BATAM,pelindungnegeri.com, 8/9/2026* – Penetapan *PT Genosky Tira Propertindo [PT GTP]* sebagai *tersangka korporasi* dalam perkara dugaan perambahan *Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam* membuka babak baru. Penyidik *Kementerian Kehutanan* kini mengejar pihak yang diduga mengambil keputusan, mengendalikan kegiatan, dan memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut.
Pertanyaan publik mengerucut pada satu hal: *Siapa sebenarnya dalang di balik perambahan ini?*
*PT GTP RESMI TERSANGKA KORPORASI*
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera* menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi setelah gelar perkara bersama *Korwas PPNS Polda Kepri* pada *21 Juli 2026*.
Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan olah TKP dan keterangan ahli, aktivitas PT GTP diduga mengakibatkan *pembukaan lahan seluas 1,98 hektare* di kawasan hutan lindung.
Temuan di lapangan juga berupa *jalan sepanjang 897 meter* dengan lebar 7-11 meter. Material hasil pengerukan bukit disebut digunakan untuk menimbun kawasan *mangrove*.
Dalam proses penyidikan, Kementerian Kehutanan telah memeriksa *12 orang saksi* dan meminta keterangan *2 ahli*: ahli pemetaan dan pengukuhan kawasan hutan, serta ahli kerusakan tanah dan lingkungan.
Bupati Garut Ingatkan ASN Jaga Kesehatan hingga Waspadai Kejadian Bencana
*SIAPA PENGENDALI DI LAPANGAN?*
Proses hukum kini tidak boleh berhenti pada badan hukum. Publik menuntut pengungkapan rantai komando: siapa pengambil keputusan, siapa pengendali lapangan, siapa penyandang dana, dan siapa penerima manfaat.
Isyarat ke arah itu muncul saat investigasi *Fast Respon Indonesia Center [FRIC] Kepri* di kawasan Piayu. Setelah pemberitaan FRIC terbit Senin [7/9/2026], seorang kontak WhatsApp bernama *“Naga Batam”* menghubungi awak media Selasa [8/9/2026].
*“Mantap ku tengok beritanya itu!”* ujarnya.
Saat ditanya pemilik kawasan yang diduga dirambah, ia menyebut nama *Ediaman Sinaga*.
*“Kurang kenal, namanya Ediaman Sinaga katanya…”*
Dalam percakapan yang sama, ia juga meminta pemberitaan dihapus dan mengajak bertemu.
*“Hapuskan dulu itu… hapuskan… nanti ketemu sore kita,”*
*Catatan Redaksi*: Identitas, kapasitas, dan keterkaitan pemilik nomor WhatsApp tersebut dengan lokasi masih perlu verifikasi. Nama Ediaman Sinaga juga belum dapat disimpulkan sebagai pihak bertanggung jawab. Hingga berita ini terbit, yang bersangkutan masih dimintai konfirmasi.
*STATUS LAHAN: HPL DAN MANGROVE*
*Khairul Amri* dari *Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah II Sumatera* menegaskan status kawasan.
*“Itu kawasan HPL dan juga hutan mangrove dalam kawasan PL BP Batam,”* ujarnya.
Artinya, status *Hak Pengelolaan Lahan [HPL]* tidak menghapus kewajiban perlindungan lingkungan. Jika ada aktivitas merusak mangrove, maka ketentuan hukum lingkungan tetap berlaku.
*Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho*, sebelumnya menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti di pelaku lapangan.
*“Ini bukan hanya siapa nama perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang akhirnya memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut,”* tegasnya.
*Wakil Ketua FRIC Kepri, Hendri*, menuding ada potensi politisasi kawasan.
*“Jangan sampai balas jasa pada pencalonan kepala daerah Kota Batam lalu menjadi ajang untuk menghancurkan kawasan mangrove,”* ujarnya.
Ia juga menyoroti ekosistem mangrove.
*“Secara faktual tanah HPL dan ekosistem mangrove dapat berada pada lokasi yang sama. Tetapi HPL tidak otomatis menghilangkan perlindungan terhadap mangrove. Program FRIC skala internasional, Saving Mangrove Forests Hand-in-Hand, akan kami laporkan dalam jaringan internasional melalui program Mangrove Ecosystem Restoration Alliance [MERA],”* katanya.
*BOLA DI TANGAN PENYIDIK*
Dengan status tersangka korporasi sudah ditetapkan, publik menunggu keberanian penyidik membongkar struktur di atasnya.
Empat pertanyaan kunci harus dijawab:
1. Siapa yang memerintahkan pembukaan lahan 1,98 Ha?
2. Siapa yang mengendalikan pekerjaan di lapangan?
3. Dari mana sumber pembiayaan?
4. Siapa yang menikmati hasil akhir perambahan tersebut?
*Asas praduga tak bersalah berlaku.* Setiap pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum. Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.















