Desak BPK, Kepolisian Republik Indonesia, dan Dewan Pers Turun Tangan Usut Dugaan Intimidasi dan Rekayasa Opini oleh Oknum Wartawan Suruhan

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,BANTEN | PelindungNegeri.com-
Bau Busuk Proyek Rp7,3 M di Lebak: Oknum Diduga Mainkan Media untuk Menuduh dan Bungkam Kritik”

“Skandal Jalan Rp7,3 Miliar: Dugaan Media Dipakai Jadi Alat Fitnah Tutupi Keretakan Proyek”

“Siapa Dalang di Balik Tuduhan? Polemik Proyek Jalan Lebak Rp7,3 M Diduga Diselimuti Rekayasa Opini”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Retak Jalan, Retak Integritas: Dugaan Oknum Gunakan Media untuk Serang Wartawan Pengungkap Proyek Rp7,3 M”

“Polemik Proyek Rp7,3 M Lebak: Dugaan Suruhan Oknum Jadikan Media Senjata Fitnah”

Lebak, 1 Maret 2026 – Polemik proyek rekonstruksi Jalan Sukahujan– Cigemblong, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, senilai Rp7,3 miliar kian memanas. Proyek yang diduga mengalami keretakan pada badan jalan itu kini bukan hanya dipersoalkan dari sisi kualitas fisik, tetapi juga melebar ke dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang memberitakan temuan di lapangan.

Wartawan media online Siber.News, Hadi, mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR Lebak, termasuk kepada Plt Kepala Dinas PUPR, H. Dade, dan Kepala Bidang Bina Marga, Hamdan. Namun, konfirmasi tersebut disebut tidak direspons secara resmi.

Alih-alih memberikan klarifikasi teknis terkait kondisi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, Hadi mengungkap adanya respons bernada tinggi dan dinilai tidak pantas dari pejabat terkait saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.
Situasi semakin keruh ketika muncul pemberitaan dari oknum wartawan berinisial UK yang menuding Hadi meminta uang Rp20 juta.

Hadi membantah keras tudingan tersebut dan menyebut percakapan pribadi yang bersifat santai direkam tanpa sepengetahuannya lalu dipelintir menjadi narasi tuduhan.

Dugaan Pelanggaran Serius: Dari Intimidasi hingga Rekayasa Opini
Kasus ini memunculkan sejumlah dugaan pelanggaran yang harus diuji secara hukum dan etik:

1. Dugaan Menghalangi Kerja Pers
Jika benar ada upaya membungkam, mengintimidasi, atau mendikte redaksi media agar tidak memberitakan dugaan kerusakan proyek, maka hal tersebut berpotensi melanggar:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (2) dan (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

2. Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Jika terbukti ada perintah atau pengaruh kepada oknum wartawan untuk membuat pemberitaan tandingan yang bertujuan mengalihkan isu atau mencemarkan nama baik, maka patut diuji dalam konteks:

Baca Juga:  Satresnarkoba polres Cianjur Berhasil Mengungkap 29 kasus penyalahgunaan ( Narkoba ) sejenis Narkotika obat keras dan minuman beralkohol

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (larangan penyalahgunaan wewenang).
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat indikasi persekongkolan untuk menutupi dugaan kerugian negara.
3. Dugaan Fitnah atau Pencemaran Nama Baik Jika tuduhan Rp20 juta tidak memiliki bukti kuat dan disiarkan ke publik, maka dapat diuji melalui:
KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Atau melalui mekanisme etik jurnalistik di Dewan Pers.

Desakan Audit Terbuka dan Pemeriksaan Transparan

Mengingat proyek ini menggunakan anggaran publik sebesar Rp7,3 miliar, maka publik berhak mengetahui:

Apakah spesifikasi teknis pekerjaan telah sesuai kontrak?

Apakah retakan yang muncul merupakan cacat mutu (defect liability)?
Apakah terdapat potensi kerugian negara?
Karena itu, BPK diminta melakukan audit investigatif secara terbuka.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian negara, maka Kepolisian Republik Indonesia melalui APH wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa pandang bulu.

Transparansi adalah kunci. Audit harus diumumkan ke publik agar tidak menjadi bola liar yang justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Uji Etik dan Profesionalisme Wartawan
Di sisi lain, tudingan terhadap Hadi juga harus diuji secara profesional. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik oleh wartawan mana pun, maka mekanismenya adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan serangan opini sepihak.

Publik perlu membedakan antara:
Kritik terhadap proyek pemerintah,
Dengan tuduhan yang belum teruji kebenarannya.

Penegasan: Siapa Pun yang Salah Harus Bertanggung Jawab Kasus ini tidak boleh menjadi ajang saling serang, tetapi harus dibawa ke ranah hukum dan audit profesional.

Jika proyek bermasalah, kontraktor dan pejabat terkait harus bertanggung jawab.
Jika ada intimidasi terhadap pers, proses pidana harus berjalan.
Jika ada fitnah atau pemerasan juga harus dibuktikan secara hukum.

Tidak boleh ada yang merasa kebal hukum, apalagi menggunakan jabatan untuk memengaruhi narasi publik.
Masyarakat Lebak kini menunggu:
Apakah aparat penegak hukum berani membuka semuanya secara terang?
Ataukah polemik ini akan dibiarkan menjadi kabut yang sengaja dipelihara?
Transparansi adalah jawaban. Audit terbuka adalah jalan keluar. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan.
Reporter Aris Prastio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lingga Bayu Gelar Kerja Bakti Perbaikan Jembatan Merah Putih Presisi Polri, Dukung Asta Cita Presiden RI
Adel Putra Nahkodai Caretaker PAC Tandun, Siap Besarkan Pemuda Pancasila
AUDIENSI TERKAIT DUGAAN KETIDAKSESUAIAN PEMUNGUTAN PAJAK PBB-P2 DI DESA KERTARAHARJA
Forkopimda Tak Hadir Langsung di RDP, GMNI Karawang Pertanyakan Komitmen Pemerintah terhadap Aspirasi Mahasiswa
GoKar Bantu Mobilitas Warga Karawang, Berikan Potongan Harga 50% untuk Pengguna Baru lewat Promo “GoKar Murah”
Wakil Bupati Atika Hadiri Grand Final Mahasiswa Cup I Se-Pantai Barat, Gaungkan Perang Melawan Narkoba dari Lapangan Hijau
Ribuan Pasang Mata Padati Lapangan Dalan Lidang, Aparat TNI-Polri Perketat Pengamanan Turnamen Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat
Biaya Pendaftaran Hanya Rp100 Ribu, SSB Bintang Muda Karawang Siap Cetak Talenta Muda
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polsek Lingga Bayu Gelar Kerja Bakti Perbaikan Jembatan Merah Putih Presisi Polri, Dukung Asta Cita Presiden RI

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:25 WIB

Adel Putra Nahkodai Caretaker PAC Tandun, Siap Besarkan Pemuda Pancasila

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:41 WIB

AUDIENSI TERKAIT DUGAAN KETIDAKSESUAIAN PEMUNGUTAN PAJAK PBB-P2 DI DESA KERTARAHARJA

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:01 WIB

Forkopimda Tak Hadir Langsung di RDP, GMNI Karawang Pertanyakan Komitmen Pemerintah terhadap Aspirasi Mahasiswa

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:13 WIB

GoKar Bantu Mobilitas Warga Karawang, Berikan Potongan Harga 50% untuk Pengguna Baru lewat Promo “GoKar Murah”

Berita Terbaru