Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com – Dugaan praktik menjadikan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa (SPJ) sebagai ajang bisnis oleh oknum pendamping desa mencuat di wilayah Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal. Persoalan ini dikeluhkan oleh sejumlah kepala desa yang merasa terbebani oleh biaya administrasi yang dinilai tidak wajar.
Beberapa kepala desa di Kecamatan Sinunukan mengungkapkan adanya dugaan praktik komersialisasi penyusunan dokumen administrasi keuangan desa, khususnya SPJ. Padahal secara sistem, pemerintah telah menyediakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk mempermudah pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, pelaporan dana desa juga telah terintegrasi dengan Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) yang berfungsi memantau penyaluran dan pelaporan dana desa dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dalam praktiknya, sejumlah aparatur desa mengaku masih mengalami kesulitan dalam penyusunan administrasi secara mandiri meskipun telah mengikuti pelatihan penggunaan aplikasi tersebut.
Persoalan ini disebut terjadi di beberapa desa di wilayah Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Sedikitnya sembilan kepala desa di Kecamatan Sinunukan mengaku menghadapi situasi serupa. Dugaan praktik ini disebut melibatkan oknum pendamping desa yang seharusnya memiliki tugas utama memberikan bimbingan teknis dan penguatan kapasitas aparatur desa.
Praktik yang dikeluhkan tersebut disebut terjadi dalam proses penyusunan administrasi keuangan desa, khususnya pada tahun anggaran 2025, ketika desa-desa harus menyiapkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Menurut pengakuan sejumlah aparatur desa, kondisi ini diduga terjadi karena keterbatasan kemampuan teknis sebagian perangkat desa dalam mengoperasikan sistem administrasi keuangan digital. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum pendamping desa untuk mengambil alih proses penyusunan administrasi.
Bahkan, muncul praktik pembuatan surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menyatakan kepala desa tidak mampu menyusun administrasi keuangan desa sehingga pekerjaan tersebut diserahkan kepada pendamping desa.
Padahal, secara fungsi kelembagaan, pendamping desa bertugas memberikan pendampingan, pelatihan, serta penguatan kapasitas aparatur desa agar mampu mengelola pemerintahan desa secara mandiri.
Bagaimana Dampaknya (How)
Persoalan menjadi semakin berat ketika muncul biaya pembuatan SPJ yang dinilai tidak wajar. Pada tahun 2025, sejumlah desa di wilayah Sinunukan disebut harus mengeluarkan biaya hingga sekitar Rp28.000.000 per desa untuk jasa penyusunan dan penggandaan berkas SPJ.
Angka tersebut dinilai jauh melampaui kewajaran untuk pekerjaan administrasi sehingga memunculkan dugaan bahwa penyusunan SPJ telah berubah menjadi praktik bisnis yang menguntungkan pihak tertentu.
Di sisi lain, pemerintah desa juga menghadapi tekanan regulasi baru setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang memperketat mekanisme pengelolaan serta pelaporan keuangan desa.
Aspek Regulasi
Pengelolaan dana desa sendiri diatur dalam berbagai regulasi nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur penggunaan sistem elektronik dalam pengelolaan dan penyampaian informasi secara benar dan bertanggung jawab.
Harapan Evaluasi
Para kepala desa berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendampingan desa. Pendamping desa diharapkan kembali pada fungsi utamanya sebagai fasilitator yang memperkuat kapasitas aparatur desa, bukan mengambil alih pekerjaan administrasi dengan imbalan biaya besar.
Mereka juga berharap sistem pelatihan dan pendampingan dapat diperbaiki sehingga aparatur desa benar-benar mampu mengelola administrasi keuangan secara mandiri, transparan, dan profesional demi kepentingan masyarakat.
( Jasuti )












