PETI Sipogu di Depan Mata: Saatnya Penertiban Disertai Solusi, Bukan Sekadar Penindakan

- Penulis

Minggu, 20 September 2026 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL l Pelindungnegeri.com-Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Persoalannya bukan semata-mata karena aktivitas pertambangan tersebut berada di wilayah yang mudah terlihat.

Posisi kegiatan yang disebut berlangsung di sekitar aliran Sungai Batang Natal bahkan dapat terlihat dari jalur lintas Sumatera ketika masyarakat melintas di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan yang semakin kuat di tengah masyarakat: sejauh mana sebenarnya penanganan PETI di wilayah tersebut telah dilakukan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan apabila aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan tetap berlangsung dan berpotensi memberikan dampak terhadap sungai serta ekosistem di sekitarnya.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa status ilegal atau tidaknya suatu kegiatan tetap harus ditentukan berdasarkan verifikasi lapangan, dokumen perizinan dan proses hukum yang berwenang.

PETI Bukan Sekadar Persoalan Pertambangan

Persoalan PETI tidak berhenti pada ada atau tidak adanya izin.

Apabila kegiatan pertambangan berlangsung tanpa pengelolaan lingkungan yang sesuai, dampaknya dapat menyentuh kepentingan masyarakat yang jauh lebih luas.
Sungai Batang Natal, misalnya, merupakan bagian dari ekosistem yang memiliki nilai bagi kehidupan masyarakat.

Ketika aktivitas pertambangan berlangsung di sekitar badan sungai atau kawasan sempadan, pertanyaan mengenai kualitas air, sedimentasi, kerusakan bantaran, habitat ikan dan keberlangsungan ekosistem menjadi sesuatu yang patut diperiksa secara serius.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk ketentuan mengenai baku mutu air limbah serta sanksi apabila terjadi pelanggaran sesuai unsur yang dibuktikan.

Karena itu, jika terdapat dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, persoalannya tidak cukup hanya dilihat dari perspektif pertambangan.
Aspek lingkungan juga harus diperiksa.

Satgas Sudah Dibentuk, Lalu Apa Hasilnya?

Masyarakat juga mempertanyakan efektivitas satuan tugas atau tim yang sebelumnya telah dibentuk untuk menangani persoalan PETI.

Pertanyaan publik sebenarnya sederhana:

Apa hasil kerja satgas tersebut?

Berapa lokasi yang telah diperiksa?

Berapa kegiatan yang telah dihentikan?

Berapa alat berat yang telah diamankan apabila memang ditemukan pelanggaran?

Berapa perkara yang telah diproses?

Dan yang paling penting, apakah setelah dilakukan penertiban aktivitas serupa benar-benar berhenti?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh aparat gagal atau melakukan pembiaran.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dan penegakan hukum.

Jika penanganan telah dilakukan, publik tentu berhak mengetahui perkembangannya sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila memang terdapat kendala di lapangan, pemerintah dan aparat juga dapat menjelaskannya secara terbuka.

Jangan Biarkan Muncul Dugaan Pembiaran

Ketika sebuah aktivitas yang diduga ilegal terlihat secara terbuka dan berlangsung dalam waktu tertentu, sementara masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai langkah penanganannya, maka ruang spekulasi akan semakin besar.

Dari sinilah dapat muncul berbagai asumsi.

Ada yang mempertanyakan keseriusan aparat.

Ada yang mempertanyakan pemerintah daerah.

Bahkan dapat muncul dugaan-dugaan lain mengenai kemungkinan adanya hubungan tidak semestinya antara pelaku usaha ilegal dengan pihak tertentu.

Namun, dugaan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti.
Justru karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memberikan jawaban berdasarkan pemeriksaan dan data.

Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan legalitasnya.

Jika ada pelanggaran, jelaskan tindakan hukumnya.

Jika terdapat hambatan penanganan, jelaskan pula secara transparan.

Dengan cara tersebut, masyarakat tidak dibiarkan membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Negara Tidak Boleh Hanya Hadir Ketika Menertibkan

Di sisi lain, persoalan PETI juga harus dilihat dari akar persoalannya.

