Karawang,PELINDUNGNEGERI.com- Pembangunan kandang ayam di Desa Baturaden,Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang,hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat Selain dikeluhkan karena diduga belum mengantongi izin dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, proyek tersebut juga dinilai belum memiliki kejelasan terkait status perizinan serta keterbukaan informasi kepada publik.
Awak media mengaku telah beberapa kali berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Baturaden maupun pihak Kecamatan Batujaya guna meminta penjelasan mengenai legalitas pembangunan kandang ayam tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun dokumen perizinan yang dapat diperlihatkan kepada masyarakat,Senin,13/07/2026
Menurut keterangan awak media,pembangunan kandang ayam tetap berlangsung meskipun status perizinannya belum jelas.”Sampai saat ini kami belum pernah melihat seperti apa bentuk surat izinnya,namun pembangunan tetap berjalan walaupun perizinannya belum jelas,”ujar salah seorang awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi Kantor Kecamatan Batujaya. Namun pihak kecamatan disebut belum dapat memberikan kepastian mengenai bentuk maupun status perizinan pembangunan tersebut.”Kami sudah beberapa kali datang ke kecamatan, tetapi jawabannya sama,yaitu tidak mengetahui secara pasti bentuk dan status surat perizinannya,”ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,setiap kegiatan usaha dan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, termasuk persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha sesuai ketentuan pemerintah.
Minimnya informasi terkait legalitas pembangunan kandang ayam tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap Pemerintah Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya,serta dinas terkait di Kabupaten Karawang segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan,legalitas pembangunan, dan langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Masyarakat juga meminta pemerintah tidak menutup mata dan telinga terhadap aspirasi warga maupun pertanyaan dari awak media.Mereka menilai keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Reporter:Sopyan/Ambon













