Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com- Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan aparat kepolisian. Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, personel Polsek Lingga Bayu turun langsung ke Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Langkah ini bukan sekadar patroli biasa. Aparat melakukan monitoring sekaligus memberikan himbauan tegas kepada masyarakat agar menghentikan praktik ilegal yang selama ini diam-diam terus berlangsung.
Personel Polsek Lingga Bayu menggelar kegiatan preventif berupa pemantauan dan penyuluhan hukum kepada warga terkait aktivitas PETI, khususnya penggunaan alat berat seperti excavator dan mesin Dongfeng dalam penambangan emas ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Fahrul Simanjuntak bersama BRIPKA S.A. Dongoran dan BRIPKA Yusron Pandiangan. Mereka turun langsung menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung di Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, pada Selasa (31/03/2026) mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
PETI bukan hanya persoalan ekonomi rakyat. Di balik aktivitas tersebut, terdapat kerusakan lingkungan yang masif dan pelanggaran hukum serius. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Polisi menegaskan, praktik ini tidak bisa lagi ditoleransi. Selain merusak ekosistem, aktivitas PETI juga berpotensi memicu konflik sosial dan bencana lingkungan.
Bagaimana respons masyarakat?
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dinyatakan memahami dan menerima himbauan yang disampaikan aparat. Tidak ditemukan perlawanan maupun gangguan selama kegiatan berlangsung.
Situasi Kamtibmas
Selama kegiatan monitoring dan penyuluhan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P, SH, MH melalui jajarannya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menekan praktik ilegal di wilayah hukumnya.
“Pendekatan persuasif kami kedepankan, namun penegakan hukum tetap menjadi opsi tegas jika pelanggaran terus terjadi,” demikian garis sikap yang disampaikan di lapangan.
(M.SN)



















