Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H. Medan (Sumut) l Pelindungnegeri.com-
Politik Indonesia kembali memperlihatkan gejala yang patut dicermati. Ketika wacana nasional tentang kemungkinan “percepatan” sebelum Pemilu 2029 di lempar ke ruang publik, dinamika serupa tiba-tiba bergaung di daerah. Di Tapanuli Tengah, lima partai politik—NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, dan PKB—sempat menyatakan sikap bersama yang membuka kemungkinan pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu. Namun, harus ditegaskan: hingga 8 September 2026, pemakzulan itu belum menjadi proses hukum resmi dan Gerindra Tapteng telah menarik pernyataan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini menarik bukan semata karena menyangkut seorang bupati. Ia memperlihatkan bagaimana temperatur politik nasional dapat merembes ke daerah. Beberapa waktu sebelumnya, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi melontarkan pernyataan tentang kemungkinan dinamika politik yang “lebih cepat dari 2029”, bahkan menyebut kemungkinan “percepatan sejarah”. Pernyataan itu kemudian di klarifikasi sebagai pandangan pribadi dan Budi Arie meminta maaf atas kegaduhan yang muncul.
Di Tapanuli Tengah, alasan yang dikemukakan lima partai pada 4 September 2026 bukanlah persoalan abstrak. Mereka menyoroti rendahnya penyerapan APBD 2026, tata kelola pemerintahan yang dinilai tidak optimal, serta lambannya penanganan dan distribusi bantuan pasca bencana banjir dan longsor. Dengan kata lain, kritik tersebut menyentuh wilayah yang memang merupakan objek pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah.
Tetapi disinilah demokrasi membutuhkan “kepala dingin”. Rendahnya penyerapan anggaran atau buruknya pelayanan pemerintahan tidak otomatis berarti kepala daerah dapat diberhentikan. Evaluasi politik berbeda dengan pemberhentian hukum. Kritik terhadap kinerja adalah hak politik. Pemakzulan adalah tindakan konstitusional-hukum yang mempunyai alasan, prosedur, pembuktian, kuorum, serta lembaga penguji yang ditentukan undang-undang.
Karena itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pemberhentian kepala daerah dalam koridor yang ketat. Untuk alasan tertentu seperti pelanggaran sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela, pendapat DPRD harus di putus melalui rapat paripurna dengan kehadiran sekurang-kurangnya tiga perempat anggota DPRD dan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir. Pendapat tersebut kemudian di periksa dan di putus Mahkamah Agung, yang putusannya bersifat final.
Bila mana, pernyataan politik lima partai tidak boleh diperlakukan seolah-olah sama dengan keputusan pemakzulan. Bahkan secara hukum, jumlah partai bukan ukuran tunggal sah atau tidaknya pemberhentian seorang bupati. Yang menentukan adalah apakah terdapat alasan hukum yang memenuhi norma pemberhentian, pembuktian yang memadai, prosedur DPRD yang sah, dan putusan lembaga yang berwenang. Demokrasi tidak boleh di reduksi menjadi aritmetika koalisi.
Masinton Pasaribu pun mempunyai ruang konstitusional untuk membela diri. Ia menilai wacana tersebut sebagai politik dan mengajak seluruh pihak menghentikan tarik-menarik kepentingan, terutama ketika masyarakat masih menghadapi persoalan pemulihan pasca bencana. Sikap semacam ini perlu di uji bukan melalui perang pernyataan, melainkan melalui data: berapa anggaran yang sudah terserap, apa hambatannya, bantuan apa yang belum tersalurkan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pelanggaran hukum atau sekadar persoalan administratif dan manajerial.
Disinilah DPRD Tapanuli Tengah harus menunjukan kualitasnya sebagai lembaga representasi rakyat. Hak pengawasan bukan senjata untuk menjatuhkan kepala daerah karena perbedaan politik. Sebaliknya, kepala daerah juga tidak boleh menggunakan mandat elektoral sebagai tameng untuk menolak kritik. Mandat rakyat memberikan legitimasi untuk memerintah, tetapi sekaligus melahirkan kewajiban untuk diawasi. Pemerintahan daerah yang sehat membutuhkan eksekutif yang bekerja dan legislatif yang mengawasi—bukan eksekutif yang kebal kritik dan legislatif yang gemar mengancam pemakzulan.
Lebih berbahaya lagi apabila bencana dijadikan bahan bakar konflik politik. Bencana adalah penderitaan masyarakat, bukan komoditas perebutan kekuasaan. Jika memang bantuan terlambat, bongkar faktanya. Jika anggaran tidak terserap, buka datanya. Jika ada penyalahgunaan kewenangan, proses secara hukum. Tetapi apabila bencana hanya dijadikan amunisi untuk membangun tekanan politik, maka yang menjadi korban bukan Masinton, bukan partai politik, melainkan masyarakat Tapanuli Tengah.
Peristiwa di Tapteng juga memberikan pelajaran lebih luas tentang demokrasi menjelang 2029. Demokrasi konstitusional tidak mengenal konsep “percepatan” berdasarkan insting politik. Perubahan kekuasaan harus berjalan melalui mekanisme yang ditentukan konstitusi dan undang-undang. Pemilu memiliki periodisasi; kepala daerah memiliki masa jabatan; pemberhentian memiliki alasan dan prosedur. Ketika mekanisme hukum ditinggalkan demi kalkulasi politik, demokrasi berubah dari pemerintahan berdasarkan hukum menjadi pemerintahan berdasarkan kekuatan.
Karena itu, polemik Tapanuli Tengah sebaiknya tidak diarahkan menjadi pertarungan siapa yang paling kuat mengguncang kursi bupati. Yang jauh lebih penting adalah memastikan siapa yang paling kuat menjaga konstitusi. Kekuasaan kepala daerah memang harus dapat dievaluasi, tetapi evaluasi tidak identik dengan pemakzulan; kritik politik tidak identik dengan kesalahan hukum; dan koalisi partai tidak identik dengan kebenaran konstitusional. Biarlah rakyat menilai kembali kekuasaan kepala daerah melalui mekanisme demokrasi dan periodisasi pemilihan yang telah ditentukan. Jika pemerintahan gagal, rakyat mempunyai hak menggantinya melalui pemilu. Jika terdapat pelanggaran hukum, gunakan hukum. Jangan menjadikan politik sebagai jalan pintas untuk menggantikan konstitusi. Sebab demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang paling cepat menjatuhkan penguasa, melainkan demokrasi yang paling disiplin memastikan setiap pergantian kekuasaan berlangsung menurut hukum.
Demikian.
Penulis Merupakan Advokat/Praktisi Hukum, Komisioner KPU Kota Medan Periode 2003-2008, Pendiri P. Gerindra Sumut, Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.
(Jasuti)















