Pelindungnegeri.com–TAMAN,S.E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 16 Juli 2026, pukul 15.30 WIB hingga selesai di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang. Agenda tersebut tertuang dalam surat undangan bernomor 000.1.5/808/DPRD tertanggal 15 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin.
Rapat paripurna tersebut dijadwalkan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah Internal DPRD Kabupaten Karawang pada 14 Juli 2026 mengenai penjadwalan rapat paripurna. Undangan ditujukan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karawang.
Dalam agenda utama, DPRD akan membahas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan ini menjadi bagian dari mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, rapat juga akan membahas penyampaian perubahan Surat Keputusan DPRD mengenai Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Perubahan tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan pembentukan regulasi di Kabupaten Karawang.
Agenda lainnya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas dua Raperda strategis, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang Tahun 2025–2045 serta Raperda tentang Penguatan Ekonomi Lokal melalui Kemitraan Produktif antara Perusahaan dan Desa.
Tak hanya itu, DPRD juga akan menerima penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KU-APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai langkah awal penyusunan anggaran daerah tahun berikutnya.
Susunan acara rapat meliputi pembukaan, laporan Badan Anggaran, pandangan akhir fraksi, pembentukan pansus, pembacaan rancangan keputusan DPRD, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang, penyampaian nota pengantar KU-APBD dan PPAS 2027, sambutan Bupati Karawang, hingga penutupan.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa seluruh peserta rapat diwajibkan mengenakan Pakaian Sipil Resmi (PSR) serta diminta hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penulis : Nur.d
Editor : Nur Diani













