CIANJUR Jabar//Pelindungnegeri.com-
Hari Selasa 17/02/2026 Bertempat Aulia Polres Cianjur Kapolres Cianjur, AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kegiatan rutin penyelidikan dan penyidikan dalam dua bulan terakhir. Langkah ini juga dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
“Selama Januari hingga Februari 2026, kami berhasil mengungkap 29 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang,” kata AKBP Ahmad Alexander saat memimpin rilis ungkap kasus di Mapolres Cianjur, Selasa (17/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Barang Bukti
Dari total kasus tersebut, sembilan laporan polisi merupakan perkara penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dengan 12 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 16.282 butir tramadol, 5.757 butir hexymer, serta 157 butir trihexyphenidyl. Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Untuk kasus narkotika jenis sabu, polisi mengungkap 18 kasus dengan 26 tersangka dan menyita barang bukti seberat 118,45 gram. Sementara untuk narkotika jenis ganja, terdapat dua kasus dengan dua tersangka dan barang bukti seberat 276,68 gram. Para pelaku narkotika dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Selain narkotika, Polres Cianjur juga mengamankan 507 botol minuman keras berbagai merek melalui Operasi Cipta Kondisi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013.
Kapolres memaparkan bahwa para tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar dan kurir. Modus operandi yang digunakan untuk narkotika adalah “sistem tempel” dengan panduan peta lokasi dan transaksi melalui transfer bank guna menghindari pertemuan langsung. Sedangkan untuk obat keras, pelaku menjualnya secara eceran di kios-kios atau warung tanpa izin resmi.
Pengungkapan kasus ini tersebar di 12 kecamatan di wilayah hukum Polres Cianjur, mulai dari wilayah kota hingga wilayah selatan seperti Agrabinta dan Cidaun.
“Melalui penyitaan barang bukti ini, kami meyakini telah menyelamatkan ribuan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kami tetap berkomitmen menjalankan program P4GN demi menjaga keamanan masyarakat,” pungkas Kapolres.
( Hadi.s )












