Batam,pelindungnegeri.com – Putusan kontroversial sidang praperadilan *Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Batam* di *Pengadilan Negeri Batam* berbuntut panjang. Putusan hakim tunggal tersebut resmi dilaporkan ke *Komisi Yudisial [KY] Republik Indonesia*.
Laporan resmi itu dilayangkan pencari keadilan bernama *Mawali* pada *September 2026*. Ia mempersoalkan secara tajam pertimbangan hukum hakim tunggal berinisial *V.M* yang dinilai sarat kejanggalan dan diduga melanggar *Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim [KEPPH]*.
Informasi laporan tersebut dibeberkan kepada publik pada *Selasa [29/9/2026]*.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*3 POIN KRUSIAL KEBERATAN YANG DILAPORKAN KE KY*
Dalam berkas pengaduannya ke KY RI, Mawali menguraikan tiga poin krusial yang menjadi dasar desakan pemeriksaan etik terhadap hakim V.M:
*1. Dugaan Pengabaian Alat Bukti Krusial dan SPDP*
Pelapor menilai hakim secara sengaja mengabaikan dan tidak mempertimbangkan secara utuh alat bukti vital serta dokumen administrasi penyidikan, termasuk *Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [SPDP]* yang telah diajukan pemohon di persidangan.
*2. Penggunaan Dokumen Penyidikan yang Dipersoalkan*
Pertimbangan hukum hakim diduga masih merujuk pada dokumen internal kepolisian yang menurut pelapor sudah pernah diproses dan dibahas dalam perkara lain sebelumnya, sehingga relevansi dan keabsahannya patut dipertanyakan.
*3. Dugaan Pelanggaran Asas Nebis In Idem dan Penilaian Novum*
Pelapor juga mempersoalkan dugaan pengabaian terhadap asas *nebis in idem* [larangan mengadili perkara yang sama dua kali] serta penilaian terhadap *bukti baru* yang diduga tidak diuji secara objektif keterkaitannya dengan perkara terdahulu.[novum]
*DESAK KY PERIKSA ETIK, BUKAN INTERVENSI PUTUSAN*
Mawali menegaskan, langkahnya melaporkan hakim V.M ke KY bukan untuk mencampuri atau meminta KY mengubah substansi putusan pengadilan, karena hal tersebut merupakan ranah yudisial yang independen.
Bupati Garut Lantik PNS Jabatan Fungsional dan Perpanjang Kontrak PPPK Paruh Waktu
Namun, ia menuntut agar KY memeriksa aspek etik dan perilaku hakim yang diduga melenceng.
> “Kami meminta Komisi Yudisial melihat secara utuh bagaimana alat bukti tersebut diterima, dinilai, dan dijadikan bagian dari pertimbangan dalam putusan. Persoalannya bukan semata-mata mengenai hasil akhir, tetapi juga dugaan cacat proses dan penerapan prinsip objektivitas yang diabaikan,” ujar Mawali dalam berkas pengaduannya.
> “Kami tidak meminta Komisi Yudisial menggantikan kewenangan pengadilan dalam memutus perkara. Kami hanya meminta agar aspek etik dan perilaku hakim ini diperiksa tuntas,” tegasnya.
Ia mendesak KY RI untuk segera bergerak cepat melakukan pemeriksaan terbuka guna menjaga *marwah peradilan agar tetap bersih, profesional, dan transparan*.
Hingga berita ini diturunkan, *Humas Pengadilan Negeri Batam dan hakim berinisial V.M belum memberikan keterangan resmi* terkait laporan dugaan pelanggaran etik tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada PN Batam dan Komisi Yudisial RI.
Redaksi membuka ruang *hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi* seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait sesuai *UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber*. Asas praduga tak bersalah dikedepankan.