Mengapa sebagian masyarakat memilih pekerjaan berisiko di sektor pertambangan?

Salah satu jawabannya tentu berkaitan dengan kebutuhan ekonomi dan keterbatasan pilihan mata pencaharian.

Tetapi memahami alasan ekonomi masyarakat tidak berarti membenarkan pertambangan tanpa izin.

Di sinilah pemerintah harus mampu menjalankan dua fungsi sekaligus:
menegakkan hukum dan menyediakan jalan keluar ekonomi.

Penertiban tanpa solusi berpotensi membuat masyarakat kembali mencari sumber penghasilan yang sama di tempat lain.

Sebaliknya, pemberian solusi ekonomi tanpa penegakan hukum dapat membuat aktivitas ilegal terus berkembang.

Karena itu, keduanya harus berjalan bersama.

WPR dan IPR Bisa Menjadi Salah Satu Jalan Keluar

Salah satu gagasan yang patut dikaji pemerintah adalah melakukan pemetaan, penelitian dan inventarisasi wilayah yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kerangka WPR memang dikenal dalam regulasi pertambangan.

PP Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan mengatur bahwa WPR merupakan bagian dari wilayah pertambangan dan penetapannya memiliki mekanisme serta persyaratan tertentu. Dalam PP tersebut, WPR harus dilengkapi dokumen pengelolaan yang antara lain memuat koordinat dan peta, data teknis serta tata cara pengelolaan lingkungan.

Artinya, gagasan mengenai WPR bukan berarti pemerintah melegalkan seluruh aktivitas PETI.

Justru sebaliknya.

WPR merupakan instrumen legal untuk menata pertambangan rakyat di wilayah yang secara hukum dan teknis memang memenuhi persyaratan.

Setelah WPR ditetapkan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan mekanisme tersebut, kegiatan pertambangan rakyat dapat diarahkan menjadi kegiatan yang memiliki legalitas, batas wilayah, tata kelola serta kewajiban lingkungan.

Pemerintah Jangan Mempersulit Masyarakat yang Ingin Legal
Persoalan lain yang perlu menjadi perhatian adalah pelayanan perizinan.

 

Apabila pemerintah memang membuka ruang pertambangan rakyat yang legal melalui WPR dan IPR, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai:

lokasi yang dapat diusulkan;
persyaratan;

dokumen yang harus dipenuhi;

mekanisme pengajuan;

kewajiban lingkungan;

keselamatan kerja;

batas wilayah;

larangan penggunaan metode tertentu;

serta kewajiban pembayaran sesuai aturan.

Pelayanan tersebut seharusnya dilakukan secara transparan dan tidak berbelit-belit.

Jika masyarakat melihat bahwa proses legalisasi dapat dilakukan secara jelas dan terukur, maka terdapat insentif bagi masyarakat untuk berpindah dari kegiatan tanpa izin menuju kegiatan yang legal.

Dari PETI Menjadi Ekonomi Rakyat yang Legal

Bayangkan apabila pertambangan rakyat yang memenuhi persyaratan dapat ditata.

Masyarakat tidak lagi bekerja secara sembunyi-sembunyi.

Wilayahnya jelas.

Izin jelas.

Kewajiban lingkungan jelas.

Keselamatan kerja diperhatikan.

Hasil produksi dapat masuk ke jalur ekonomi yang legal.

Baca Juga:  SDN 2 Cibodas Gelar Tasyakur Bin Nikmat, Lepas 27 Siswa Kelas VI

Dan negara memperoleh penerimaan sesuai mekanisme yang ditentukan.

Di sisi lain, pemerintah juga dapat memiliki data yang lebih akurat mengenai jumlah pelaku usaha, produksi dan aktivitas pertambangan rakyat.

Inilah yang disebut sebagai formalisasi ekonomi rakyat.

Namun sekali lagi, hal tersebut hanya dapat dilakukan di wilayah yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan tata ruang, ketentuan lingkungan serta regulasi pertambangan.

UU Minerba Menempatkan Sumber Daya Alam untuk Kemakmuran Rakyat
Kerangka besarnya dapat dilihat dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat (4) juga menegaskan prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan dan wawasan lingkungan.

