuh langsung dugaan kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi penghilangan hak rakyat atas tanah negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena perubahan status HGU yang seharusnya tunduk pada mekanisme hukum agraria diduga dilakukan secara “melompat prosedur”, sehingga menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum masih menjadi panglima, atau justru telah tunduk pada kepentingan korporasi dan elite kekuasaan?

Dalam ketentuan agraria, HGU merupakan hak atas tanah negara yang diberikan untuk usaha pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan dalam jangka waktu tertentu. Sementara HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan dari HGU menjadi HGB bukan perkara sederhana. Secara hukum, harus melalui mekanisme pelepasan hak, pencabutan hak, penyesuaian tata ruang, serta persetujuan kementerian teknis terkait. Tanpa proses itu, konversi tersebut berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

Ironisnya, dugaan perubahan status ini justru terjadi di kawasan milik PTPN Regional 1, sebuah entitas BUMN yang seharusnya menjaga aset negara, bukan membuka ruang bagi permainan legalisasi kepentingan bisnis terselubung.

Baca Juga:  Minyak dan Air Tak Pernah Menyatu: Intelektual Anti-Korupsi USU Versus Intelektual Pelayan Kekuasaan, dan KPK Wajib Mengusut Tuntas Sirkel Kasus OTT Topan Ginting

Publik menilai jika benar HGU aktif “disulap” menjadi HGB tanpa prosedur yang sah, maka negara bukan hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga secara konstitusional. Reforma agraria yang selama ini digaungkan pemerintah akan kehilangan makna jika tanah negara justru lebih mudah berpindah fungsi untuk kepentingan segelintir pihak.

Lebih tajam lagi, persoalan ini membuka luka lama tentang relasi kuasa antara negara, korporasi, dan rakyat. Ketika rakyat kecil berjuang mempertahankan sejengkal tanah, di sisi lain ada dugaan perubahan status ribuan hektare lahan yang berjalan nyaris tanpa transparansi.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, serta lembaga pengawas negara turun tangan melakukan audit menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana, maka pihak-pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah berkedok legalitas. Tanah adalah amanat konstitusi, bukan komoditas bancakan kekuasaan.

Kini pertanyaannya sederhana namun tajam: siapa yang bermain, siapa yang diuntungkan, dan mengapa negara selalu terlambat menyadari kerugiannya?

Oleh : H.Syahrir Nasution S.E, M.M
STAKE HODERS / AHLIL BA’IT Bangsa INDONESIA.
(Jasuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biaya Pendaftaran Hanya Rp100 Ribu, SSB Bintang Muda Karawang Siap Cetak Talenta Muda
Sambut Hari Lahir Pancasila, GOKAR Berikan Diskon 45 Persen dengan Kode PANCASILA
Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina Kembali Picu Pertanyaan Publik Soal Legalitas Lahan
Aplikasi Lokal GOKAR Tuai Dukungan dan Keraguan, Grafik Pengguna Tunjukkan Antusiasme Warga Karawang
Jumlah Hewan Qurban di Kecamatan Lingga Bayu Tahun 2026 Meningkat Signifikan, Capai 204 Ekor Sapi dan 17 Kambing
Babinsa Serka Kholis Ikut Sholat Idul Adha Bersama Warga di Lapangan Hijau Simpang Gambir
Khidmat dan Penuh Kebersamaan, Warga Kampung Baru Lingga Bayu Laksanakan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah
Semangat Idul Adha 1447 H, Desa Kampung Baru Sembelih 10 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing Qurban
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:53 WIB

Biaya Pendaftaran Hanya Rp100 Ribu, SSB Bintang Muda Karawang Siap Cetak Talenta Muda

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:25 WIB

Sambut Hari Lahir Pancasila, GOKAR Berikan Diskon 45 Persen dengan Kode PANCASILA

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:16 WIB

Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina Kembali Picu Pertanyaan Publik Soal Legalitas Lahan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:01 WIB

Aplikasi Lokal GOKAR Tuai Dukungan dan Keraguan, Grafik Pengguna Tunjukkan Antusiasme Warga Karawang

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:06 WIB

Jumlah Hewan Qurban di Kecamatan Lingga Bayu Tahun 2026 Meningkat Signifikan, Capai 204 Ekor Sapi dan 17 Kambing

Berita Terbaru