Empat Hari Bebas, Residivis Ogan Ilir Kembali Ditangkap: Edarkan Sabu dan Simpan Senpi Rakitan

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelindungnegeri.com, OGAN ILIR  Belum sempat menghirup udara bebas lama, seorang residivis narkotika kembali berurusan dengan hukum. Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menangkap pria berinisial U alias OM (52) di rumahnya, Lingkungan II RT 001, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan ini bukan perkara biasa. Dari tangan tersangka, polisi tidak hanya mengamankan narkotika, tapi juga satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktif.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya, S.H. mengatakan, U alias OM merupakan residivis kasus narkotika yang baru menghirup kebebasan selama empat hari. Namun alih-alih bertobat, ia diduga kembali menjalankan bisnis haram: mengedarkan sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 2 paket sabu dengan berat bruto 0,56 gram, 1 pucuk senpi rakitan warna silver bergagang kayu, 2 butir amunisi aktif, 1 selongsong, 2 korek api yang dimodifikasi sebagai alat hisap, 1 unit HP OPPO, dan uang tunai Rp1.283.000 yang diduga hasil penjualan,” jelas Iptu Surya.

Pengungkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi di kediaman tersangka. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik II Satresnarkoba bersama tim yang dipimpin IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H. langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka di lokasi.

Baca Juga:  Tokoh Mandailing Desak DPRD Madina Jangan Lagi Abaikan Perda Tanah Ulayat: “Ini Hak Adat, Bukan Sekadar Wacana”

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Mansyur, Amd.Kep, S.H. menegaskan, penangkapan ini adalah bukti respons cepat polisi terhadap keluhan masyarakat.

“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan peredaran narkotika maupun asal-usul senjata api tersebut,” ujar Iptu Mansyur.

Untuk memperkuat berkas perkara, barang bukti sabu, urine tersangka, senpi dan amunisi akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang.

Atas perbuatannya, U alias OM dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 306 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Polres Ogan Ilir memastikan tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba dan kepemilikan senpi ilegal. “Komitmen kami jelas: berantas sampai ke akar-akarnya demi keamanan dan ketertiban masyarakat Ogan Ilir,” tutup Iptu Mansyur.

Reporter : Reno. Sli

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba
MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba
Pendaftaran MTs Attaqwa Naik 10 Persen, MPLS Usung Tema Mata Muda
SPPG Haurkuning Sajikan Menu Sehat, Higienis, dan Sesuai Selera Anak-Anak
Viral di Garut, Sawah Lega Rancamaya mirip Danau Kecil dengan view Gunung Cikuray
MI Attaqwa Terima 96 Siswa Baru, Kepsek Harap Ada Bantuan Penambahan Ruang Kelas
Reses Sidang ke III Jondris Pakpahan Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar, Warga Keluhkan Lampu Jalan
Sholat Dhuha Perdana Jadi Momen Perpisahan Kepala SMPN 2 Karangpawitan Jelang Purna Bakti
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:23 WIB

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:27 WIB

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pendaftaran MTs Attaqwa Naik 10 Persen, MPLS Usung Tema Mata Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:17 WIB

SPPG Haurkuning Sajikan Menu Sehat, Higienis, dan Sesuai Selera Anak-Anak

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:14 WIB

MI Attaqwa Terima 96 Siswa Baru, Kepsek Harap Ada Bantuan Penambahan Ruang Kelas

Berita Terbaru