Dalam sektor pertambangan, aturan yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba beserta perubahan-perubahannya, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2025 sebagai perubahan keempat. UU 2/2025 antara lain memperkuat aspek hilirisasi, penelitian dan eksplorasi serta mengatur sejumlah kebijakan baru dalam pemberian wilayah usaha pertambangan.

Dengan demikian, pengelolaan kekayaan alam tidak boleh hanya dilihat dari berapa banyak mineral yang keluar dari bumi.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

berapa besar manfaat yang kembali kepada rakyat?

Lalu Mengapa Daerah Kaya Alam Masih Memiliki Masyarakat Miskin?

Inilah pertanyaan yang seharusnya menjadi bahan renungan bersama.

Mandailing Natal dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam yang beragam.

Ada pertanian.

Ada perkebunan.

Ada perikanan.

Ada kawasan hutan.

Ada potensi mineral.

Ada kawasan pesisir.

Namun di tengah kekayaan tersebut, masih terdapat masyarakat yang menghadapi persoalan kemiskinan dan keterbatasan kesempatan ekonomi.

Maka pembangunan tidak cukup hanya mengandalkan eksploitasi sumber daya.

Yang harus dibangun adalah sistem ekonomi yang membuat masyarakat memperoleh nilai tambah dari sumber daya yang berada di daerahnya.

Sumber daya alam tidak boleh hanya menghasilkan kekayaan bagi segelintir pihak sementara masyarakat sekitar tetap berada dalam kesulitan ekonomi.

Tanggung Jawab Negara terhadap Kesejahteraan Rakyat

Konstitusi memberikan arah yang jelas.
Pasal 34 UUD 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Negara juga mengembangkan sistem jaminan sosial dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.

Prinsip tersebut kemudian diperkuat antara lain melalui UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam penanganan fakir miskin secara terencana, terarah dan berkelanjutan.

Karena itu, ketika pemerintah melakukan penertiban terhadap sumber mata pencaharian masyarakat, pendekatannya idealnya tidak berhenti pada kalimat “dilarang”.

Masyarakat juga perlu diberikan jalan menuju sumber penghidupan yang legal dan berkelanjutan.

Adil kepada Rakyat, Tegas kepada Pelanggaran
Pemerintah harus berada di tengah.

Tidak boleh membenarkan kegiatan yang melanggar hukum hanya karena alasan ekonomi.

Tetapi pemerintah juga tidak boleh mengabaikan kenyataan bahwa ada masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

Solusinya adalah:
tegas terhadap pelanggaran, tetapi hadir memberikan solusi.

Jika suatu kawasan tidak boleh ditambang, pemerintah dapat mendorong alternatif mata pencaharian sesuai karakter wilayah.

Jika suatu kawasan memenuhi persyaratan untuk pertambangan rakyat, pemerintah dapat membantu masyarakat memahami mekanisme WPR dan IPR.

Jika suatu kegiatan menimbulkan pencemaran, aspek pemulihan lingkungan harus diperhatikan.

Dan jika terdapat pihak yang terbukti menjalankan usaha pertambangan ilegal secara terorganisasi, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Jangan Ada Kesan Hukum Hanya Tajam ke Bawah

Masyarakat tentu menginginkan keadilan.

Penertiban tidak boleh hanya menyasar pekerja paling bawah apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang secara faktual terbukti memiliki peran lebih besar.

Jika penyelidikan menemukan adanya pemodal, pemilik alat, pengelola, pengangkut atau pihak lain yang terlibat, maka penanganan harus didasarkan pada bukti dan pertanggungjawaban masing-masing.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menghasilkan penutupan lokasi.

Tetapi juga menyelesaikan persoalan sampai ke akar apabila memang ditemukan tindak pidana.

Kesimpulan: PETI Harus Diselesaikan dengan Hukum dan Solusi
Persoalan PETI di Desa Sipogu dan kawasan Batang Natal seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Pertama, aktivitas yang diduga ilegal perlu diverifikasi secara terbuka melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen perizinan.

Kedua, apabila terbukti melanggar hukum, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan, termasuk aspek pertambangan dan lingkungan.

