Sengketa Lahan Kapas I, Masyarakat Desak Bupati Madina Pastikan Rapat GTRA 20 Oktober Hasilkan Keputusan Nyata

- Penulis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 03:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com— Sabtu (17/10/2026) Masyarakat yang memperjuangkan kepastian status lahan Kapas I di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, meminta Pemerintah Kabupaten Madina segera memberikan kejelasan atas penyelesaian persoalan agraria yang berkaitan dengan penguasaan lahan oleh PTPN IV Kebun Timur.

Masyarakat berharap rapat percepatan penyelesaian yang dijadwalkan pada Selasa, 20 Oktober 2026, benar-benar terlaksana dan menghasilkan langkah konkret. Mereka menilai, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui penjadwalan rapat, tetapi harus disertai pemeriksaan dokumen resmi, verifikasi batas tanah, serta kejelasan dasar hukum penguasaan lahan oleh masing-masing pihak.

Sorotan masyarakat terutama tertuju kepada Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Madina. Mereka berharap pemerintah daerah mampu mengawal proses penyelesaian secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian masyarakat adalah kepastian legalitas penguasaan lahan oleh PTPN IV Kebun Timur, termasuk dokumen perizinan, status Hak Guna Usaha (HGU), peta bidang tanah, serta batas-batas areal yang dipersoalkan.
Legalitas HGU PTPN IV Diminta Dibuka dan Diverifikasi

HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum, bukan hak kepemilikan mutlak atas tanah. Karena itu, status, jangka waktu, luas, letak, serta kewajiban pemegang hak perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi yang berlaku.

Dalam konteks persoalan Kapas I, pemeriksaan diharapkan mencakup sertifikat atau dokumen pemberian HGU, data pendaftaran tanah, peta kadastral, peta bidang yang relevan, serta dokumen lain yang dapat menjelaskan apakah areal yang dipersoalkan benar-benar termasuk dalam bidang tanah yang memiliki dasar hak tersebut.

Pemeriksaan juga perlu dilakukan dengan mencocokkan batas-batas bidang di lapangan dan data administrasi pertanahan. Apabila terdapat perbedaan atau tumpang tindih klaim, hasil verifikasi perlu dijelaskan secara tertulis kepada para pihak sesuai kewenangan instansi terkait.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa tidak berhenti pada pembahasan administratif, melainkan menghasilkan kejelasan mengenai dasar penguasaan tanah dan hak masing-masing pihak.

Bupati Selaku Ketua GTRA Diminta Tidak Kembali Menunda

Masyarakat berharap ketidakhadiran kepala daerah dalam suatu agenda, apabila terjadi, tidak serta-merta menghentikan proses penyelesaian persoalan agraria. Pemerintah daerah diharapkan mengupayakan mekanisme yang sesuai ketentuan agar pembahasan tetap dapat berjalan melalui prosedur dan kewenangan yang sah.

Sebagai Ketua GTRA Kabupaten Madina, Bupati Saipullah Nasution diharapkan memastikan rapat pada Selasa, 20 Oktober 2026, memiliki agenda yang jelas, menghadirkan pihak-pihak terkait, serta berorientasi pada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, termasuk kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, dan profesionalitas, menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. Prinsip-prinsip itu sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Masyarakat mengharapkan rapat tersebut tidak kembali berakhir dengan sekadar penjadwalan pertemuan lanjutan tanpa penjelasan mengenai tahapan penyelesaian dan batas waktu tindak lanjut.

Dalam pernyataan yang disampaikan masyarakat, terdapat harapan agar pemerintah memberikan penjelasan terbuka untuk menjawab keraguan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Jika pemerintah ingin menghilangkan kecurigaan masyarakat mengenai dugaan penguluran waktu, jalan terbaik adalah memberikan penjelasan terbuka dan memastikan rapat menghasilkan langkah penyelesaian yang nyata. Masyarakat tidak meminta persoalan ini dibiarkan berlarut-larut,” demikian pesan yang disampaikan dalam aspirasi tersebut.

Pernyataan itu merupakan desakan agar proses penyelesaian berjalan transparan. Dugaan adanya penguluran waktu tetap perlu ditempatkan sebagai pandangan masyarakat dan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung bukti yang memadai.

Rapat GTRA Diharapkan Menghasilkan Langkah Terukur

Untuk memastikan penyelesaian berjalan efektif, masyarakat berharap rapat GTRA tidak hanya membahas kronologi persoalan, tetapi juga menetapkan langkah kerja yang terukur.

Beberapa hal yang dinilai penting untuk dibahas meliputi:

1.Pemeriksaan dokumen legalitas. Memastikan dokumen HGU, data pendaftaran tanah, dan dokumen pendukung lainnya diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Verifikasi peta dan batas lahan.

2.Mencocokkan peta kadastral, peta bidang, serta kondisi batas di lapangan untuk mengetahui letak dan luas areal yang menjadi persoalan.

Baca Juga:  Lili Suherman: Lanjutkan Program yang Sudah Dirasakan Masyarakat Kalangsurya

3.Klarifikasi seluruh pihak. Memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat, pihak PTPN IV Kebun Timur, instansi pertanahan, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan bukti serta penjelasan.

4.Penyusunan hasil rapat. Mendorong adanya notulen, kesimpulan, penanggung jawab tindak lanjut, dan jadwal penyelesaian yang jelas sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Kepastian mekanisme penyelesaian.

5.Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah atau mekanisme administratif, para pihak perlu memperoleh penjelasan mengenai jalur hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah-langkah tersebut penting agar hasil rapat dapat dipantau dan dievaluasi, sekaligus mencegah munculnya perbedaan penafsiran mengenai apa yang telah disepakati.

