KALBAR, 24 Juni 2026 – Pelindungnegeri.com
Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan di wilayah Entikong, Kalimantan Barat. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 922.304 batang rokok tanpa pita cukai, 240 liter minuman bersoda, serta 240 ball pakaian bekas, dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Budi Harjanto, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector atau pelindung masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujar Budi.
Menurutnya, barang-barang tersebut masuk secara ilegal melalui jalur perbatasan darat Kalimantan Barat dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi menjelaskan, keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari kerja sama dan sinergitas antara Bea Cukai dengan Satgas Pamtas RI–Malaysia, TNI, Polri, Kejaksaan, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
“Semoga sinergi yang telah terjalin dapat semakin erat sehingga pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan semakin efektif,” kata Budi.
Reporter: Solehudin.F













