SINTA vs APSL: Dua Perkara Lingkungan Hidup Bergulir di PN Pasir Pengaraian

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rohul Riau, PelindungNegeri.com -Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian kembali menggelar sidang kedua dua perkara perdata khusus lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), Kamis (27/8/2026).

Kedua perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 197/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp dan 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp. Persidangan berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak dan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk perkara Nomor 197/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp, gugatan SINTA berkaitan dengan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah, khususnya keberadaan kolam limbah yang menurut penggugat harus memenuhi ketentuan teknis dan persyaratan perlindungan lingkungan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir Riski Apriadi, S.H., M.H., bersama hakim anggota.

Dari pihak SINTA hadir Sekretaris Netti Agustin Panjaitan, Wakil Sekretaris Nasril Darmansah, serta Wakil Ketua Reyhan Amir Tambunan. Sementara pihak APSL hadir melalui kuasa hukumnya. Turut hadir pula kuasa hukum pihak turut tergugat, yakni Bupati Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam keterangannya, pihak SINTA menyatakan gugatan tersebut antara lain berkaitan dengan penerapan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

SINTA menegaskan bahwa apabila dalam proses persidangan nantinya terbukti terdapat pelanggaran lingkungan, pihaknya berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan hukum dan keadilan tanpa membedakan besar atau kecilnya suatu perusahaan.

“Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai ada perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan dan dibiarkan begitu saja,” demikian sikap yang disampaikan pihak penggugat.

Menurut SINTA, perlindungan lingkungan juga berkaitan dengan hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yakni hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sementara itu, pada perkara Nomor 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp, gugatan SINTA berkaitan dengan dugaan penanaman kebun kelapa sawit pada kawasan yang diklaim penggugat sebagai kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan/atau sempadan sungai, yang dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan sungai.

Baca Juga:  Agresi Terbuka, Dunia Membisu: Serangan AS–Israel 28 Februari 2026 Mengubur Hukum Perang Internasional

Dalam perkara tersebut, SINTA menyebut sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar gugatannya, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta ketentuan terkait sempadan sungai.

SINTA juga menyebut Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengenai penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau sebagai salah satu rujukan dalam gugatannya.

Selain itu, pihak penggugat menyampaikan adanya ketentuan daerah yang menurut mereka berkaitan dengan perlindungan DAS dan sempadan sungai di Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam kedua perkara tersebut, SINTA meminta agar proses hukum berjalan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga berharap pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha perkebunan dan industri kelapa sawit.

“Kami berharap pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan kelapa sawit semakin diperketat, sehingga ketentuan lingkungan hidup yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar dilaksanakan,” ujar pihak SINTA.

SINTA juga mengapresiasi kehadiran sejumlah awak media yang menyaksikan jalannya persidangan. Mereka berharap media terus mengawal perkembangan kedua perkara tersebut hingga proses persidangan selesai.

Namun demikian, seluruh dugaan pelanggaran yang menjadi pokok gugatan tersebut masih merupakan dalil dan materi perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan.

Ada atau tidaknya pelanggaran serta siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian dan putusan pengadilan.
Sidang berikutnya akan mengikuti penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian sesuai tahapan persidangan masing-masing perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat
Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging
Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034
SDN 1 Cimanganten Raih 8 Prestasi di Bidang Seni, Agama, dan Bahasa Sunda Tingkat Kecamatan
Dukungan Warga Menguat, Pei Yulyawadi dan H. Izzi Hamdi Siap Mengabdi untuk Desa Telukbango
Warga Segaran Kompak Berikan Dukungan untuk Hikmat, Calon Kepala Desa Periode 2026–2034
Kekompakan Warga Setialaksana Menguat, Ne’an Bin Wiro Dapat Dukungan
Pilkades Setialaksana Menghangat, Dukungan untuk Rohmat Hidayatullah Nomor Urut 2 Semakin Ramai
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 01:19 WIB

Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging

Jumat, 11 September 2026 - 11:53 WIB

Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034

Jumat, 11 September 2026 - 11:22 WIB

SDN 1 Cimanganten Raih 8 Prestasi di Bidang Seni, Agama, dan Bahasa Sunda Tingkat Kecamatan

Kamis, 10 September 2026 - 04:47 WIB

Dukungan Warga Menguat, Pei Yulyawadi dan H. Izzi Hamdi Siap Mengabdi untuk Desa Telukbango

Berita Terbaru