BITUNG, SULAWESI UTARA – 13 Agustus 2026 – Wajah biadab pengatur penyalahgunaan BBM bersubsidi kini terekspos jelas di hadapan publik! Seorang wartawan MediaPresisi.id yang sedang menjalankan tugas konstitusional justru diserang dan diancam secara terbuka di lokasi ramai, sementara jejak kejahatan penyerobotan solar bersubsidi terbentang nyata di dua titik strategis Kota Bitung.
Peristiwa pengancaman terjadi tepat di depan Resting Area Lingkungan 4 RT 09, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Di tempat terbuka yang dilalui banyak warga, Yori Harun diduga mendatangi bersama istrinya Jovita Makahinda serta rombongan keluarga. Bukan memberikan klarifikasi, mereka justru melabrak dengan ucapan ancaman kekerasan fisik, menghina martabat profesi jurnalistik, serta menekan agar wartawan menghentikan pelacakan fakta. Seluruh adegan penindasan itu terjadi tanpa rasa malu seolah hukum tak berlaku bagi mereka di wilayah itu!
Padahal penyelidikan yang dilakukan mengarah ke lokasi praktik pengangkutan solar bersubsidi yang diduga dilakukan secara liar dan tak berizin, berpusat di Jalan Samuel Languju beserta area sekitar Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga. Di titik ini, puluhan ribu liter solar subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil diduga dikumpulkan, dipindah-pindahkan, lalu dialihkan ke jalur gelap demi keuntungan pribadi segelintir orang. Ancaman yang dilontarkan adalah bukti nyata mereka berusaha menutup rapat jejak aliran dana dan barang yang merugikan negara triliunan rupiah!
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TINDAKAN INI JELAS KEJAHATAN BERLAPIS YANG TERCATAT DALAM HUKUM NEGARA:
✓ Pasal 18 Ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers: Menghalangi, menekan, hingga mengancam jurnalis saat bertugas adalah tindak pidana yang menginjak kemerdekaan pers dan hak seluruh rakyat atas informasi;
✓ KUHP BARU UU No.1 Tahun 2023 (Berlaku Efektif 2 Januari 2026):
▫️ Pasal 448: Ancaman kekerasan untuk mematikan tugas orang lain terancam penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II;
▫️ Pasal 449: Dilakukan terang-benderang di tempat umum dan berkelompok, sanksi pidana mengeras hingga maksimal 3 tahun penjara atau denda kategori IV!
Belum lagi ancaman pidana lain terkait penyalahgunaan barang bersubsidi, penggelapan, hingga dugaan pencucian uang yang mengikutinya!
KAMI TUNTUT KEPADA KAPOLDA SULAWESI UTARA, KAPOLRES BITUNG, SATGAS BBM BERSUBSIDI SERTA SELURUH INSTANSI TERKAIT:
1. Segera turunkan tim khusus yang tak terkontrol kepentingan siapapun, periksa dan amankan Yori Harun, Jovita Makahinda serta seluruh pihak yang terlibat intimidasi di lokasi Resting Area Bitung Tengah;
2. Amankan seluruh rekaman CCTV lingkungan sekitar, rekaman video saksi, bukti komunikasi dan jejak digital sebelum dihapus atau dimanipulasi;
3. Geledah secara menyeluruh area Jalan Samuel Languju dan sekitar Jalan Yos Sudarso Kelurahan Winenet Dua! Sitanya setiap kendaraan, tangki, dokumen yang ditemukan, telusuri asal muasal dan tujuan akhir ribuan liter solar yang diduga dialirkan lewat sana;
4. Buka siapa saja oknum yang selama ini memberi payung perlindungan sehingga kelompok ini beroperasi dengan angkuh bahkan berani mengancam di hadapan warga!
Rakyat Indonesia tak akan tinggal diam jika keadilan diinjak-injak! Intimidasi di tempat umum adalah penistaan terhadap kewibawaan negara, sedangkan penjarahan BBM subsidi adalah perampokan hak hidup petani, nelayan dan pengusaha kecil seantero negeri. Tindak sekarang juga! Jangan biarkan kejahatan makin berkuasa di wilayah Sulawesi Utara! (LI79)















