Bupati Garut Tegaskan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg Wajib Patuhi HET Rp18.500

- Penulis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut Tegaskan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg Wajib Patuhi HET Rp18.500

GARUT,jabar | pelindungnegeri.com- Tarogong Kidul* – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kilogram wajib mematuhi komitmen bersama terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET). HET LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Garut dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka Sosialisasi Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg kepada para pemilik agen dan pangkalan se-Kabupaten Garut, Jumat (30/10/2026).

Kegiatan berlangsung di Aula UPT Balai Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana Garut, Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya, Syakur meminta seluruh agen dan pangkalan memastikan LPG 3 kilogram tersedia dengan harga sesuai ketentuan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

“Jadi pilihan, masyarakat punya pilihan apakah dia beli di pengecer atau juga bisa langsung ke pangkalan. Saya nitip sekali kalau di pangkalan juga harus tersedia dengan harga yang sudah ditentukan,” ucap Syakur.

Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, PT Pertamina, Hiswana Migas, serta para pemilik pangkalan agar penyesuaian HET berjalan tertib dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Selain itu, ia meminta jaminan ketersediaan dan kelancaran pasokan LPG 3 kilogram untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Syakur juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menjadikan penyesuaian HET sebagai alasan untuk menaikkan harga secara tidak terkendali. Menurutnya, penjualan di atas HET berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum (APH) karena bertentangan dengan ketentuan pemerintah.

“Oleh karena itu saya mengajak seluruh agen dan pangkalan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, kita harus memastikan bahwa distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai dengan baik, harga sesuai dengan ketentuan dan pasokan tetap tersedi,” katanya.

Baca Juga:  Cegah Isu SARA dan Jaga Kondusivitas, DTK Persada 212 Garut Gelar Dialog Multikultural Lintas Iman

Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Bupati menginstruksikan perangkat daerah terkait bersama Pertamina dan Hiswana Migas melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan. Setiap pelanggaran juga diminta ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Saya tegaskan kembali bahwa komitmen yang diucapkan harus benar-benar dilaksanakan jangan hanya menjadi janji di atas kertas tapi dibuktikan dengan kepatuhan dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menyampaikan laporan mengenai latar belakang dan langkah strategis yang dilakukan Forkopimda dalam menjaga stabilitas distribusi LPG 3 kilogram.

Ridwan menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai regulasi dan ketentuan teknis kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari agen, pangkalan, hingga aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan dan desa.

“Tujuannya menjaga stabilitas harga eceran tertinggi di tingkat konsumen akhir. Mencegah praktik penimbunan, penyimpangan kuota, maupun penjualan di atas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Memperkuat pengawasan bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait di lapangan,” tandasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, ditegaskan komitmen harga LPG 3 kilogram pada setiap tingkatan distribusi, yaitu:

– Agen ke Pertamina: Rp11.585 per tabung.
– Pangkalan ke Agen: Rp16.000 per tabung.
– Konsumen ke Pangkalan: Rp18.500 per tabung.

*(D R.G)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian P2MI Tambah Alokasi Pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Asal Garut
Bupati Garut Terima Audiensi Forum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Garut Bersatu
Disnakertrans Garut Ingatkan Warga Hindari Jalur Nonprosedural untuk Bekerja di Luar Negeri
Bupati Garut Apresiasi Pengabdian Sekda dan Kepala Bakesbangpol Selama 35 Tahun
Pasir Tongkang Diduga Ilegal Masuk Batam untuk Menopang Pertumbuhan Konstruksi
Sambut HUT PGRI ke-81, PGRI Garut Kota Gelar Lomba Mewarnai, 390 Anak TK Tunjukkan Kreativitas
Taman, S.E. Dorong Pemuda Karawang Tampil Kreatif, Peduli, dan Berkontribusi bagi Daerah
Pemkab Garut dan Kemenkes Siapkan Pembangunan CMU RSUD dr. Slamet dan Perluasan RS Rotinsulu
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Bupati Garut Tegaskan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg Wajib Patuhi HET Rp18.500

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Kementerian P2MI Tambah Alokasi Pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Asal Garut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Bupati Garut Terima Audiensi Forum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Garut Bersatu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:09 WIB

Disnakertrans Garut Ingatkan Warga Hindari Jalur Nonprosedural untuk Bekerja di Luar Negeri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Bupati Garut Apresiasi Pengabdian Sekda dan Kepala Bakesbangpol Selama 35 Tahun

Berita Terbaru