KARAWANG,PELINDUNGNEGERI.com – Pemberitaan mengenai dugaan kasus asusila yang beredar disalah satu media online menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai pemberitaan tersebut belum memenuhi prinsip keberimbangan karena diduga hanya mengandalkan satu narasumber yang identitas maupun kapasitasnya belum dapat diverifikasi.
Pihak yang merasa dirugikan inisial(SK)kuasa hukum Fazri Hidayat.SH,menyampaikan keberatan terhadap isi pemberitaan tersebut.Menurut mereka,informasi yang dimuat tidak disertai konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat.Kamis16-8-2026
“Kuasa hukum Fazri Hidayat. SH,mempertanyakan dasar pemberitaan tersebut karena narasumber yang dijadikan rujukan belum jelas kapasitas dan kewenangannya.Selain itu,tidak ada upaya konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sebelum berita dipublikasikan,”ujar Kuasa hukum dari inisial(SK)pihak yang menyampaikan keberatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan Saya juga sebagai kuasa hukum(Fazri Hidayat.SH) apabila dalam waktu dekat ini tidak ada itikad baik secara musyawarah,kami akan tempuh jalur hukum karena ada dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau asusila yg sudah beredar, maka kami selaku kuasa hukum meminta agar diselesaikan dalam waktu dkt ini.agar pokok permasalahan ini tidak menyebar luas.”pungkasnya.
Kuasa hukum Fazri,juga menyoroti bahwa setelah pemberitaan awal dipublikasikan,hingga kini tidak terlihat adanya pemberitaan lanjutan yang memuat perkembangan perkara maupun hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait.Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan kesan seolah-olah tuduhan yang diberitakan telah terbukti,padahal belum terdapat kepastian hukum.
Salah satu narasumber yang disebut dalam pemberitaan,inisial(UA)tidak pernah memberikan keterangan lanjutan mengenai perkembangan informasi yang sebelumnya dimuat.
Menurut pihak yang keberatan,tidak adanya tindak lanjut dari narasumber tersebut,membuat pemberitaan dimasyarakat kesulitan memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang diberitakan.
Selain itu,pihak yang merasa dirugikan inisial(SK)meminta agar media yang memuat berita tersebut melakukan evaluasi terhadap isi pemberitaan,termasuk mempertimbangkan penghapusan atau perbaikan berita apabila ditemukan fakta bahwa informasi yang disampaikan tidak memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Dalam praktik jurnalistik di Indonesia,media diwajibkan mengedepankan asas keberimbangan,melakukan verifikasi informasi,serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan hak jawab sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini disusun,belum diperoleh tanggapan resmi dari media yang menerbitkan pemberitaan dimaksud maupun dari narasumber yang disebut dalam berita tersebut.
Apabila terdapat penjelasan atau hak jawab dari pihak terkait,redaksi berkewajiban memuatnya sebagai bagian dari penerapan prinsip pemberitaan yang akurat,berimbang,dan bertanggung jawab.
Reporter : AMBON















