KARAWANG,PELINDUNGNEGERI.COM— Dugaan kekerasan terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Modern Nurussalam, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dilaporkan pihak keluarga kepada kepolisian. Keluarga korban berharap kasus tersebut ditangani secara serius dan transparan serta diikuti evaluasi terhadap sistem pengawasan santri di lingkungan pesantren.
Santri yang disebut bernama Habibi diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh dua santri senior, yakni Fariz Maulana dan Rifky. Peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan keluarga korban, terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di lingkungan pondok pesantren.
Menurut orang tua korban, Fariz Ma’ruf, kejadian bermula ketika Habibi diminta merebus atau membuat mi instan. Saat itu, korban disebut sedang mempersiapkan diri untuk mengenakan pakaian sekolah sehingga sempat menolak permintaan tersebut. Penolakan itu diduga kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga menyebut Habibi diduga mengalami pemukulan dan tendangan, termasuk pada bagian perut, serta mengalami tindakan kekerasan pada bagian leher dan wajah. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka dan pembengkakan pada bagian wajah, luka pada bagian dalam bibir, serta pendarahan pada hidung dan mulut.
Keluarga Pertanyakan Penanganan Pihak Pesantren Setelah kejadian, orang tua korban mengaku telah berkomunikasi dengan H. Ujang selaku Ketua Pondok Pesantren Modern Nurussalam untuk menanyakan persoalan yang dialami anaknya. Menurut keluarga, sempat disepakati adanya pertemuan antara pihak keluarga dan pengelola pesantren pada Minggu.
Namun, keluarga korban menyebut pertemuan tersebut kemudian dibatalkan oleh pihak pondok. Keluarga juga mengaku kecewa karena belum melihat adanya tindakan yang dinilai tegas terhadap santri yang disebut terlibat dalam kejadian tersebut maupun pemanggilan orang tua mereka untuk membahas persoalan yang dialami Habibi.
“Kami sebagai orang tua sangat kecewa. Anak kami mengalami luka dan sampai sekarang masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Kami berharap pihak pondok tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah biasa karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak,” ujar Fariz Ma’ruf, menurut keterangannya kepada wartawan.
Keluarga menegaskan bahwa perhatian tidak hanya diperlukan terhadap luka fisik, tetapi juga kondisi psikologis korban. Mereka berharap Habibi mendapatkan perlindungan dan pendampingan agar dapat kembali menjalani pendidikan dengan aman.
Dilaporkan ke Polresta Karawang Karena merasa belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan, keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada Polresta Karawang.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap korban, saksi-saksi, pihak pesantren, serta pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, keluarga meminta penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain kepolisian, keluarga juga meminta perhatian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, khususnya bidang yang menangani Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), untuk melihat aspek pembinaan dan pengawasan terhadap sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.
Menurut keluarga, pemeriksaan tidak semata-mata ditujukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan sistem pendidikan dan pengasuhan di pesantren benar-benar mampu memberikan rasa aman bagi seluruh santri.
Minta Sistem Pengawasan Santri Dievaluasi Keluarga Habibi juga meminta agar sistem pengawasan antara santri senior dan junior dievaluasi. Mereka ingin mengetahui sejauh mana pengawasan dilakukan oleh pengasuh maupun tenaga pendidik ketika para santri berada di lingkungan pondok.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat celah dalam sistem pengasuhan yang memungkinkan terjadinya tindakan kekerasan antarsantri maupun bentuk kekerasan lainnya.
Keluarga menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk menyudutkan lembaga pendidikan pesantren. Mereka berharap langkah evaluasi justru dapat menjadi upaya memperkuat perlindungan terhadap seluruh santri dan mencegah kejadian serupa terulang.
Keluarga Minta Proses Hukum Transparan Keluarga juga berharap proses hukum terhadap laporan tersebut berjalan secara objektif dan transparan. Mereka menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait kemungkinan adanya sanksi terhadap pihak tertentu, keluarga berharap keputusan tersebut nantinya didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan. Apabila terbukti terdapat kelalaian dalam pengawasan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, keluarga meminta instansi berwenang mengambil langkah sesuai aturan.
Fariz Ma’ruf menegaskan bahwa keluarga tidak ingin persoalan tersebut berhenti tanpa kejelasan. Menurutnya, prioritas utama saat ini adalah pemulihan kondisi Habibi, kepastian proses hukum, serta jaminan keamanan bagi seluruh santri di Pondok Pesantren Modern Nurussalam.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan kekerasan tersebut masih berdasarkan laporan dan keterangan dari pihak keluarga korban. H. Ujang selaku Ketua Pondok Pesantren Modern Nurussalam, Fariz Maulana, Rifky, serta keluarga masing-masing tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Penulis : Nur.d
Editor : Nur Diani