Ketiga, pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan masyarakat agar akar persoalan ekonominya dapat dipahami.

Keempat, wilayah yang secara geologis, teknis, lingkungan dan tata ruang memungkinkan perlu dikaji secara serius untuk kemungkinan pengusulan atau penetapan WPR sesuai mekanisme yang berlaku.

Kelima, apabila WPR telah ditetapkan dan persyaratannya terpenuhi, masyarakat perlu difasilitasi untuk memahami dan mengurus IPR melalui prosedur resmi.

Keenam, pemerintah perlu menyiapkan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang berada di kawasan yang memang tidak dapat ditambang.

Ketujuh, pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari penyelesaian, bukan persoalan yang ditinggalkan setelah aktivitas pertambangan dihentikan.

Pada akhirnya, persoalan PETI bukan hanya persoalan menutup tambang atau tidak menutup tambang.

Persoalannya jauh lebih besar:
Bagaimana negara menjaga lingkungan, menegakkan hukum, sekaligus memastikan rakyat tetap memiliki jalan untuk mencari nafkah secara legal?

Sebab Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya berbicara mengenai penguasaan negara terhadap kekayaan alam.

Pasal tersebut berbicara mengenai sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Maka sudah waktunya persoalan PETI di Mandailing Natal tidak diselesaikan dengan pendekatan sesaat.

Jangan hanya datang ketika hendak menertibkan.

Datanglah juga ketika masyarakat membutuhkan solusi.

Jangan hanya mengatakan apa yang dilarang.

Tunjukkan pula apa yang diperbolehkan dan bagaimana cara masyarakat menjalankannya secara legal.

Dan jangan biarkan kekayaan alam Mandailing Natal hanya menghasilkan kekayaan bagi segelintir pihak sementara masyarakat yang hidup di atas dan di sekitar sumber daya tersebut tetap berada dalam kesulitan.

Hukum harus tegak. Lingkungan harus terlindungi. Rakyat harus mendapatkan solusi. Dan kekayaan alam harus benar-benar diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.

Itulah titik temu yang seharusnya dicari.
Bukan memilih antara rakyat atau negara, melainkan memastikan rakyat dan negara sama-sama berada di dalam koridor hukum, keadilan dan kesejahteraan.

(Jasuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Taman, S.E. Dorong Pemuda Karawang Tampil Kreatif, Peduli, dan Berkontribusi bagi Daerah
Pemkab Garut dan Kemenkes Siapkan Pembangunan CMU RSUD dr. Slamet dan Perluasan RS Rotinsulu
Ketua STAINUS Garut: Teguhkan Karakter, Kuasai IPTEK, dan Rawat Persatuan di Era Digital
Camat Beserta Jajaran dan Kapolsek Batujaya Sambangi Calon Kades Batu Raden,Tekankan Pilkades Aman dan Kondusif
Bupati Garut Lepas 783 Kontingen Porprov Jabar XV 2026, Target Prestasi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Optimalisasi Lahan di Tanjung Pakis Diapresiasi Warga, Diharapkan Perkuat Dan Mencegah Terjadinya Longsor
Jaga Kekompakan dan Kepedulian Sosial, LSM Elang Mas Pesisir Selatan Pererat Hubungan Antaranggota
Sinergi Lintas Sektoral Sukseskan Pelacakan (Tracing) TB Paru di Sejumlah Lokus Wilayah Mandailing Natal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Taman, S.E. Dorong Pemuda Karawang Tampil Kreatif, Peduli, dan Berkontribusi bagi Daerah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Pemkab Garut dan Kemenkes Siapkan Pembangunan CMU RSUD dr. Slamet dan Perluasan RS Rotinsulu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Ketua STAINUS Garut: Teguhkan Karakter, Kuasai IPTEK, dan Rawat Persatuan di Era Digital

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Camat Beserta Jajaran dan Kapolsek Batujaya Sambangi Calon Kades Batu Raden,Tekankan Pilkades Aman dan Kondusif

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Bupati Garut Lepas 783 Kontingen Porprov Jabar XV 2026, Target Prestasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Berita Terbaru