Pelindungnegeri.com–Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Runda Permana, menegaskan bahwa dirinya berdomisili sesuai dengan alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan yang dimilikinya. Penegasan tersebut disampaikan untuk menanggapi informasi yang mempertanyakan status domisilinya.
Runda menyatakan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah melakukan perpindahan domisili maupun mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurutnya, seluruh data administrasi kependudukan yang dimiliki masih sesuai dengan tempat tinggalnya.
Berdasarkan identitas yang disampaikan, Runda Permana lahir di Karawang pada 1 Maret 1992, berstatus menikah, bekerja sebagai buruh harian lepas, dan beralamat di Dusun Bojong Tugu 1 RT 012 RW 003, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga membantah isu yang menyebut dirinya berdomisili di RT 20. Runda menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta administrasi kependudukan yang dimilikinya.
“Apabila dari pihak lawan calon mempertanyakan saya tinggal di RT 20, itu tidak benar adanya karena saya tidak pernah pindah KTP ataupun domisili,” ujar Runda Permana.
Menurutnya, kejelasan domisili merupakan hal penting dalam proses pencalonan anggota BPD. Karena itu, ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menjelang pelaksanaan pemilihan anggota BPD, Runda mengajak masyarakat, khususnya warga Dusun Bojong Tugu 1, untuk memberikan doa dan dukungan atas pencalonannya.
“Saya, Runda Permana, calon anggota BPD Dusun Bojong Tugu 1 Rengasdengklok, mohon doa dan dukungannya. Bismillah,” tutupnya.
Penulis : Nur.d
Editor : Nur Diani













