Jakarta, 28 Agustus 2026 – Ada 3 simbol di Tandurusa hari ini Ketua:
1.Bendera TNI,
2.Gurinda PT DMMP,
3.Air Laut Kuning.
Hanya 1 yang seharusnya ada di sana. 2 lainnya adalah penghinaan.
Plh. KSOP bilang “dokumen lengkap”
Kami GADAPAKSI bilang: “Lengkap tapi busuk.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BEDAH 5 SIMBOL KEBOHONGAN KSOP:
1.SIMBOL “BANGKAI” = SIMBOL PENGHAPUSAN BUKTI
KSOP:
“Sudah dihapus jadi bangkai”
“Dihapus” bukan berarti “halal dirusak”.
Fakta Hukum: *UU 17/2008 Ps 203* = Menyingkirkan. PP 51/2023 = Potong di Galangan.
Ini bukan menyingkirkan.
Ini menghilangkan barang bukti dengan cara digurinda.
2.SIMBOL “IZIN SALVAGE” = SIMBOL KEDOK MALING
KSOP:
“Ada izin Salvage dari Ditjen Hubla” Salvage = Menolong. Yang dilakukan = Membunuh.
Fakta Hukum: PM 3/2021 Salvage untuk kapal tenggelam.
Ini Ship Breaking = ranah Kemenperin + KLHK.
Ini seperti pakai Surat Izin Mengemudi Mobil untuk nyetir Tank. Penyalahgunaan payung hukum.

3.SIMBOL “DOKUMEN LENGKAP” = SIMBOL KERTAS KOSONG
KSOP:
“Dokumen lengkap”
Lengkap di laci, kosong di lapangan.
Fakta Hukum:
UU 32/2009 Ps 36. Mana AMDAL? Mana Izin B3? Mana Izin Industri? Mana Izin Dermaga Farsharkan TNI AL?
Air laut tanggal 19 Agustus sudah jawab: Kuning = Tidak Lengkap.
4.SIMBOL “PENGAWASAN” = SIMBOL PERMUFKATAN
KSOP:
“Kami mengawasi bersama DPRD, DLH, Fasharkan” Ramai-ramai menyaksikan kejahatan.
Fakta Hukum: PM 9/2019 Ps 18 melarang buang serpihan ke laut. Foto bukti serpihan jatuh.
Ini bukan pengawasan.
Ini Pasal 55 KUHP: Turut serta melakukan.
5.SIMBOL “DERMAGA FASHARKAN” = SIMBOL PENGHINAAN TERTINGGI
KSOP:
Diam soal lokasi. Tempat suci pertahanan negara, disulap jadi lapak besi tua.
Fakta Hukum:
UU 34/2004 + PP 39/2010. Aset TNI haram untuk komersil tanpa izin Panglima.
Besok-besok apa? Dermaga TNI dipakai jualan ikan? Ini pelecehan terhadap TNI.
Kalau “dokumen lengkap”, kenapa takut menunjukkan?
Kalau “legal”, kenapa harus di Dermaga TNI? Kenapa tidak di galangan?
Jawabannya 1: Karena ILEGAL.
TUNTUTAN Ketua DPD sulut LSM GADAPAKSI Indonesia:
1. *KEMENHUB*: Cabut izin. Copot pejabat yang tanda tangan.
2. MABES TNI: Audit Komandan Fasharkan. Dermaga bukan pasar.
3. KLHK: Segel. Ambil sampel. Laut Bitung bukan tempat sampah.
4. KAPOLRI: Usut Tipikor + Pencemaran. Tangkap dalangnya.
“Pak KSOP, jangan hina kecerdasan kami dengan kata ‘lengkap’.
Lengkap tanpa legal = Dokumen Sampah.
Dermaga Farsharkan TNI AL tanpa marwah = Kandang Rongsokan.
Kami GADAPAKSI tidak akan diam sampai bendera TNI kembali berkibar bersih di Tandurusa.”
Uber















