BITUNG, SULAWESI UTARA – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara mengingatkan seluruh kepala SMA dan SMK di Kota Bitung agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan uang komite sekolah. AMAK menegaskan bahwa berdasarkan aturan pemerintah, sumbangan atau uang komite bersifat sukarela dan harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua atau wali siswa.
Ketua AMAK Sulut menyoroti adanya keluhan masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah siswa yang belum melunasi tunggakan uang komite. Menurutnya, praktik tersebut tidak boleh terjadi karena ijazah merupakan hak siswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai ijazah dijadikan alat tekanan kepada siswa maupun orang tua. Jika ada siswa yang telah lulus, maka haknya untuk memperoleh ijazah harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AMAK Sulut, Sabtu (30/5/2026).
AMAK Sulut meminta Gubernur Sulawesi Utara melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara segera mengeluarkan instruksi dan pengawasan terhadap seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi merugikan peserta didik.
Selain itu, AMAK juga mendesak Kejaksaan Negeri Bitung untuk menurunkan tim intelijen ke sekolah-sekolah tingkat SMA dan SMK guna melakukan pemantauan serta mengumpulkan informasi terkait dugaan adanya pemaksaan pembayaran uang komite sebagai syarat pengambilan ijazah.
Menurut AMAK, apabila ditemukan unsur tekanan, intimidasi, atau kewajiban yang dipaksakan kepada siswa dan orang tua untuk melunasi tunggakan sebelum ijazah diberikan, maka persoalan tersebut harus ditelusuri secara serius karena berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
“Uang komite bukan pungutan wajib yang dapat dijadikan alasan untuk menahan hak siswa. Jika terdapat unsur pemaksaan, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan,” tegasnya.
AMAK Sulut berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, para kepala sekolah, serta aparat penegak hukum dapat bersama-sama memastikan dunia pendidikan tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.
“Jangan biarkan pendidikan tercoreng oleh praktik yang memberatkan siswa. Ijazah adalah hak, bukan alat penagihan,” tutup AMAK Sulut.
(LI.79)



















