Empat Hari Bebas, Residivis Ogan Ilir Kembali Ditangkap: Edarkan Sabu dan Simpan Senpi Rakitan

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelindungnegeri.com, OGAN ILIR  Belum sempat menghirup udara bebas lama, seorang residivis narkotika kembali berurusan dengan hukum. Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menangkap pria berinisial U alias OM (52) di rumahnya, Lingkungan II RT 001, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan ini bukan perkara biasa. Dari tangan tersangka, polisi tidak hanya mengamankan narkotika, tapi juga satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktif.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya, S.H. mengatakan, U alias OM merupakan residivis kasus narkotika yang baru menghirup kebebasan selama empat hari. Namun alih-alih bertobat, ia diduga kembali menjalankan bisnis haram: mengedarkan sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 2 paket sabu dengan berat bruto 0,56 gram, 1 pucuk senpi rakitan warna silver bergagang kayu, 2 butir amunisi aktif, 1 selongsong, 2 korek api yang dimodifikasi sebagai alat hisap, 1 unit HP OPPO, dan uang tunai Rp1.283.000 yang diduga hasil penjualan,” jelas Iptu Surya.

Pengungkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi di kediaman tersangka. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik II Satresnarkoba bersama tim yang dipimpin IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H. langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka di lokasi.

Baca Juga:  Pemilihan Calon BPD Desa Batu Jaya Libatkan Perwakilan Perempuan, Dorong Keterwakilan Masyarakat

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Mansyur, Amd.Kep, S.H. menegaskan, penangkapan ini adalah bukti respons cepat polisi terhadap keluhan masyarakat.

“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan peredaran narkotika maupun asal-usul senjata api tersebut,” ujar Iptu Mansyur.

Untuk memperkuat berkas perkara, barang bukti sabu, urine tersangka, senpi dan amunisi akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang.

Atas perbuatannya, U alias OM dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 306 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Polres Ogan Ilir memastikan tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba dan kepemilikan senpi ilegal. “Komitmen kami jelas: berantas sampai ke akar-akarnya demi keamanan dan ketertiban masyarakat Ogan Ilir,” tutup Iptu Mansyur.

Reporter : Reno. Sli

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat
Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging
Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034
SDN 1 Cimanganten Raih 8 Prestasi di Bidang Seni, Agama, dan Bahasa Sunda Tingkat Kecamatan
Dukungan Warga Menguat, Pei Yulyawadi dan H. Izzi Hamdi Siap Mengabdi untuk Desa Telukbango
Warga Segaran Kompak Berikan Dukungan untuk Hikmat, Calon Kepala Desa Periode 2026–2034
Kekompakan Warga Setialaksana Menguat, Ne’an Bin Wiro Dapat Dukungan
Pilkades Setialaksana Menghangat, Dukungan untuk Rohmat Hidayatullah Nomor Urut 2 Semakin Ramai
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 01:19 WIB

Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging

Jumat, 11 September 2026 - 11:53 WIB

Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034

Jumat, 11 September 2026 - 11:22 WIB

SDN 1 Cimanganten Raih 8 Prestasi di Bidang Seni, Agama, dan Bahasa Sunda Tingkat Kecamatan

Kamis, 10 September 2026 - 04:47 WIB

Dukungan Warga Menguat, Pei Yulyawadi dan H. Izzi Hamdi Siap Mengabdi untuk Desa Telukbango

Berita Terbaru