Hak Masyarakat dan Kepastian Hukum Perusahaan Harus Sama-Sama Dilindungi

Sengketa lahan Kapas I menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan secara cermat karena menyangkut kepastian hak atas tanah, kewenangan administrasi pertanahan, serta kepentingan masyarakat dan badan usaha.

Masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai dasar hukum penguasaan lahan yang dipersoalkan. Di sisi lain, PTPN IV Kebun Timur juga harus memperoleh kesempatan yang layak untuk menyampaikan dokumen, klarifikasi, dan tanggapan mengenai legalitas serta batas areal yang dikuasainya.

Penyelesaian yang adil tidak boleh didasarkan pada asumsi ataupun tekanan sepihak. Setiap klaim harus diperiksa dengan bukti yang dapat diuji, sedangkan kesimpulan mengenai keabsahan hak perlu didasarkan pada dokumen resmi dan hasil pemeriksaan instansi berwenang atau putusan lembaga peradilan apabila perkara dibawa ke jalur litigasi.

Pemerintah daerah dan instansi pertanahan diharapkan menjalankan perannya secara profesional, menjaga netralitas, serta menyampaikan perkembangan penanganan kepada para pihak dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai akses terhadap dokumen dan informasi publik.

Komentar dan Harapan Masyarakat: Jangan Berhenti pada Janji Pertemuan

Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya mengumumkan jadwal rapat, tetapi juga memberikan kejelasan tentang apa yang akan diputuskan, dokumen apa yang akan diperiksa, dan bagaimana hasil pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti.

Menurut aspirasi yang disampaikan, kepastian hukum merupakan kebutuhan utama karena persoalan lahan berkaitan langsung dengan kepastian hak dan masa depan pihak-pihak yang terlibat.

Masyarakat juga berharap Bupati Madina selaku Ketua GTRA dapat memastikan koordinasi lintas instansi berjalan efektif. Jika terdapat kendala administrasi, perbedaan data, atau persoalan kewenangan, kendala tersebut perlu dijelaskan secara terbuka beserta langkah penyelesaiannya.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar jadwal rapat baru, melainkan kepastian bahwa persoalan ini benar-benar diperiksa berdasarkan dokumen resmi. Jika ada perbedaan klaim, tunjukkan data dan petanya, periksa batasnya di lapangan, lalu jelaskan hasilnya secara terbuka sesuai ketentuan hukum,” demikian penekanan aspirasi masyarakat terkait penyelesaian lahan Kapas I.

Masyarakat juga berharap seluruh pihak mengedepankan dialog, menghindari pernyataan yang belum terverifikasi, serta tidak membangun kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai dilakukan.

Menunggu Kepastian pada 20 Oktober 2026

Harapan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa penyelesaian sengketa agraria harus mengutamakan kepastian hukum, keterbukaan proses, perlindungan hak, dan pertanggungjawaban setiap keputusan.

Perhatian masyarakat kini tertuju pada rapat percepatan penyelesaian yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Rapat tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperjelas status dokumen pertanahan, menyepakati mekanisme verifikasi, serta menentukan langkah tindak lanjut yang dapat dipantau oleh para pihak.

Namun, kepastian mengenai pelaksanaan rapat dan hasil yang akan dicapai tetap perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi pemerintah daerah maupun instansi terkait. Sampai terdapat dokumen atau pernyataan resmi, belum dapat disimpulkan bahwa rapat tersebut pasti menghasilkan keputusan final.

Pada akhirnya, masyarakat Kapas I menunggu jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan hanya tentang kapan rapat dilaksanakan, tetapi juga tentang bagaimana persoalan diselesaikan, bagaimana hak para pihak diperiksa, dan bagaimana kepastian hukum diwujudkan.

Penyelesaian yang transparan dan berlandaskan hukum diharapkan menjadi jalan untuk mengakhiri ketidakpastian serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan sengketa agraria di Kabupaten Mandailing Natal.

(Jasuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Garut Percepat Pemasangan Infrastruktur Sementara Pascakebakaran Pasar Andir
Paskibra SMPIT Al Fikri Siap Berlaga di GARISTASI 5, Guru Diminta Berikan Dukungan dan Doa
Kang Ulum Raih 2.829 Suara, Terpilih sebagai Kades Karang Harja Periode 2026–2034
Hanya Meliput di Lokasi, Wartawan Dituduh Menyerobot Sawah, Siap Tempuh Langkah Hukum
Kecamatan Lingga Bayu Matangkan Persiapan Peringatan HUT RI ke-81
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.: Desak Presiden Perintahkan Gubernur Jabar Segera Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menunggu
Sejumlah Tokoh Masyarakat Pertanyakan Tidak Adanya Undangan dalam Musyawarah Pemilihan Badan Permusyawaratan Daerah(BPD)
“IKANAS, Kekuasaan dan Mandailing yang Terlalu Lama Menunggu”
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Pemkab Garut Percepat Pemasangan Infrastruktur Sementara Pascakebakaran Pasar Andir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 03:44 WIB

Sengketa Lahan Kapas I, Masyarakat Desak Bupati Madina Pastikan Rapat GTRA 20 Oktober Hasilkan Keputusan Nyata

Minggu, 4 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Paskibra SMPIT Al Fikri Siap Berlaga di GARISTASI 5, Guru Diminta Berikan Dukungan dan Doa

Minggu, 20 September 2026 - 14:19 WIB

Kang Ulum Raih 2.829 Suara, Terpilih sebagai Kades Karang Harja Periode 2026–2034

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Hanya Meliput di Lokasi, Wartawan Dituduh Menyerobot Sawah, Siap Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru